Beranda AKTUALITA 121 Kepala Desa Mengembalikan Uang, INAKOR Desak Kejaksaan Lakukan Penyelidikan Tambahan

121 Kepala Desa Mengembalikan Uang, INAKOR Desak Kejaksaan Lakukan Penyelidikan Tambahan

LIPUTANTIMUR.COM, GOWA– Kejaksaan Negeri Gowa mendapat sorotan keras dari berbagai aktivis dan penggiat anti korupsi untuk menetapkan 121 kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai tersangka. Dimana 121 kepala desa tersebut yang terindikasi melakukan Tindak Pidana Korupsi atau mendapatkan gratifikasi dalam Pengadaan Dump Truck Desa tahun 2019.

Hal itu dikuatkan keterlibatan para kepala Desa setelah mengakui dan mengembalikan uang sebesar Rp 20 juta dalam pengadaan dump truck tersebut. Diketahui bahwa sudah 29 desa melakukan pengembalian uang Negara sedangkan Masih ada 92 desa yang belum mengembalikan kerugian Negara tersebut.

Asywar S.ST.,S.H selaku Aktivis Anti Korupsi dari Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR) Gowa menjelaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Meskipun pelaku tindak pidana korupsi itu telah mengembalikan keuangan negara yang telah ia korupsi sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, proses hukumnya tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi,” kata Asywar S.ST.,S.H saat ditemui di Warkop Rabu, (22/02/2023).

Ia berpendapat jika Kejaksaan Negeri Gowa tidak memproses 121 kepala Desa menjadi tersangka, maka kejaksaan harus juga menghentikan penuntutan ke Lima tersangka lain yang sementara dalam proses persidangan.

Seharusnya Kejaksaan Gowa harus memperlakukan sama ke Lima tersangka dengan 121 kepala Desa, karena ke lima tersangka dan 121 kepala Desa adalah satu kesatuan dalam rangkaian peristiwa tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pengembalian keuangan negara hasil korupsi bukan terlepas dari jeratan pidana melainkan dapat  menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman bagi pelaku saat hakim menjatuhkan putusan.

Pengembalian uang atau kerugian negara oleh terdakwa dapat menjadi alasan bagi hakim untuk mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa yang bersangkutan. Pengembalian uang tersebut, Ia menegaskan hanya mengurangi pidana, tetapi bukan mengurangi sifat melawan hukum,” urai Asywar.

Merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1)  Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun”.

lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara dengan menggunakan instrumen pidana menurut UU Pemberantasan Tipikor dilakukan melalui proses penyitaan, perampasan, dan aturan pidana denda. Artinya, pengembalian kekayaan negara atas tindak pidana korupsi itu dilakukan setelah ada proses pidana dan putusan pengadilan

Kalau merujuk pada Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.

Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana Korupsi.

Artinya bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan apabila hakim ingin memutus perkara.

“Saya berharap pihak kejaksaan melakukan penyelidikan tambahan untuk menetapkan 121 kepala Desa menjadi tersangka. Dimana 121 Desa adalah suatu rangkaian peristiwa dalam tindak pidana Korupsi,” harap Asywar.

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Tuntut Penegakan hukum terhadap Passobis, ,Aliansi Hmi Korkom UNM, TAMALATE, UNIBOS DAN PERINTIS Seruduk Polda Sul-Sel !

Liputantimur.com | Makassar - Aliansi HMI Korkom UNM-TAMALATE - UNIBOS - PERINTIS melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sulsel dinihari /28/April/2025 . terkait...

Warga Minta Kapolres Matim Evaluasi Babinkantibmas Desa Golo Lijun di Diduga tidak Profesional

Liputantimur.com | Mantim - Sikap Bhabinkantibmas Desa Golo Lijun, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Bripka EDMUNDUS M.MITE dinilai tidak koperatif dalam menangani permasalahan yang...

Seorang Mahasiswa Asal Sulbar Diduga Jadi Korban Kriminalisasi, Sandek dan MKM Turun Tangan

Liputantimur.com I Jakarta Utara - Seorang mahasiswa asal Sulawesi Barat bernama Ahmad yang sedang menempuh studi di Jakarta, menjadi korban dugaan kriminalisasi oleh Polsek...

Diduga Tambang Ilegal Dibackingi, Aliansi Mahasiswa Bergerak Geruduk Polres Gowa?

Liputantimur.com | Gowa - Aliansi Mahasiswa Bergerak Kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan mapolres gowa, selasa (22/04/2025). Aksi tersebut menyuarakan terkait maraknya aktivitas tambang ilegal...

Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Lingkungan Kampung Parang Seruduk Kantor Lurah dan Camat Barombong

Liputantimur.com | Gowa - Aksi unjuk rasa Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Lingkungan Kampung Parang gelar aksi unjuk rasa di depan kantor Lurah Lembang...

Usai Minum Ballo, Pria di Makassar Tega Tikam Teman Sendiri!

Liputantimur.com | Makassar – Sungguh tega, seorang pria berinisial MA (54) harus berurusan dengan pihak berwajib Kepolisian sektor manggala setelah menikam temannya sendiri usai...

Breaking News, Pengrusakan Atribut Aksi di Seba-seba Diduga Diperintah Jendral?

Liputantimur.com | Morowali - Breaking News, telah terjadi dugaan tindak pidana pengrusakan atribut aksi rumpung Raja Bungku ke XIII di Seba-seba, Desa Ululere, Kecamatan...

Jelang Demo Perbaikan Jalan di Sinjai Barat, Polres Sinjai Siagakan 103 Personel 

Personel yang terlibat dalam pengamanan aksi ini merupakan gabungan dari berbagai satuan fungsi di Polres Sinjai serta anggota dari Polsek Sinjai Utara

Oknum Wartawan Kerap Sorot Mafia BBM di Gowa, Ternyata?

Liputantimur.com | Gowa - Seorang yang mengaku wartawan bernama Budi kerap menaikan berita sorotan terkait maraknya mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kini...

“Aksi Nekat Pelaku Narkoba di Toraja Utara: Buang Barang Bukti dan Coba Tabrak Polisi”

Liputantimur.com | Toraja Utara - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara Polda Sulsel kembali mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika di Wilayah Kabupaten Toraja...

Miris, Aksi Premanisme Debt Collector di Mojokerto Nyaris Bahayakan Nyawa!

Liputantimur.com | Mojokerto - EW pria paruh baya warga asal Nganjuk, Jawa Timur, menjadi korban aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum debt collector dari...

Lagi Lagi, Aksi Premanisme Oknum Deb Collekctor di Kota Makassar Menarik Paksa Kendaraan?

Liputantimur.com | Makassar - Seorang pengendara sepeda motor jenis Bebek Honda Scoopy dengan Nopol DD 6292 PR atas nama Nurahmi diduga menjadi korban perampasan...

Lurah Maloku Akan Jadikan Taman Pramuka Tempat Piknik Warga Kota Makassar

Liputantimur.com, Makassar- Pemerintah Kelurahan Maloku Kecamatan Ujung Pandang akan kembangkan Taman Pramuka menjadi tempat piknik dan meluncurkan program Sumanga untuk warga Kota Makassar. Hal itu...

Kepemimpinan Baru! Dr. Nurhira Pimpinan Prodi Pendidikan Dokter

Liputantimur.com |Makassar, 4 Maret 2025 – Pada hari yang cerah ini, dr. Nurhira Abdul Kadir, MPH., PhD. resmi dilantik sebagai Ketua Program Studi (Prodi)...

DPO Curnak Dihadiahi Timah Panas Oleh Resmob Paneki Res Donggala 

Liputantimur.com, Donggala - Tim Resmob Paneki Polres Donggala akhirnya berhasil menciduk HK alias Suanto (34) di Desa Wombo Mpanau Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala. Dimana diketahui...

Aksi Demonstrasi Organda se-Sulsel, PP-HPMB Layangkan 4 Tuntutan ke Pemkab Bantaeng

Liputantimur.com, Makassar - Aksi Demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Organisasi Kedaerahan (Organda) se- Sulsel pada Kamis, 14 April 2022 kemarin di Depan Kantor DPRD...

Dinilai Tidak Profesional, Lurah Pandang Didemo Laskar Merah Putih

Liputantimur.com, Makassar - Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Laskar Merah Putih Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi demontrasi di depan Kantor Lurah Pandang, Kecamatan...

Polisi Sidoarjo Amankan Kelompok Pemuda Bersajam Hendak Tawuran

Liputantimur.com | Sidoarjo - Patroli secara masif yang dilakukan anggota Raimas Sat Samapta Polresta Sidoarjo, sebagai upaya mencegah terjadinya aksi tawuran maupun gangguan keamanan...

Lagi, Desa Torue di Terjang Banjir, Warga 2 Kecamatan di Evakuasi 

Liputantimur.com, Parimo - Hujan deras yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sore ini, Minggu, (14/8/2022) kembali mengakibatkan banjir yang merendam rumah warga. Tak hanya...

Berita Palsu Memaksa Pengadilan Rusia Jatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara untuk Jurnalis Nevzorov

Liputantimur.com , Rusia - Dalam kondisi damai maupun perang banyak jurnalis harus mendekam dipenjara akibat berita yang disebarkan di ruang publik dianggap dapat merugikan...

Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Nasional Indonesia Apresiasi Kinerja Polri Dalam Memberantas Pelaku Intoleran

Jakarta - Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Nasional Indonesia mengapresiasi langkah tepat dan cepat Polda Jawa Barat dalam melakukan pengkapan terhadap HBS (Habib Bahar Bin...