Beranda AKTUALITA 121 Kepala Desa Mengembalikan Uang, INAKOR Desak Kejaksaan Lakukan Penyelidikan Tambahan

121 Kepala Desa Mengembalikan Uang, INAKOR Desak Kejaksaan Lakukan Penyelidikan Tambahan

LIPUTANTIMUR.COM, GOWA– Kejaksaan Negeri Gowa mendapat sorotan keras dari berbagai aktivis dan penggiat anti korupsi untuk menetapkan 121 kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai tersangka. Dimana 121 kepala desa tersebut yang terindikasi melakukan Tindak Pidana Korupsi atau mendapatkan gratifikasi dalam Pengadaan Dump Truck Desa tahun 2019.

Hal itu dikuatkan keterlibatan para kepala Desa setelah mengakui dan mengembalikan uang sebesar Rp 20 juta dalam pengadaan dump truck tersebut. Diketahui bahwa sudah 29 desa melakukan pengembalian uang Negara sedangkan Masih ada 92 desa yang belum mengembalikan kerugian Negara tersebut.

Asywar S.ST.,S.H selaku Aktivis Anti Korupsi dari Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR) Gowa menjelaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Meskipun pelaku tindak pidana korupsi itu telah mengembalikan keuangan negara yang telah ia korupsi sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, proses hukumnya tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi,” kata Asywar S.ST.,S.H saat ditemui di Warkop Rabu, (22/02/2023).

Ia berpendapat jika Kejaksaan Negeri Gowa tidak memproses 121 kepala Desa menjadi tersangka, maka kejaksaan harus juga menghentikan penuntutan ke Lima tersangka lain yang sementara dalam proses persidangan.

Seharusnya Kejaksaan Gowa harus memperlakukan sama ke Lima tersangka dengan 121 kepala Desa, karena ke lima tersangka dan 121 kepala Desa adalah satu kesatuan dalam rangkaian peristiwa tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pengembalian keuangan negara hasil korupsi bukan terlepas dari jeratan pidana melainkan dapat  menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman bagi pelaku saat hakim menjatuhkan putusan.

Pengembalian uang atau kerugian negara oleh terdakwa dapat menjadi alasan bagi hakim untuk mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa yang bersangkutan. Pengembalian uang tersebut, Ia menegaskan hanya mengurangi pidana, tetapi bukan mengurangi sifat melawan hukum,” urai Asywar.

Merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1)  Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun”.

lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara dengan menggunakan instrumen pidana menurut UU Pemberantasan Tipikor dilakukan melalui proses penyitaan, perampasan, dan aturan pidana denda. Artinya, pengembalian kekayaan negara atas tindak pidana korupsi itu dilakukan setelah ada proses pidana dan putusan pengadilan

Kalau merujuk pada Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.

Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana Korupsi.

Artinya bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan apabila hakim ingin memutus perkara.

“Saya berharap pihak kejaksaan melakukan penyelidikan tambahan untuk menetapkan 121 kepala Desa menjadi tersangka. Dimana 121 Desa adalah suatu rangkaian peristiwa dalam tindak pidana Korupsi,” harap Asywar.

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Polisi Geledah Rumah Mewah di Gowa Terkait Dugaan KDRT yang Berujung Kematian Pria Berinisial EK

Liputantimur.com | Gowa - Jajaran Sat Reskrim Polres Gowa dibantu Tim Inafis Polda Sulawesi Selatan menggeledah rumah mewah di Kompleks Perumahan New Diva Istanbul...

Suap Proyek Pembangunan Bandara Tanjung Bendera Senilai 3,8 Miliar Belum ada kejelasan Hukum, LSM LPPDM Mendesak KPK Segera memeriksa Ande Agas.

  Liputantimur.com | MATIM- Sebelumnya seperti dilansir dari laman resmi beritaflores.com, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengungkapkan bahwa Bupati Agas Andreas sedang...

Cacat Prosedur Badan Karantina Reo, Kapolsek Reok membenarkan Jual Bawang Ke Makassar

Liputantimur.com | Manggarai - Komoditi Bawang Merah Manggarai yang diangkut antar pulau menuju Pelabuhan Makassar diduga tidak melalui prosedur karantina yang berlaku. Hal ini...

Tinta Merah Dinas Kehutanan Mangarai Timur, Hutan Lindung Pogol Belum ada Kepastian Hukum

Liputantimur.com | Matim- Hasil kesepakatan Dinas Kehutanan Manggaai Timur dan Pelaku perambahan Hutan Lindung pada Kamis, 03 Oktober 2024 tidak memberikan kepuasan dan kepastian...

Aliansi Arak Meminta Kejati Sulsel Terjun Kelapangan, Terkait Dugaan Penyimpangan Dana PEN di Kabupaten Enrekang

Liputantimur.com | Makassar -  Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid 2 di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan tuntutan investigasi...

Siaran Pers, Tanggapan Floresa terhadap Pernyataan Pers Kapolres Manggarai _

Liputantimur.com | Manggarai - Menanggapi pernyataan pers Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh terkait kasus kekerasan terhadap Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut dan warga Poco...

Empat Siswi SMPN 35 Jadi Korban Begal Payudara di Jalan Rungkut Asri

Liputantimur.com | Surabaya - Sebanyak empat siswi SMPN 35 Surabaya diduga menjadi korban begal payudara. Aksi dugaan begal payudara itu terjadi di Jalan Rungkut...

DPP Gamasi desak Kapolda NTT Copot Kapolres Manggarai terkait Tindakan Represif Aparat Kepolisian Terhadap Masyarakat Poco Leok

Liutantimur.com | Manggarai - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Aktivis Muda Indonesia (Gamasi) merasa geram mengutuk keras tindakan represif dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat Poco Leok...

Kejati Jatim Setujui 5 Perkara Diterapkan Keadilan Restorative Justice

Liputantimur.com | Surabaya - Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin Ekspose Mandiri 5 (lima) perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya...

KP – GRD Mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda NTT, Diduga Menutupi kekerasan Aparat terhadap Masyrakat Poco Leok

Liputantimur.com | Manggarai - Aksi unjuk rasa masyarakat adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur menolak proyek geotermal berujung ricuh di dugaan...

Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur (AJO MATIM) Mengutuk Tindakan Kriminal Terhadap Pemred Floresa dalam siaran Pers

  Liputantimur.com | Matim - Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur, Nardi Jaya mengutuk keras tindakan kriminal yang dialami Pemimpin Redaksi (Pemred) Floresa, yang diduga...

Seorang Paman di Gowa Diduga Cabuli Keponakannya yang Masih Berusia 2 Tahun

Liputantimur.com | Gowa - Seorang anak berusia 2 tahun 6 bulan di Kabupaten Gowa menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berisial...

Pangdam Pattimura Lantik 313 Prajurit, Ibu Hens : Terima Kasih Bapak Kasad

Liputantimur, Jakarta - Pangdam XVI/ Pattimura, Mayjen TNI Richard Tampubolon melantik 313 prajurit tamtama TNI AD di Rindam XVI/ Pattimura, Kamis (14/04/2022). Pelantikan tamtama remaja...

Dua Korban Pelecehan Seksual di Takalar Mengajukan Perlindungan ke LPSK

Liputantimur.com | Takalar - Sahabat Saksi Korban (SSK) Sulsel menerima surat permohonan perlindungan dari dua korban tindak pidana kekerasan seksual, NR (18 tahun) dan...

Terkait Peredaran Gelap Narkotika, Bupati Gayo Lues Segera terbitkan Perbup Wajib Lapor

Liputantimur.com. Gayo Lues - Peredaran gelap Narkotika merupakan kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh seorang secara tanpa hak atau melawan hukum yang merupakan...

Kasad Bantu Logistik Bencana Alam Gunung Semeru

Jakarta - Peduli kemanusiaan terhadap masyarakat terdampak bencana alam erupsi Gunung Semeru, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, S.E.,M.M., memberikan bantuan...

LIDIK PRO Siap Kawal Kasus Penganiayaan Nakes Di Puskesmas Barombong

Liputantimur.com | Makassar- Kasus penganiayaan yang terjadi di Puskesmas Barombong dilakukan oleh salah seorang tenaga kesehatan terhadap tenaga kesehatan lainnya yakni pegawai rekam medis,...

Penuhi target capaian, Babinsa Koramil Kota Bangun gencar lakukan pendampingan vaksinasi pada lansia

Kutai Kartanegara,liputantimur.com – Babinsa jajaran Kodim 0906/Kutai Kartanegara terus berupaya memberikan edukasi dan mengajak warga yang berada di wilayah binaannya terutama orang yang lanjut...

Kepengurusan 34 Provinsi Terpenuhi, PWDPI Resmi di Daftarkan ke Dewan Pers

Liputantimur.com, Makassar - Organisasi Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) telah resmi di daftarkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan juga Dewan Pers. Pada...

Unjuk Rasa Di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Sulawesi Selatan Menuntut Agar Walikota Makassar ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi PDAM Makassar

Liputantimur.com, MAKASSAR - Aliansi Masyarakat Makassar Menggugat menggelar aksinya di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo Km. 4 Makassar. Aksi itu menuntut...

Kapolres Soppeng Safari Jumat di Masjid Agung Darussalam Kota Soppeng

Liputantimur.com-Palopo|Kapolres Soppeng AKBP Dr (C) H. Muh. Yusuf Usman S.H. S.I.K M.T. melaksanakan Safari Jumat di Masjid Agung Darussalam Kel. Botto Kec. Lalabata Kab....