Beranda AKTUALITA 121 Kepala Desa Mengembalikan Uang, INAKOR Desak Kejaksaan Lakukan Penyelidikan Tambahan

121 Kepala Desa Mengembalikan Uang, INAKOR Desak Kejaksaan Lakukan Penyelidikan Tambahan

LIPUTANTIMUR.COM, GOWA– Kejaksaan Negeri Gowa mendapat sorotan keras dari berbagai aktivis dan penggiat anti korupsi untuk menetapkan 121 kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai tersangka. Dimana 121 kepala desa tersebut yang terindikasi melakukan Tindak Pidana Korupsi atau mendapatkan gratifikasi dalam Pengadaan Dump Truck Desa tahun 2019.

Hal itu dikuatkan keterlibatan para kepala Desa setelah mengakui dan mengembalikan uang sebesar Rp 20 juta dalam pengadaan dump truck tersebut. Diketahui bahwa sudah 29 desa melakukan pengembalian uang Negara sedangkan Masih ada 92 desa yang belum mengembalikan kerugian Negara tersebut.

Asywar S.ST.,S.H selaku Aktivis Anti Korupsi dari Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR) Gowa menjelaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Meskipun pelaku tindak pidana korupsi itu telah mengembalikan keuangan negara yang telah ia korupsi sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, proses hukumnya tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi,” kata Asywar S.ST.,S.H saat ditemui di Warkop Rabu, (22/02/2023).

Ia berpendapat jika Kejaksaan Negeri Gowa tidak memproses 121 kepala Desa menjadi tersangka, maka kejaksaan harus juga menghentikan penuntutan ke Lima tersangka lain yang sementara dalam proses persidangan.

Seharusnya Kejaksaan Gowa harus memperlakukan sama ke Lima tersangka dengan 121 kepala Desa, karena ke lima tersangka dan 121 kepala Desa adalah satu kesatuan dalam rangkaian peristiwa tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pengembalian keuangan negara hasil korupsi bukan terlepas dari jeratan pidana melainkan dapat  menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman bagi pelaku saat hakim menjatuhkan putusan.

Pengembalian uang atau kerugian negara oleh terdakwa dapat menjadi alasan bagi hakim untuk mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa yang bersangkutan. Pengembalian uang tersebut, Ia menegaskan hanya mengurangi pidana, tetapi bukan mengurangi sifat melawan hukum,” urai Asywar.

Merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1)  Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun”.

lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara dengan menggunakan instrumen pidana menurut UU Pemberantasan Tipikor dilakukan melalui proses penyitaan, perampasan, dan aturan pidana denda. Artinya, pengembalian kekayaan negara atas tindak pidana korupsi itu dilakukan setelah ada proses pidana dan putusan pengadilan

Kalau merujuk pada Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.

Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana Korupsi.

Artinya bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan apabila hakim ingin memutus perkara.

“Saya berharap pihak kejaksaan melakukan penyelidikan tambahan untuk menetapkan 121 kepala Desa menjadi tersangka. Dimana 121 Desa adalah suatu rangkaian peristiwa dalam tindak pidana Korupsi,” harap Asywar.

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Aksi Cepat Tim Gabungan Satreskrim Polres Bantaeng Ungkap Kasus dan Tangkap Pelaku Penganiayaan

Liputantimur.com, Bantaeng - Dengan reaksi cepat dan hanya dalam waktu hitungan jam Tim Gabungan Sat Reskrim, Sat IK dan Polsek Bissappu Polres Bantaeng Polda...

Tidak Mampu Jalankan Perda Nomor 3 Tahun 2019, Bupati Gowa Diminta Evaluasi Kadis Pertanian

Liputantimur.com, Gowa - Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Gowa, Drs.Muh.Fajaruddin, MM menuai sorotan keras dari Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR) Kabupaten Gowa. Sorotan...

Ada Apa dengan BPN Wajo?

Liputantimur.com, Wajo- Ada apa di balik sengketa tanah di Kabupaten Wajo, pihak BPN dan Polres Wajo entah siapa yang bertanggung-jawab dalam hal penyelesaian kasus...

Tangkap Dan Proses Pelaku Pelecehan Wartawan Dalam Melakukan Tugas Peliputan!!!

Liputantimur.com, Makassar Sulsel - Ketika hendak merekam dan mengambil gambar ditempat umum terhadap Terdakwa Andri Yusuf alias Sewang yang di Dakwa dalam Kasus dugaan...

Diduga Menempatkan Keterangan Palsu Atas Terbitnya SHM, Warga Takalar Dilaporkan ke Polisi

Liputantimur.com, Takalar - Seorang warga Lingkungan Baba Baru, Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar bernama Bakri Daeng Ngunjung resmi mengadukan dugaan tindak pidana...

Hilang Saat Berada di Jakarta, Wartawan Online Babel diduga diculik OTK

Jakarta, Liputantimur.com - EDJ (36) wartawan PT. Jurnalis Nusantara Satu Kabiro Provinsi Babel yang juga anggota Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Babel diduga...

Bacakan Nota Pembelaan Korupsi Truck Sampah, Muh Asrul: Saya Bukan Kuasa Pengguna Anggaran

Liputantimur, Makassar - Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Dump Truk Sampah Desa Se-Kabupaten Gowa TA 2019 hari ini (27/02/20023) dilanjutkan di Pengadilan...

Kasus Penganiayaan Driver Ojol di Tanjung Bunga, Keluarga Korban Harap Polisi Cepat Tangkap Pelaku Lainnya

Liputantimur.com, Makassar, Sulsel -Terkait aksi penganiayaan yang dilakukan oleh OTK (orang tak dikenal) terhadap driver ojek online di Makassar, mulai mendapat titik terang kasusnya,...

Ada Apa di Balik Dugaan Penyerobotan Lahan Sapa bin Batjo? Lawyer Ahli Waris Dapatkan Intimidasi OTK!

Liputantimur.com, Gowa, Sulsel - Ada apa dengan kasus dugaan penyerobotan lahan Sapa bin Batjo, Kuasa Hukum Ahli Waris Muh Daming Tompo mendapatkan intimidasi berupa...

Polres Metro Jabar Berhasil Musnahkan Narkotika Sabu 23,025 Kilogram

Liputantimur.com, Jakarta  - Polres Metro Jakarta Barat (Jabar) berhasil memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 23,025 kilogram dan 80.080 butir pil terlarang dengan...

Massa Aksi KEJAM Dukung Supremasi Hukum Terkait Dugaan Gratifikasi Oknum DPRD Sulsel

Liputantimur.com, Makassar, Sulsel - Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Selatan (KEJAM SUL-SEL) Menggelar aksi unjuk rasa (Unras) sebagai bentuk dukungan supremasi hukum di depan...

Dinilai Keluarkan Surat tak Sesuai Fakta, Oknum Kades di Gowa diadukan ke Polisi

Liputantimur.com, Gowa - Seorang warga Desa Magempang Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa bernama Muhammad Salim, melaporkan oknum Kepala Desa inisial MM ke pihak Kepolisian karena...

Pesantren Yatama Asiyah Gelar Pesantren Kilat Bersama Anak Yatim

Surabaya - Pengurus Yayasan Islam Igara Pesantren Yatama Asiyah mengadakan kegiatan Pesantren Kilat. Pesantren Kilat dikuti sebanyak 7 orang anak yatim, piatu, dan dhuafa...

Staf dan Tenaga Ahli Sulteng Bertemu Stafsus Presiden

Liputantimur.com, Jakarta - Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr. Rohani Mastura,M.Si sowan sekaligus bertemu dengan Staf Khusus (Stafsus) Presiden,...

Oknum Polisi Kaltara di Tangkap, Diduga Isi Rekeningnya Ratusan Milyar

LIPUTANTIMUR.COM | KALTARA – Diduga terlibat tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, oknum polisi pangkat Briptu berinisial HSB diamankan Dit Reskrimsus Polda...

Serobot Tanah LSM Intai Laporkan “DJAMALIAH NINGSIH” di Mabes Polri

Liputantimur, Jakarta, - Berantas Mafia Tanah, LSM INTAI Laporkan "DJAMALIAH NINGSIH" ke Bareskrim Mabes Polri. Rabu (10/11/2021) Untuk menyukseskan program Kepolisian Republik Indonesia yang bekerjasama...

Jelang Lebaran, Anggota DPRK Gayo Lues Bagi Takjil

Liputantimur, Gayo Lues, Aceh - H.Idris Arlem Anggota DPRK Gayo Lues dari Fraksi Partai Demokrat bagi takjil. Jum’at (29/04/2022). Politisi Partai Demokrat berikan ke Warga...

Idul Adha, Kapolresta Serahkan Puluhan Hewan Qurban ke Masyarakat 

Liputantimur.com, Palu - Dalam merayakan Hari raya Idul Adha 1443 H, Kapolresta Palu Kombes Pol. Barliansyah , S.I.K., M.H. menyerahkan sebanyak 14 ekor sapi...

Urai Problematika Pemilu 2024, Jari PeDe dan 4 Lembaga Gelar FGD 

Liputantimur.com, Palu - Adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) Dr. Sahran Raden melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Jaringan...

Yenny Wahid : Perempuan yang Hamil adalah Investasi

Liputantimur.com, Opini - Sebuah utas dari pengalaman pribadi saya mengapa perempuan kerap menghadapi 'glass ceiling'? Perempuan itu kadang lupa bahwa dirinya punya kekuatan yang sangat...

Camat Tombolopao Respon Keluhan Warga Penghasil Beras Merah

Liputantimur.com, Gowa, Sulsel - Camat Tombolopao, Astan, merespon keluhan Warganya terkait kondisi infrastruktur jalanan di Pelosok Gowa, tepatnya di Dusun Malenteng, Desa Erelembang, Kacematan...