Liputantimur.com | Gowa – Selasa 20 Agustus 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa Menggelar Rapat Dengar Pendapat, diruagan Sidang Paripurna.
Peserta rapat dihadiri oleh Komisi 1, Komisi 2, Komisi 3, Dinas Pertanian, Dinas PUPR, Dinas DPMPTSP, Pimpinan Pengembang dan LSM INAKOR Gowa.
Dalam Rapat Gabungan Komisi hanya 5 Pengembang yang hadir dari 7 undangan yakni, Royal Kanjilo, Abeta Regency, Villa Rizka Amelia Permai, Surya Panciro dan Je’netallasa Residence III dan yang tidak menghadiri undangan rapat adalah Norita Garden dan Nami Land.
Rapat Gabungan Komisi di pimpin oleh Abdul Razak, S.E, Selaku Ketua Komisi 2. Kemudian lanjut sidang Hasil pembahasan rapat menyatakan bahwa Royal Kanjilo dan Abeta Regency belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan harus menghentikan semua aktifitas pembangunan kalau tidak ingin dapat sanksi administrasi yang lebih besar,” kata Dinas PUPR Rusdi diruang rapat.
Diketahui berdasarkan keterangan dalam RDP bahwa Abeta Regency telah menyelesaikan bangunan sekitar 60 unit dan Royal Kanjilo 20 unit tanpa mengantongi izin PBG dari Dinas PUPR Kabupaten Gowa.
Dari hasil akhir rapat, Pimpinan sidang dan peserta rapat sepakat turun langsung ke lokasi mengecek pembangunan perumahan dan memastikan apakah izin yang dikeluarkan oleh dinas terkait tidak melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Lahan Produktif Pertanian Berkelanjutan.
Sementara itu berdasarkan hasil investigasi Tim pencari fakta LSM INAKOR Gowa, ada 95 unit bangunan jadi yang telah dibangun oleh Abeta Regency dan 30 unit yang di bangun oleh Royal Kanjilo.
Hal itu dijelaskan oleh Direktur Investigasi LSM Inakor Gowa Nurdin S.ip.
Ia mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh pihak Abeta Regency dan Royal Kanjilo berbeda dengan fakta di lokasi.
Selain itu, berdasarkan hasil investigasi, Royal Kanjilo masih melakukan pekerjaan bangunan padahal sudah di peringatkan oleh dinas PUPR Gowa untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan sebelum mengantongi izin PBG dari Dinas,” jelas Nurdin saat diminta keterangannya Kamis, (22/08/2024).
Ia menambahkan bahwa apa yang dilakukan oleh pengembang Abeta Regency dan Royal Kanjilo telah melanggar Pasal 253 ayat 1 dan 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2O21 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2OO2 Tentang Bangunan Gedung,” tutup Nurdin.
Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG. Diketahui apabila pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung (dalam hal ini kepemilikan PBG), berpotensi dikenai sanksi administratif berupa:
a. Peringatan tertulis;
b. Pembatasan kegiatan pembangunan;
c. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
e. Pembekuan persetujuan bangunan gedung;
f. Pencabutan persetujuan bangunan gedung;
g. Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
h. Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
i. Perintah pembongkaran bangunan gedung.
(*)