Beranda HUKRIM Rapat Komisi Dengan Pengembang di Barombong, 2 Perumahan Tidak Mengantongi PBG

Rapat Komisi Dengan Pengembang di Barombong, 2 Perumahan Tidak Mengantongi PBG

Liputantimur.com | Gowa – Selasa 20 Agustus 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa Menggelar Rapat Dengar Pendapat, diruagan Sidang Paripurna.

Peserta rapat dihadiri oleh Komisi 1, Komisi 2, Komisi 3, Dinas Pertanian, Dinas PUPR, Dinas DPMPTSP, Pimpinan Pengembang dan LSM INAKOR Gowa.

Dalam Rapat Gabungan Komisi hanya 5 Pengembang yang hadir dari 7 undangan yakni, Royal Kanjilo, Abeta Regency, Villa Rizka Amelia Permai, Surya Panciro dan Je’netallasa Residence III dan yang tidak menghadiri undangan rapat adalah Norita Garden dan Nami Land.

Rapat Gabungan Komisi di pimpin oleh Abdul Razak, S.E, Selaku Ketua Komisi 2. Kemudian lanjut sidang Hasil pembahasan rapat menyatakan bahwa Royal Kanjilo dan Abeta Regency belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan harus menghentikan semua aktifitas pembangunan kalau tidak ingin dapat sanksi administrasi yang lebih besar,” kata Dinas PUPR Rusdi diruang rapat.

Diketahui berdasarkan keterangan dalam RDP bahwa Abeta Regency telah menyelesaikan bangunan sekitar 60 unit dan Royal Kanjilo 20 unit tanpa mengantongi izin PBG dari Dinas PUPR Kabupaten Gowa.

Dari hasil akhir rapat, Pimpinan sidang dan peserta rapat sepakat turun langsung ke lokasi mengecek pembangunan perumahan dan memastikan apakah izin yang dikeluarkan oleh dinas terkait tidak melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Lahan Produktif Pertanian Berkelanjutan.

Sementara itu berdasarkan hasil investigasi Tim pencari fakta LSM INAKOR Gowa, ada 95 unit bangunan jadi yang telah dibangun oleh Abeta Regency dan 30 unit yang di bangun oleh Royal Kanjilo.

Hal itu dijelaskan oleh Direktur Investigasi LSM Inakor Gowa Nurdin S.ip.

Ia mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh pihak Abeta Regency dan Royal Kanjilo berbeda dengan fakta di lokasi.

Selain itu, berdasarkan hasil investigasi, Royal Kanjilo masih melakukan pekerjaan bangunan padahal sudah di peringatkan oleh dinas PUPR Gowa untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan sebelum mengantongi izin PBG dari Dinas,” jelas Nurdin saat diminta keterangannya Kamis, (22/08/2024).

Ia menambahkan bahwa apa yang dilakukan oleh pengembang Abeta Regency dan Royal Kanjilo telah melanggar Pasal 253 ayat 1 dan 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2O21 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2OO2 Tentang Bangunan Gedung,” tutup Nurdin.

Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG. Diketahui apabila pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung (dalam hal ini kepemilikan PBG), berpotensi dikenai sanksi administratif berupa:

a. Peringatan tertulis;

b. Pembatasan kegiatan pembangunan;

c. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;

d. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;

e. Pembekuan persetujuan bangunan gedung;

f. Pencabutan persetujuan bangunan gedung;

g. Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;

h. Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau

i. Perintah pembongkaran bangunan gedung.

(*)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Polisi Geledah Rumah Mewah di Gowa Terkait Dugaan KDRT yang Berujung Kematian Pria Berinisial EK

Liputantimur.com | Gowa - Jajaran Sat Reskrim Polres Gowa dibantu Tim Inafis Polda Sulawesi Selatan menggeledah rumah mewah di Kompleks Perumahan New Diva Istanbul...

Suap Proyek Pembangunan Bandara Tanjung Bendera Senilai 3,8 Miliar Belum ada kejelasan Hukum, LSM LPPDM Mendesak KPK Segera memeriksa Ande Agas.

  Liputantimur.com | MATIM- Sebelumnya seperti dilansir dari laman resmi beritaflores.com, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengungkapkan bahwa Bupati Agas Andreas sedang...

Cacat Prosedur Badan Karantina Reo, Kapolsek Reok membenarkan Jual Bawang Ke Makassar

Liputantimur.com | Manggarai - Komoditi Bawang Merah Manggarai yang diangkut antar pulau menuju Pelabuhan Makassar diduga tidak melalui prosedur karantina yang berlaku. Hal ini...

Tinta Merah Dinas Kehutanan Mangarai Timur, Hutan Lindung Pogol Belum ada Kepastian Hukum

Liputantimur.com | Matim- Hasil kesepakatan Dinas Kehutanan Manggaai Timur dan Pelaku perambahan Hutan Lindung pada Kamis, 03 Oktober 2024 tidak memberikan kepuasan dan kepastian...

Aliansi Arak Meminta Kejati Sulsel Terjun Kelapangan, Terkait Dugaan Penyimpangan Dana PEN di Kabupaten Enrekang

Liputantimur.com | Makassar -  Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid 2 di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan tuntutan investigasi...

Siaran Pers, Tanggapan Floresa terhadap Pernyataan Pers Kapolres Manggarai _

Liputantimur.com | Manggarai - Menanggapi pernyataan pers Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh terkait kasus kekerasan terhadap Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut dan warga Poco...

Empat Siswi SMPN 35 Jadi Korban Begal Payudara di Jalan Rungkut Asri

Liputantimur.com | Surabaya - Sebanyak empat siswi SMPN 35 Surabaya diduga menjadi korban begal payudara. Aksi dugaan begal payudara itu terjadi di Jalan Rungkut...

DPP Gamasi desak Kapolda NTT Copot Kapolres Manggarai terkait Tindakan Represif Aparat Kepolisian Terhadap Masyarakat Poco Leok

Liutantimur.com | Manggarai - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Aktivis Muda Indonesia (Gamasi) merasa geram mengutuk keras tindakan represif dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat Poco Leok...

Kejati Jatim Setujui 5 Perkara Diterapkan Keadilan Restorative Justice

Liputantimur.com | Surabaya - Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin Ekspose Mandiri 5 (lima) perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya...

KP – GRD Mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda NTT, Diduga Menutupi kekerasan Aparat terhadap Masyrakat Poco Leok

Liputantimur.com | Manggarai - Aksi unjuk rasa masyarakat adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur menolak proyek geotermal berujung ricuh di dugaan...

Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur (AJO MATIM) Mengutuk Tindakan Kriminal Terhadap Pemred Floresa dalam siaran Pers

  Liputantimur.com | Matim - Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur, Nardi Jaya mengutuk keras tindakan kriminal yang dialami Pemimpin Redaksi (Pemred) Floresa, yang diduga...

Seorang Paman di Gowa Diduga Cabuli Keponakannya yang Masih Berusia 2 Tahun

Liputantimur.com | Gowa - Seorang anak berusia 2 tahun 6 bulan di Kabupaten Gowa menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berisial...

‘Alien’ Memang “Ada” dan Mungkin Mereka Keturunan Nabi Adam as

Kebanyakan manusia menerima anggapan ini ; ‘Alien’ adalah mahluk cerdas dan penduduk planet lain di luar bumi. Mahluk ini juga dituding sebagai pemilik dan...

Sat Resnarkoba Polres Donggala Ciduk Kurir dan Pengguna di Lalundu

Liputantimur.com, Donggala - Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Donggala kembali menciduk dua orang pemakai dan kurir narkoba di Desa Lalundu Kecamatan Riopakava, Kabupaten...

Gegara Ketersinggungan, Warga Sinjai Timur Dianiaya

Liputantimur.com, Sinjai, Sulsel - Sadis, hanya gegara ketersinggungan, Warga Sinjai Timur terlibat perkelahian mengunakan senjata tajam (Sajam). Sabtu, (19/02/2022). Kejadian diperkirakan sekitar pukul 16.30 Wita,...

Izin Prodi Kewirusahaan Fekon Resmi Keluar, Ini Ungkapan Rektor Unisa

Liputantimur.com, Palu - Adalah Perguruan tinggi swasta tertua di Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapat kabar gembira bagi civitas akademik yakni ketambahan satu program studi baru,...

Terkesan Anti Kritik, Pj Gubernur Sulbar Laporkan Demonstran, Sulfian Syam : Sangat Disayangkan

Liputantimur.com, Mamuju - Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Pejuang Reforma Agraria (AMPERA) Sulawesi Barat adalah aksi Nasional yang dilakukan untuk memperingati Hari...

Atas Insiden Aspidum dan Jurnalis, Kajati Sulteng Meminta Maaf

Liputantimur.com, Palu - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta maaf sekaligus melakukan rekonsiliasi kepada jurnalis, atas insiden pengusiran jurnalis oleh Aspidum...

Gelar Kuliah Umum dan Penerimaan MABA, Ini Harapan Dekan FUAD UIN Palu

Liputantimur.com, Palu- Berlangsung di Aula Dakwah Kampus UIN Palu, di Jalan Ponegoro Palu, Fakutas Ushuludin, Adab dan Dakwah (FUAD) Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama...

Kapolres Sinjai Jenguk Wartawan

Liputantimur, Sinjai, Sulsel - Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si ditengah kesibukannya dengan tugas tugas di Kantor namun tetap menyempatkan waktunya untuk menjenguk wartawan...

Rekening Zonk Penerima PKH Merana!, Tanggung Jawab Siapa

Liputantimur, Sinjai, Sulsel - Rekening Zonk (Kosong), Pendamping dibuat Bingung penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) merana, Tanggung Jawab Siapa. Hal tersebut dikonfirmasi secara terpisah,...