Beranda HUKRIM 3 Hakim PN Surabaya Diadukan ke KY dan Bawas MA

3 Hakim PN Surabaya Diadukan ke KY dan Bawas MA

Liputantimur.com | Surabaya – Hakim PN Surabaya bernama Sudar diduga kembali melakukan tindakan yang tidak etis dan janggal sebagai penegak hukum yang seharusnya terhormat.

Dugaan tindakan tidak etis dan janggal berkaitan atas putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau Putusan NO dalam gugatan wanprestasi diajukan direktur CV Kraton Resto, Fifie Pudjihartono.

Karena merasa ada tindakan tidak etis dan kejanggalan putusan, akhirnya Fifie melaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

Pengaduan ke KY dan Bawas MA tersebut atas putusan yang dianggap Fifie tidak memenuhi rasa keadilan dalam gugatan wanprestasi CV.Kraton Resto selaku menajeman restoran Sangria by Pianoza terhadap Tergugat Ellen Sulistyo selaku pengelola restoran.

Dalam pengaduan atau laporan tersebut, Fifie diwakili kuasa hukumnya terdiri dari Erlina Nurhayati, S.H., dan Bambang Surianto, S.H., M.Hum. M.Tr.Hanla,
CPL., CPCLE., mengadukan tiga hakim PN Surabaya.

Ketiga hakim tersebut adalah Sudar, S.H., M.Hum (Hakim Ketua), Mochammad Djoenaidie, S.H.,M.H. (Hakim nggota) dan Suswanti, S.H., M.Hum (Hakim nggota)

Pertimbangan hukum atas putusan NO tersebut sangat melenceng dari norma-norma hukum, karena alasan majelis hakim dalam pertimbangannya sangat mengada-ada yakni kurang pihak dan gugatan kabur.

Menurut hakim, kurang pihak karena tidak menyertakan Notaris Ferry sebagai para pihak dan gugatan kabur karena pihak Turut Terggugat II, bukanlah Kodam V/Brawijaya, namun mantan Pangdam V/Brawijaya, Kustanto pribadi sebagai pihak terkait.

Menurut Penggugat, jelas pertimbangan Peraturan Perundang Undangan sebagaimana pasal 1320 KUHPer (Perjanjian sudah SAH demi Hukum meskipun tanpa melibatkan Notaris).

Dan Pasal 1338 KUHPer, dimana Mayjen Kustanto selaku pemegang otoritas tertinggi yang mewakili untuk dan atas nama Kodam V/Brawijaya adalah SAH atas nama institusi karena perihal tersebut adalah untuk kepentingan Kodam V/Brawijaya bukan kepentingan pribadi.

Dari pasal dan penjelasan tersebut, Penggugat menganggap majelis hakim patut diduga sangat Khilaf dalam pertimbangannya.

Ada beberapa dasar dan pertimbangan Fifie selaku Penggugat melalui kuasa hukumnya melakukan laporan atau pengaduan ke KY dan Bawas MA terkait dengan putusan perkara No. 864/ Pdt.G/ 2023/ PN.Sby atas dugaan Pelanggaran Kode Etik dan kekhilafan yang patut diduga ada keberpihakan dari Majelis hakim kepada Tergugat I.

Pertama, pada saat sidang sebelum ditutup, Tergugat I ingin mengajukan ahli, namun ditolak oleh hakim karena sudah lewat agenda pemeriksaan, dan diterima oleh kuasa Tergugat I untuk tidak mengajukan ahli, sehingga sidang ditutup dan palu diketok hakim.

Kedua, pada agenda sidang berikutnya, yang seharusnya agenda kesimpulan, oleh kuasa Tergugat I mengajukan kembali ahli dan anehnya dikabulkan oleh majelis hakim,.

Sehingga terbukti najelis hakim telah menganulir keputusannya sendiri pada saat sidang sebelumnya yang menolak permohonan kuasa hukum Tergugat I untuk mengajukan ahli.

Atas dikabulkannya permohonan pengajuan Ahli oleh kuasa hukum Tergugat I, maka kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat II menolak keras karena sudah diputus oleh majelis hakim bahwa jadwal untuk ahli sudah lewat dan masuk pada agenda kesimpulan.

Ketiga, dalam hal pencatatan yang dilakukan oleh Panitera Pengganti bernama Dicky Aditya Herwindo, S.H., M.H., tidak mencatat keseluruhan keterangan kesaksian ahli dan saksi fakta yang menguntungkan Penggugat pada saat persidangan.

Hal itu terbukti pada Salinan Putusan No.864/Pdt.G/2023/PN.Sby., ada beberapa hal yang penting di persidangan tidak termuat pada salinan putusan.

Dari pengamatan Penggugat berdasarkan fakta dalam persidangan apa yang dilakukan oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo tidak ada ketegasan dalam mewujudkan hukum acara perdata yang membuat tidak adanya kepastian hukum dalam hukum acara, dan tidak memberikan rasa keadilan bagi Penggugat.

Hal itu terlihat dan terbaca dalam salinan putusan yang tidak lengkap dan diduga beberapa hal fakta diduga sengaja dihilangkan, sehingga persidangan pemeriksaan gugatan Penggugat yang telah diperiksa dan diadili oleh majelis hakim sangat merugikan Penggugat.

Dan hal itu juga cenderung mengesampingkan rasa keadilan dalam memeriksa perkara a quo sehingga melanggar kode etik hakim dan dapat berakibat menjadi suatu kekhilafan dalam putusan majelis hakim yang akan menjadi yurisprudensi dalam perkara yang lain.

Setidaknya dari tiga dasar dan pertimbangan tersebut, Fifie selaku Penggugat memohon kepada Komisi Yudisial (KY) dan Bawas MA melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan kekhilafan majelis hakim.

Perlu diketahui, putusan NO dalam perkara gugatan wanprestasi ini berawal dari perjanjian kerjasama pengelolaan restoran Sangria by Pianoza yang dulu bernama The Pianoza.

Restoran itu berada di sebuah bangunan megah 2 lantai di jalan Dr. Soetomo 130 Surabaya yang dibangun oleh CV Kraton Resto selaku Investor dengan masa sewa selama 30 tahun kepada Kodam V/Brawijaya atas tanah Barang Milik Negara (BMN) yang dikuasai oleh Kodam V/Brawijaya.

Kemudian CV Kraton Resto atau Penggugat yang diwakili Tergugat II bekerjasama dengan Tergugat I (Ellen Sulistyo) untuk mengembangkan usaha resto tersebut, dengan nama brand baru Sangria by Pianoza.

Dalam perjanjian kerjasama pengelolaan tersebut, di tuangkan dalam akte perjanjian nomor 12 tertanggal 27 Juli 2022 ditandatangani oleh CV.Kraton Resto dan Ellen Sulistyo didepan Notaris Ferry Gunawan.

Dalam perkembangan pengelolaan restoran, Ellen Sulistyo dianggap melakukan wanprestasi dengan tidak menepati beberapa isi perjanjian, sehingga Fifie selaku direktur CV Kraton Resto menggugat Ellen Sulistyo ke PN Surabaya.

Isi perjanjian yang dianggap tidak ditepati oleh Ellen antara lain, tidak ada laporan beberapa bulan omset restauran, tidak membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) ke dua, adanya gaji direksi sebesar Rp.30 juta/bulan selama 3 bulan.

Ada juga profit sharing minimal sebesar Rp.60 juta /bulan hanya beberapa kali dibayarkan, tidak adanya pertanggungjawaban keuangan, dan beberapa pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Ellen.

BacaĀ 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan di Barombong Dituntut Rendah, Kuasa Hukum Minta KY Memantau Hakim

CV.Kraton Resto menganggap perbuatan Ellen yang paling parah adalah tidak membayar PNBP yang mambuat pihak Kodam V/Brawijaya menutup atau menyegel bangunan yang difungsikan sebagai restoran Sangria by Pianoza.

Ada keheranan dari pihak CV.Kraton Resto kenapa beberapa isi perjanjian tidak ditepati oleh Ellen, padahal ada omset sekira Rp.3 miliar masuk direkening pribadi Ellen di bank Mandiri.

Sesuai dengan akte perjanjian kerjasama pengelolaan restoran, tercantum butir bahwa pengelola restoran harus membayar PNBP.

Kenapa harus ada pembayaran PNBP ke Kodam V/Brawijaya, hal itu berasal dari penandatanganan MOU dilanjutkan dengan SPK dalam pemanfaatan aset tanah TNI AD dhi.Kodam V/Brawijaya antara Kodam V/Brawijaya dengan CV.Kraton Resto.

Menindaklanjuti MOU dan SPK, CV.Kraton Resto membangun bangunan megah berlantai 2 untuk difungsikan sebagai restoran, dan dalam pembangunan menghabiskan anggaran lebih dari Rp 10 miliar.

Dalam MOU tercantum masa sewa selama 30 tahun dibagi 6 periodesasi, dalam satu periodesasi jangka waktu 5 tahun. Dan pembayaran PNBP periodesasi pertama telah lunas.

Beberapa bulan memasuki periodesasi kedua, ada perjanjian pengelolaan antara CV.Kraton Resto dengan Ellen Sulistyo, yang mana Ellen harus membayar PNBP kedua dari hasil pengelolaan restoran,

Namun kenyataannya PNBP tidak dibayarkan oleh Ellen, sehingga Kodam V/Brawijaya menyegel atau menutup bangunan yang difungsikan sebagai restoran tersebut.

Ada hal janggal dalam penutupan atau penyegelan bangunan tersebut. Kejanggalannya terlihat pada 11 Mei 2023, karena pengelola tidak membayar PNBP, akhirnya CV Kraton (Tergugat II) menjaminkan emas senilai kurang lebih Rp.625 juta untuk jaminan pembayaran PNBP.

Namun sehari kemudian, tepatnya 12 Mei 2023, Kodam V/Brawijaya menutup atau menyegel bangunan restoran itu dengan dalih tidak membayar PNBP kedua.

Penulis : Redho Fitriyadi

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Polisi Geledah Rumah Mewah di Gowa Terkait Dugaan KDRT yang Berujung Kematian Pria Berinisial EK

Liputantimur.com | Gowa - Jajaran Sat Reskrim Polres Gowa dibantu Tim Inafis Polda Sulawesi Selatan menggeledah rumah mewah di Kompleks Perumahan New Diva Istanbul...

Suap Proyek Pembangunan Bandara Tanjung Bendera Senilai 3,8 Miliar Belum ada kejelasan Hukum, LSM LPPDM Mendesak KPK Segera memeriksa Ande Agas.

  Liputantimur.com | MATIM- Sebelumnya seperti dilansir dari laman resmi beritaflores.com, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengungkapkan bahwa Bupati Agas Andreas sedang...

Cacat Prosedur Badan Karantina Reo, Kapolsek Reok membenarkan Jual Bawang Ke Makassar

Liputantimur.com | Manggarai - Komoditi Bawang Merah Manggarai yang diangkut antar pulau menuju Pelabuhan Makassar diduga tidak melalui prosedur karantina yang berlaku. Hal ini...

Tinta Merah Dinas Kehutanan Mangarai Timur, Hutan Lindung Pogol Belum ada Kepastian Hukum

Liputantimur.com | Matim- Hasil kesepakatan Dinas Kehutanan Manggaai Timur dan Pelaku perambahan Hutan Lindung pada Kamis, 03 Oktober 2024 tidak memberikan kepuasan dan kepastian...

Aliansi Arak Meminta Kejati Sulsel Terjun Kelapangan, Terkait Dugaan Penyimpangan Dana PEN di Kabupaten Enrekang

Liputantimur.com | Makassar -Ā  Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid 2 di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan tuntutan investigasi...

Siaran Pers, Tanggapan Floresa terhadap Pernyataan Pers Kapolres Manggarai _

Liputantimur.com | Manggarai - Menanggapi pernyataan pers Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh terkait kasus kekerasan terhadap Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut dan warga Poco...

Empat Siswi SMPN 35 Jadi Korban Begal Payudara di Jalan Rungkut Asri

Liputantimur.com | Surabaya - Sebanyak empat siswi SMPN 35 Surabaya diduga menjadi korban begal payudara. Aksi dugaan begal payudara itu terjadi di Jalan Rungkut...

DPP Gamasi desak Kapolda NTT Copot Kapolres Manggarai terkait Tindakan Represif Aparat Kepolisian Terhadap Masyarakat Poco Leok

Liutantimur.comĀ | Manggarai - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Aktivis Muda Indonesia (Gamasi) merasa geram mengutuk keras tindakan represif dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat Poco Leok...

Kejati Jatim Setujui 5 Perkara Diterapkan Keadilan Restorative Justice

Liputantimur.com | Surabaya - Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin Ekspose Mandiri 5 (lima) perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya...

KP – GRD Mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda NTT, Diduga Menutupi kekerasan Aparat terhadap Masyrakat Poco Leok

Liputantimur.com | Manggarai - Aksi unjuk rasa masyarakat adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur menolak proyek geotermal berujung ricuh di dugaan...

Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur (AJO MATIM) Mengutuk Tindakan Kriminal Terhadap Pemred Floresa dalam siaran Pers

  Liputantimur.com | Matim - Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur, Nardi Jaya mengutuk keras tindakan kriminal yang dialami Pemimpin Redaksi (Pemred) Floresa, yang diduga...

Seorang Paman di Gowa Diduga Cabuli Keponakannya yang Masih Berusia 2 Tahun

Liputantimur.com | Gowa - Seorang anak berusia 2 tahun 6 bulan di Kabupaten Gowa menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berisial...

Memaknai Latgab Terbesar Indonesia-AS

Oleh: Jagarin Pane Ribuan tentara AS memasuki teritori Indonesia dari tiga tempat yaitu Palembang, Bandar Lampung dan Balikpapan. Ada apa gerangan, ternyata ada hajat besar...

Duta Lingkungan Hidup Sulsel Berkolaborasi Ikatan Duta Lingkungan Sinjai Gelar Sosialisasi

Liputantimur.com, Sinjai, Sulsel - Duta Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan 2022 berkolaborasi dengan Ikatan duta lingkungan hidup Kabupaten Sinjai menggelar kegiatan sosialisasi offline, Senin, (09/01/2023)...

Rapat Rencana Misi Dagang Sulteng-Kaltim, Ini Arahan Pj Sekdaprov

Liputantimur.com, Palu - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. H. M. Faisal Mang, MM memimpin rapat pertemuan persiapan misi dagang...

Salurkan Bantuan BLT BBM Subsidi, APKAN RI Sinjai Dampingi Lurah Samataring

Liputantimur.com, Sinjai, Sulsel- Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (DPD APKAN RI) Kabupaten Sinjai Dampingi Lurah Samataring salurkan bantuan...

Meriahkan HUT RI, PKS Tarakan Gelar Lari 7,7 KM dan Lomba Permainan Tradisional

Liputantimur.comĀ  | Tarakan - Masih dalam rangkaian semarak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Jajaran Dewan Pengurus Daerah PKS Kota Tarakan...

Menyoal Sampah yang Berserakan di Badan Jalan, Begini Penjelasan Kabid Kebersihan

Liputantimur.com | Takalar - Sampah merupakan masalah yang sangat mengganggu para pengguna jalan dan baunya yang tidak nyaman yang setiap harinya berkembang dalam tumpukan...

Realisasi Jalan Amburadul Warga Tetap Bersyukur

Liputantimur, Sinjai, Sulsel - Buntut pekerjaan retak kesan amburadul hingga jembatan Batang pohon kelapa Warga tetap bersyukur, Senin (08/09/2021) Komitmen Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista...

BAMMAK Mengecam Oknum Pejabat Disinyalir Terlibat Komersialisasi Bantuan ALSINTAN

Liputantimur, Takalar, Sulsel - Disinyalir adanya oknum pejabat di Kabupaten Takalar dalam kasus komersialisasi bantuan alat mesin pertanian (ALSINTAN) yang melibatkan Sekda Kabupaten Takalar. Bantuan...

Menjelang Mubes !! BPH HIMAPRODI HPI Tetap Menyelenggarakan Pelatihan Paralegal Angkatan ke-2

Liputantimur.com, Sinjai - Himaprodi HPI UIAD SINJAI akan selenggarakan kegiatan pelatihan paralegal beberapa pekan kedepan dengan tema "mengulik peran dan fungsi pelatihan paralegal dalam...