Beranda HUKRIM 3 Hakim PN Surabaya Diadukan ke KY dan Bawas MA

3 Hakim PN Surabaya Diadukan ke KY dan Bawas MA

Liputantimur.com | Surabaya – Hakim PN Surabaya bernama Sudar diduga kembali melakukan tindakan yang tidak etis dan janggal sebagai penegak hukum yang seharusnya terhormat.

Dugaan tindakan tidak etis dan janggal berkaitan atas putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau Putusan NO dalam gugatan wanprestasi diajukan direktur CV Kraton Resto, Fifie Pudjihartono.

Karena merasa ada tindakan tidak etis dan kejanggalan putusan, akhirnya Fifie melaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

Pengaduan ke KY dan Bawas MA tersebut atas putusan yang dianggap Fifie tidak memenuhi rasa keadilan dalam gugatan wanprestasi CV.Kraton Resto selaku menajeman restoran Sangria by Pianoza terhadap Tergugat Ellen Sulistyo selaku pengelola restoran.

Dalam pengaduan atau laporan tersebut, Fifie diwakili kuasa hukumnya terdiri dari Erlina Nurhayati, S.H., dan Bambang Surianto, S.H., M.Hum. M.Tr.Hanla,
CPL., CPCLE., mengadukan tiga hakim PN Surabaya.

Ketiga hakim tersebut adalah Sudar, S.H., M.Hum (Hakim Ketua), Mochammad Djoenaidie, S.H.,M.H. (Hakim nggota) dan Suswanti, S.H., M.Hum (Hakim nggota)

Pertimbangan hukum atas putusan NO tersebut sangat melenceng dari norma-norma hukum, karena alasan majelis hakim dalam pertimbangannya sangat mengada-ada yakni kurang pihak dan gugatan kabur.

Menurut hakim, kurang pihak karena tidak menyertakan Notaris Ferry sebagai para pihak dan gugatan kabur karena pihak Turut Terggugat II, bukanlah Kodam V/Brawijaya, namun mantan Pangdam V/Brawijaya, Kustanto pribadi sebagai pihak terkait.

Menurut Penggugat, jelas pertimbangan Peraturan Perundang Undangan sebagaimana pasal 1320 KUHPer (Perjanjian sudah SAH demi Hukum meskipun tanpa melibatkan Notaris).

Dan Pasal 1338 KUHPer, dimana Mayjen Kustanto selaku pemegang otoritas tertinggi yang mewakili untuk dan atas nama Kodam V/Brawijaya adalah SAH atas nama institusi karena perihal tersebut adalah untuk kepentingan Kodam V/Brawijaya bukan kepentingan pribadi.

Dari pasal dan penjelasan tersebut, Penggugat menganggap majelis hakim patut diduga sangat Khilaf dalam pertimbangannya.

Ada beberapa dasar dan pertimbangan Fifie selaku Penggugat melalui kuasa hukumnya melakukan laporan atau pengaduan ke KY dan Bawas MA terkait dengan putusan perkara No. 864/ Pdt.G/ 2023/ PN.Sby atas dugaan Pelanggaran Kode Etik dan kekhilafan yang patut diduga ada keberpihakan dari Majelis hakim kepada Tergugat I.

Pertama, pada saat sidang sebelum ditutup, Tergugat I ingin mengajukan ahli, namun ditolak oleh hakim karena sudah lewat agenda pemeriksaan, dan diterima oleh kuasa Tergugat I untuk tidak mengajukan ahli, sehingga sidang ditutup dan palu diketok hakim.

Kedua, pada agenda sidang berikutnya, yang seharusnya agenda kesimpulan, oleh kuasa Tergugat I mengajukan kembali ahli dan anehnya dikabulkan oleh majelis hakim,.

Sehingga terbukti najelis hakim telah menganulir keputusannya sendiri pada saat sidang sebelumnya yang menolak permohonan kuasa hukum Tergugat I untuk mengajukan ahli.

Atas dikabulkannya permohonan pengajuan Ahli oleh kuasa hukum Tergugat I, maka kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat II menolak keras karena sudah diputus oleh majelis hakim bahwa jadwal untuk ahli sudah lewat dan masuk pada agenda kesimpulan.

Ketiga, dalam hal pencatatan yang dilakukan oleh Panitera Pengganti bernama Dicky Aditya Herwindo, S.H., M.H., tidak mencatat keseluruhan keterangan kesaksian ahli dan saksi fakta yang menguntungkan Penggugat pada saat persidangan.

Hal itu terbukti pada Salinan Putusan No.864/Pdt.G/2023/PN.Sby., ada beberapa hal yang penting di persidangan tidak termuat pada salinan putusan.

Dari pengamatan Penggugat berdasarkan fakta dalam persidangan apa yang dilakukan oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo tidak ada ketegasan dalam mewujudkan hukum acara perdata yang membuat tidak adanya kepastian hukum dalam hukum acara, dan tidak memberikan rasa keadilan bagi Penggugat.

Hal itu terlihat dan terbaca dalam salinan putusan yang tidak lengkap dan diduga beberapa hal fakta diduga sengaja dihilangkan, sehingga persidangan pemeriksaan gugatan Penggugat yang telah diperiksa dan diadili oleh majelis hakim sangat merugikan Penggugat.

Dan hal itu juga cenderung mengesampingkan rasa keadilan dalam memeriksa perkara a quo sehingga melanggar kode etik hakim dan dapat berakibat menjadi suatu kekhilafan dalam putusan majelis hakim yang akan menjadi yurisprudensi dalam perkara yang lain.

Setidaknya dari tiga dasar dan pertimbangan tersebut, Fifie selaku Penggugat memohon kepada Komisi Yudisial (KY) dan Bawas MA melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan kekhilafan majelis hakim.

Perlu diketahui, putusan NO dalam perkara gugatan wanprestasi ini berawal dari perjanjian kerjasama pengelolaan restoran Sangria by Pianoza yang dulu bernama The Pianoza.

Restoran itu berada di sebuah bangunan megah 2 lantai di jalan Dr. Soetomo 130 Surabaya yang dibangun oleh CV Kraton Resto selaku Investor dengan masa sewa selama 30 tahun kepada Kodam V/Brawijaya atas tanah Barang Milik Negara (BMN) yang dikuasai oleh Kodam V/Brawijaya.

Kemudian CV Kraton Resto atau Penggugat yang diwakili Tergugat II bekerjasama dengan Tergugat I (Ellen Sulistyo) untuk mengembangkan usaha resto tersebut, dengan nama brand baru Sangria by Pianoza.

Dalam perjanjian kerjasama pengelolaan tersebut, di tuangkan dalam akte perjanjian nomor 12 tertanggal 27 Juli 2022 ditandatangani oleh CV.Kraton Resto dan Ellen Sulistyo didepan Notaris Ferry Gunawan.

Dalam perkembangan pengelolaan restoran, Ellen Sulistyo dianggap melakukan wanprestasi dengan tidak menepati beberapa isi perjanjian, sehingga Fifie selaku direktur CV Kraton Resto menggugat Ellen Sulistyo ke PN Surabaya.

Isi perjanjian yang dianggap tidak ditepati oleh Ellen antara lain, tidak ada laporan beberapa bulan omset restauran, tidak membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) ke dua, adanya gaji direksi sebesar Rp.30 juta/bulan selama 3 bulan.

Ada juga profit sharing minimal sebesar Rp.60 juta /bulan hanya beberapa kali dibayarkan, tidak adanya pertanggungjawaban keuangan, dan beberapa pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Ellen.

Baca 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan di Barombong Dituntut Rendah, Kuasa Hukum Minta KY Memantau Hakim

CV.Kraton Resto menganggap perbuatan Ellen yang paling parah adalah tidak membayar PNBP yang mambuat pihak Kodam V/Brawijaya menutup atau menyegel bangunan yang difungsikan sebagai restoran Sangria by Pianoza.

Ada keheranan dari pihak CV.Kraton Resto kenapa beberapa isi perjanjian tidak ditepati oleh Ellen, padahal ada omset sekira Rp.3 miliar masuk direkening pribadi Ellen di bank Mandiri.

Sesuai dengan akte perjanjian kerjasama pengelolaan restoran, tercantum butir bahwa pengelola restoran harus membayar PNBP.

Kenapa harus ada pembayaran PNBP ke Kodam V/Brawijaya, hal itu berasal dari penandatanganan MOU dilanjutkan dengan SPK dalam pemanfaatan aset tanah TNI AD dhi.Kodam V/Brawijaya antara Kodam V/Brawijaya dengan CV.Kraton Resto.

Menindaklanjuti MOU dan SPK, CV.Kraton Resto membangun bangunan megah berlantai 2 untuk difungsikan sebagai restoran, dan dalam pembangunan menghabiskan anggaran lebih dari Rp 10 miliar.

Dalam MOU tercantum masa sewa selama 30 tahun dibagi 6 periodesasi, dalam satu periodesasi jangka waktu 5 tahun. Dan pembayaran PNBP periodesasi pertama telah lunas.

Beberapa bulan memasuki periodesasi kedua, ada perjanjian pengelolaan antara CV.Kraton Resto dengan Ellen Sulistyo, yang mana Ellen harus membayar PNBP kedua dari hasil pengelolaan restoran,

Namun kenyataannya PNBP tidak dibayarkan oleh Ellen, sehingga Kodam V/Brawijaya menyegel atau menutup bangunan yang difungsikan sebagai restoran tersebut.

Ada hal janggal dalam penutupan atau penyegelan bangunan tersebut. Kejanggalannya terlihat pada 11 Mei 2023, karena pengelola tidak membayar PNBP, akhirnya CV Kraton (Tergugat II) menjaminkan emas senilai kurang lebih Rp.625 juta untuk jaminan pembayaran PNBP.

Namun sehari kemudian, tepatnya 12 Mei 2023, Kodam V/Brawijaya menutup atau menyegel bangunan restoran itu dengan dalih tidak membayar PNBP kedua.

Penulis : Redho Fitriyadi

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Benarkah Mudrikah Korban Ruda Paksa Yang Diduga Dilakukan Oleh MM Orang Tua MSAT

Liputantimur.com | Jombang - Kabar munculnya nama Mudrikah wanita asal Palembang yang kini berdomisili di Madiun, kini mulai ramai dalam perbincangan, hal tersebut ditengarai pasca...

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Edukasi Bijak Bermedsos Cegah Bullying

Liputantimur.com | Sidoarjo - Edukasi bijak dalam penggunaan media sosial khususnya bagi kalangan pelajar terus digelorakan Polresta Sidoarjo. Seperti pada kesempatan Perkemahan Jumat Sabtu...

Aliansi Masyarakat Manggarai Menggugat (ARAK-M) Berhasil Memboikot PT. Wiyaha Graha Prima di Batok Desa Salama

  Liputantimur.com |Manggarai- Massa aksi dari Aliansi Masyarakat Manggarai Menggugat (ARAK-M) melakukan demontrasi di Polsek Reo terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Kapolsek Reo kepada...

Oknum Pendeta Moses Hendry Sering Bugil Didepan Putrinya, Apakah Pantas ?

Liputantimur.com | Surabaya - Dr. Hendyanto Udjari, SH., MH., alias Moses Hendry (63) melaporkan balik istrinya bernama Sherly (45) atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah...

PT. WGP melanggar Kesepakatan, Aliansi Masyrakat Batok- Nunang akan Menggelar aksi Demonatrasi Besar -Besaran di Reok

Liputantimur.com | MANGGARAI - Merespon sikap PT. Wijaya Graha Prima (WGP) yang masih melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan dengan masyarakat Batok-Nunang dengan kembali melakukan aktivitas...

Pembangunan Perumahan Zigma Grand Royal dan Graha Semesta Diduga Ilegal, Belum Ada PBG

Liputantimur.com | Gowa - Pembangunan perumahan Zigma Grand Royal dan Graha Semesta yang berada di Tacciri, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong belum mengantongi izin...

Guru Sekolah Madrasah di Kabupaten Manggarai Timur, diduga melakukan penganiayaan terhadap anak didiknya

Liputantimur.com | MATIM-  Guru Sekolah Madrasah Aliyah Swasta (MAS) yang berada di Desa Satar Kampas, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, melakukan penganiayaan...

Harapan Keringanan Biaya di Tengah Derita, Korban Pembusuran Berjuang di RS Bhayangkara Makassar. Pewarta Media Online Kumpulkan Biaya Operasi Korban 3,5 Juta Rupiah

Liputantimur.com | Makassar, 28 Agustus 2024 - Sekretaris LSM Inakor Sulsel, Restu, yang ikut mendampingi kedua korban pembusuran, Wardhi Warnanda dan Erna Safitriani, menyatakan...

Pemuda Anti Korupsi Matim, Mendesak KPK RI Untuk Memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Pelabuhan Pota Manggarai Timur

Liputantimur.com | Matim - Kunjungan supervisi KPK RI di kabupaten Manggarai Timur pada hari rabu, 28/08/2024 seakan menjadi angin segar bagi kelompok aktivis, pemuda...

150 Hari Ditahan, Warga Anggodo Pakis Gelar Istighosah untuk Iqbal dan Afan

Liputantimur.com | Malang - Tokoh Masyarakat dan puluhan Warga Jalan Anggodo RT. 01/RW.06 Pakis Mendit, Kabupaten Malang, menggelar istighosah atau doa bersama pada Minggu, (25/08/2023)...

Rapat Komisi Dengan Pengembang di Barombong, 2 Perumahan Tidak Mengantongi PBG

Liputantimur.com | Gowa – Selasa 20 Agustus 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa Menggelar Rapat Dengar Pendapat, diruagan Sidang Paripurna. Peserta rapat dihadiri...

Advokat Darmianto Akan Lakukan Pengaduan Resmi Ke Polres Matim terkait Dugaan Galian C Ilegal Sambi Rampas

Liputantimur.com | Matim - Proyek Galian C yang diduga tak berizin kini sudah tidak beroperasi setelah pemberitaan yang dirilis oleh media kompasnews,co,id dengan judul...

Bamsoet: MPR RI Bersama Kelompok Cipayung Plus Akan Adakan Sosialisasi 4 Pilar, Urgensi PPHN dan Gelar Diskusi Catatan Awal Tahun

JAKARTA, liputantimur - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Organisasi Kemahasiswaan yang tergabung dalam kelompok Cipayung Plus akan menyelenggarakan diskusi Catatan Awal Tahun pada...

Gubernur Resmikan SPKLU PLN Sulawesi Tengah, Ini Apresiasinya

Liputantimur.com, Palu - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) H. Rusdy Mastura didampingi Direktur Regional PT. PLN Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusatenggara (Sulmapana) Adi Prianto, Direktur...

Oknum Mahasiswa UIR di Laporkan ke Polda Riau, Ini Kasusnya…

Liputantimur.com -PEKANBARU- Oknum Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Islam Riau (UIR) hari ini, Senin (31/1/2022) Resmi dilaporkan ke Polda Riau. Oknum mahasiswa 'Plin-Plan' itu bernama...

Isu SARA Sangat Berbahaya,Namun Masih Kerap Diteriakkan

Tidak seperti  pelaku peneriak isu SARA di Makassar yang cepat ditahan polisi. Pelaku peneriak isu SARA di Sinjai,sampai tulisan ini diangkat, tetap berkeliran mencari...

Produk SHAWTY PARFUM Disorot , Owner : Jangan Melihat atau Mendengar Hanya Sepihak Saja!

Liputantimur.com, Makassar, Sulsel - Terkait adanya berita beredar dari salah satu media beberapa hari yang lalu menyangkut perusahaan parfum, di kota Makassar *SHAWTY PARFUM*...

Fahd Arafiq Santuni Yatim Piatu di Provinsi Kelahiran Ayam Jantan dari Timur

Makassar, Liputantimur - Tidak semua manusia di dunia ini memiliki hati yang lapang, selain sebagai seorang politisi fahd El Fouz Arafiq juga sebagai Artis,...

Kapolsek Turikale Berhasil Mengaman Resedivis Kambuhan Curanmor.

Liputantimur.com-Maros, Pelarian pelaku pencurian dan pemberatan Aditya Pratama (23) berakhir setelah berhasil dibekuk Polsek Turikale usai dilaporkan oleh orang tuanya sendiri. AP yang merupakan residivis curanmor...

Segera Konfercab II HMI Sinjai, Arfah Yusuf Mantapkan Diri jadi Calon Nahkoda Baru

Liputantimur.com || Sinjai  - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sinjai, akan menggelar Konferensi cabang (Konfercab) yang ke ll, perhelatan untuk mencari nakhoda baru/ketua Umum...

Dokter Tifa : Melawan Anies Baswedan Perlu Ongkos Rp 497 Triliun!

Liputantimur.com || Nasional - Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp. 496,8 triliun oleh pemerintah pusat terus menjadi perbincangan oleh netizen X sebelumnya Twitter. Penyaluran bansos oleh...