Beranda HUKRIM Abd.Kadir Patwa Diduga Lecehkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1941 K/Pdt/2015

Abd.Kadir Patwa Diduga Lecehkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1941 K/Pdt/2015

Liputantomur.com, Gowa, Sulsel – Sekitar jam 10 wita dini hari Senin Tanggal 24/10/2022 beberapa orang diduga Preman yang menurutnya menerima Kuasa dari Lelaki Kadir Patwa hendak melakukan mengosongkan ruko secara paksa milik perempuan Sarniati yang berlokasi di Jln. Pallantikan Nomor 12 Kelurahan Pandang Pandang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Rombongan diduga preman yang datang sebanyak sekitar 10 orang untuk hendak melakukan eksekusi mengosongkan Ruko milik Perempuan Sarniati dengan memperlihatkan Surat Kuasa dari Abd Kadir Patwa berdasarkan Sertifikat.

Sementara pemilik Ruko Perempuan Sarniati memiliki putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1941 K/Pdt/2015.

Kedatangan untuk rombongan tersebut disinyalir hendak melakukan eksekusi pengosongan Ruko milik perempuan Sarniati yang dinilai perbuatan yang melawan hukum dengan melanggar pasal 335 ayat ( 1) KUHP .

Hal tersebut dijelasakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (FPP) Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Kebenaran (GEMPA) Indonesia, Amiruddi, SH. Kr. Tinggi, kepada awak media bahwa kejadian tersebut dirinya ikut juga menyaksikan dan sempat bertanya kepada salah seorang pelaku yang bergaya premanisme yang bernama Dg.Ramma “Dalam Rangka Apa ini???”

Dijawab salah seorang pelaku (Dg.Ramma) “Eksekusi Pengosongan Ruko berdasarkan Sertifikat yang dimiliki pemberi Kuasa (Abdul Kadir Patwa)”.

Baca juga : Idealisme Wartawan vs Preman 

Dengan gaya premanisme dengan santainya menjawab ke Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddi, SH. Kr. Tinggi, maka Kr.Tinggi bertanya. “Mana juru sita dari pengadilan dan mana polisi selaku pengamanan???”.

Dijawab oleh pelaku bahwa “Kita mau melakukan Eksekusi pengosongan Ruko berdasarkan Sertifikat dan Surat Kuasa dari Abdul Kadir Patwa,”

Dengan tindakan Premanisme tersebut pemilik Ruko sementara melaporkan kasus ini di Polres Gowa didampingi oleh Wakil Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia, Arianto Paletteri, dan Sahardi.SH, selaku Sekertaris DPP Lsm Gempa Indonesia yang juga Pimpinan Redaksi Media Gempa Indonesia.

Baca juga : LSM GMBI Diserang Dengan Sajam Saat Unjuk Rasa, Polisi Seakan Tak Berdaya

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia berharap Kepada Kapolres Gowa untuk memberantas premanisme

“Kepada Kapolres Gowa agar dapat memberantas premanisme yang sangat meresahkan warga, karena Indonesia adalah Negara hukum bukan negara premanisme,” harapnya

KRONOLOGIS

Perempuan Saeniati adalah ahli waris Almarhum Zain Saleh Alwi datang ke kantor DPP Lsm Gempa Indonesia pada hari, Kamis Tanggal 20 Oktober 2022 lalu.

Kedatangan perempuan Saeniati diterima langsung oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia dan memohon perlindungan hukum atas intimidasi dan ancaman akan dikeluarkan paksa dari Rùko miliknya oleh Abd.Kadir Patwa dengan menggunakan Preman dan Polisi sesuai penyampaian orang suruhannya saat menyerahkan surat somasi yang ke 4 (empat).

Perempuan Sarniati menjelaskan kronologis kejadian yang dialaminya kepada Amiruddin Kr.Tinggi, menurutnya selalu diintimidasi oleh pemenang lelang (Abdul Kadir Patwa ) dengan jalan melakukan somasi 4 (Empat) kali kepada pemilik rumah perempuan (Sarniati) yang sebenarnya Abd Kadir Patwa bahwa yang di menangkan lelang satu ruko berlantai 1 (satu) dan (satu) unit rumah di belakang Ruko yang dimenangkan lelang tersebut.

Abd.Kadir Patwa hanya memenangkan lelang dari Balai lelang hanya satu petak Ruko berlantai satu dan 1 unit rumah, dan pihak Bank Mega Tbk menyampaikan kepada Abdul Kadir Patwa bahwa satu ruko berlantai 2 sudah mempunyai keputusan Mahkamah Agung dan sudah berkekuatan hukum tetap dimenangkan oleh Almarhum Zain Saleh Alwi lawan Ir. Suaedy Tahir dan pihak Bank Mega Tbk dan tidak masuk dalam daftar lelang.

Sarniati sebagai Ahli waris dari Almarhum Saleh Alwi tinggal di ruko tersebut yang terletak di jalan Pallantikang Nomor 12, Kelurahan Pandang Pandang, Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa, selalu mendapat intimidasi dan ancaman dari Abd .Kadir.Patwa dengan jalan melakukan somasi 4 (empat) kali dan mengancam perempuan Sarniati akan mengeluarkan paksa dari Rùko miliknya dengan menggunakan massa dan Polisi dari Polsek Somba Opu Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan besok selesai Sholat Jumat. (21/10/2022)

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menghimbau kepada yang melayangkan Somasi sebanyak 4 (empat) kali kepada perempuan Sarniati sebagai pemilik Ruko agar Abd Kadir Patwa segera menggugat atau melaporkan Perempuan Saeniati kepolisi jangan hanya melakukan intimidasi dan mengancam akan mengeluarkan paksa dari Rùko menggunakan massa dan polisi.

Zain Saleh Alwi, maka Almarhum Zain Saleh Alwi menyelesaikan 3 ( tiga) ruko tersebut, dan setelah selesai kewajiban Zain Saleh Alwi membangun 3 ( tiga) ruko, Zain Saleh Alwi meminta agar Suaedy Tahir dapat memecah sertifikat induk ternyata Suaedy Tahir sudah menjaminkan sertifikat tanahnya yang dibangun oleh Zain Saleh Alwi ke Bank Mega Tbk.

Karena merasa tertipu, maka Zain Saleh Alwi melaporkan ke polisi Suaedy Tahir dengan kasus penipuan sampai keluar daftar pencarian orang (DPO), Zain Saleh Alwi selaku korban penipuan tidak henti hentinya melakukan upaya hukum maka pada tahun 2013 Zain Saleh Alwi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sungguminasa LAWAN Suaedy Tahir dan TERLAWAN 1 PT.BANK MEGA Tbk sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan bunyi amar putusan Mahkamah Agung tahun 2015 yang sudah berkekuatan hukum tetap dijelaskan 1 ( buah) Ruko berlantai dua luas tanah 91 m2 adalah milik perempuan Sarniati sebagai ahli waris Almarhum Zain Saleh Alwi.

Baca juga :Ratusan Massa LSM GMBI Datangi Kantor KPKNL Pertanyakan Prosedur Lelang Yang Dilakukan Oleh Pihak Bank Mandiri

Dijelaskan oleh Amiruddin Sh.Kr Tinggi selaku kontrol sosial bahwa keputusan Mahkamah Agung tahun 2015 menyatakan bahwa satu Ruko berlantai 2.(dua) luas tanah 91 m2 adalah milik perempuan Sarniati adalah ahli waris Zain Saleh Alwi selaku istri, namum pihak PT Bank Mega sudah mengetahui isi putusan Mahkamah Agung tersebut tetap juga PT Bank Mega mengajukan sertifikat nomor 303 luas 336 m2 ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang tahun 2020 dan menyampaikan pemenang lelang Abd. Kadir Patwa bahwa Ruko lantai dua tidak masuk daftar lelang karena sudah dimenangkan oleh Almarhum Zain Saleh Alwi di Mahkamah Agung dan sudah mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap.

Menurut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa tindakan Abd Kadir Patwa diduga adalah tindakan yang melawan hukum dan diduga pura pura tidak tahu bahwa sudah ruko berlantai dua adalah milik Perempuan Saeniati ahli waris dari Zain Saleh Alwi hanya saja masuk dalam kesatuan sertifikat induk sebagai jaminan Bank Mega Tbk dan Mahkamah Agung sudah menurunkan putusan yang amar putusan menolak permohonan kasasi pemohon kasasi dalam hal ini terlawan 1 pihak PT Bank Mega Tbk dan satu ruko luas 91 m2 berlantai dua adalah milik ahli waris dari Zain Saleh Alwi .

Dijelaskan lagi oleh perempuan Sarniati selaku ahli waris dari Zain Saleh Alwi bahwa pemenang lelang adalah Abd Kadir Patwa mengetahui juga bahwa Ruko yang yang berlokasi di jalan Pallantikang Nomor 12 Kelurahan Pandang Pandang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa yang terdaftar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang bermasalah dan ada putusan Mahkamah Agung diberitahu oleh pihak PT Bank Mega Tbk berdasarkan penyampaian dari salah seorang karyawan Bank Mega Tbk ke Perempuan Sarniati.

Hingga berita ini diturunkan pihak terkait sementara berusaha untuk dikonfirmasi. (Tim/*)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Lumba Dg.Ngani Sangat Pantas untuk Divonis Bebas

Liputantimur.com, Takalar - Dunia sandiwara, sebait kata yang sering terdengar dalam lantunan sebuah lagu tempo dolue, memang benar beragam lakon yang diperankan seseorang untuk...

DPRD Takalar Gelar RDP Dengan Keluarga Korban Pelecehan dan Inspektorat

Liputantimur.com, Takalar - Anggota DPRD Kabupaten Takalar mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kasus pelecehan seksual oleh Kepala Desa Kadatong yang dilaksanakan di...

Direktur PT Lontara Jaya Sakti,Citra Wahyuni membantah tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan.

Liputantimur.com , Makassar - Konferensi pers yang dilakakuan oleh ibu Citra 25/11/2023 di DONALD BAKMI Jl. Boulevard Makassar, adapun yang ikut hadir adalah LSM...

PH Korban Pelecehan Seksual di Takalar, Desak Penyidik Segera Menetapkan Tersangka Kades Kadatong

Liputantimur.com, Takalar - Dugaan perbuatan cabul oleh Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Abdul Rauf menjadi sorotan usai digeruduk oleh puluhan...

Owner Arisan Online Di Makassar Nekat Aniaya Membernya Sendiri Lantaran Tak Mau Membayar Utang

Liputantimur.com, Makassar - Viral, Owner arisan online di makassar nekat menganiaya membernya sendiri lantaran tidak mau membayar utang. Kejadian ini terjadi di Perumahan Graha Intiland...

2 Terdakwa Kasus Pembunuhan di Barombong Dituntut Rendah, Kuasa Hukum Minta KY Memantau Hakim

Liputantimur.com, Gowa - Kasus Pembunuhan Harianto Daeng Sewang (29) yang terjadi beberapa bulan lalu pada Minggu 7 Mei 2023 di Lingkungan Bontopajja, kelurahan Lembang...

Puluhan Massa AMPPK Berunjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Kapolda Turun Tangan

Liputantimur.com, Makassar - Puluhan Massa Aksi yang tergabung dalam ALIANSI MAHASISWA PEMUDA PENGGIAT KEADILAN (AMPPK) Menggeruduk Mapolda Sulsel. Jum’at 17 November 2023. Hal ini terkait...

Diduga Dana Penerima Bantuan PKH Asal Palangga Dipotong oleh Ketua Kelompok

Liputantimur.com, Gowa - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah merupakan program dari Kementerian sosial RI dalam rangka pengentasan kemiskinan yang diperuntukkan oleh Keluarga miskin yg...

Didemo Oleh Masyarakat, Kades Kadatong Diminta mundur dari Jabatannya

Liputantimur.com, Takalar – Diduga karena syahwat birahi yang sulit dibendung mengakibatkan salah satu oknum Kades di Kecamatan Galesong Selatan (Galsel) diduga tega melakukan perbuatan...

Barang Dalam Rumah Pimred Salah Satu Media Online di Jeneponto “Dirusak”, ELHAN RI : Polisi Jangan Tinggal Diam

Liputantimur.com, Jeneponto - Seorang lelaki diduga dalam kondisi keadaan mabuk masuk dalam rumah dan merusak beberapa barang di salah satu rumah warga di Jalan...

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Kades Kadatong Resmi Dilaporkan ke Polres Takalar

Liputantimur.com, Takalar - Setelah Viral di beberapa pemberitaan media online Oknum Kepala Desa Kadatong diduga lakukan pelecehan seksual tehadap warga dan salah satu aparat...

162 Advokat KAI dari 33 Provinsi Ikuti Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu 2024

Liputantimur.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengikuti Bimbingan Teknis Hikum Acara Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di...

Mahasiswa Prodi Ilmu Administrasi Negara UIT Gelar Pengabdian Masyarakat di Gowa

Liputantimur, Gowa, Sulsel - Sebagai wujud aplikasi keilmuan dalam perkuliahan program studi Pascasarjana Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia Timur (UIT) di Kabupaten Gowa, digelar...

Operasi Pengamanan Ketupat Mahakam di Kutai Kartanegara, Jalanan Terpantau Sepi

KUTAI KARTANEGARA.liputantimur.com - Personil gabungan TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan BPBD lakukan operasi pengamanan Ketupat Mahakam 2022 pada hari kedua perayaan hari raya...

Dugaan Penggelapan Dana Hiba Pembangunan Masjid, LKBHMI Cagora dan PELAKSI Sulsel Tanyakan Kepastian Hukum

Liputantimur.com, Gowa, Sulsel - Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Gowa Raya (LKBHMI Cagora) bersama Perhimpunan Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (PELAKSI Sulsel)...

Rakerdis LSM GMBI Distrik Gowa, Semua Wajib Di implementasikan Bukan Hanya Sekedar Wacana

Liputantimur.com | Gowa, Sulsel - Para pengurus aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) lakukan rapat kerja Distrik Kabupaten Gowa (Rakerdis),...

Babinsa Koramil Kota Bangun Lakukan Pengamanan Ibadah Perayaan Natal

KUTAI KARTANEGARA. liputantimur.com – Guna menciptakan kondisi yang aman kepada masyarakat yang melaksanakan ibadah perayaan Natal, Babinsa Koramil 0906-09/Kota Bangun Kodim 0906/Kutai Kartanegara (Kkr)...

Manajer PT. Berkah Jasa Abadi kunjungan ke Direksi PDAM Kota Makassar. 

Liputantimur.com, Makassar - Manajer PT. BAJA atau Group Perumahan Viola Indonesia melakukan kunjungan dengan Direksi PDAM Kota Makassar di jalan Ratulangi rabu siang (09/03/2022). Dalam...

AKJII GOWA : DPRD Gowa Diduga Tidak Berdaya Dalam Mengawasi Perda Perlindungan Lahan Produktif

Liputantimur.com, Gowa - Banyaknya pengembangan yang bebas melakukan pembangunan Perumahan Subsidi ataupun Non Subsidi di Wilayah Kecamatan Barombong seakan-akan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Tentang Perlindungan...

Akar: Politik itu Pengabdian

Liputantimur, Sinjai, Sulsel - Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong mengatakan bahwa terjun ke dunia politik itu adalah sebuah pengabdian. Hal tersebut dikatakannya, saat menjadi...

Pengendara Suzuki GSX Tewas Tewas Ditempat

Liputantimur, Sergai, Sumut - Kecelakaan lakalantas sebuah Mobil penumpang umum KUPJ mengalami adu kontra dengan Pengendara sepeda motor Suzuki GSX R150 di Jalan umum Medan...