Beranda HUKRIM Abd.Kadir Patwa Diduga Lecehkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1941 K/Pdt/2015

Abd.Kadir Patwa Diduga Lecehkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1941 K/Pdt/2015

Liputantomur.com, Gowa, Sulsel – Sekitar jam 10 wita dini hari Senin Tanggal 24/10/2022 beberapa orang diduga Preman yang menurutnya menerima Kuasa dari Lelaki Kadir Patwa hendak melakukan mengosongkan ruko secara paksa milik perempuan Sarniati yang berlokasi di Jln. Pallantikan Nomor 12 Kelurahan Pandang Pandang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Rombongan diduga preman yang datang sebanyak sekitar 10 orang untuk hendak melakukan eksekusi mengosongkan Ruko milik Perempuan Sarniati dengan memperlihatkan Surat Kuasa dari Abd Kadir Patwa berdasarkan Sertifikat.

Sementara pemilik Ruko Perempuan Sarniati memiliki putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1941 K/Pdt/2015.

Kedatangan untuk rombongan tersebut disinyalir hendak melakukan eksekusi pengosongan Ruko milik perempuan Sarniati yang dinilai perbuatan yang melawan hukum dengan melanggar pasal 335 ayat ( 1) KUHP .

Hal tersebut dijelasakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (FPP) Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Kebenaran (GEMPA) Indonesia, Amiruddi, SH. Kr. Tinggi, kepada awak media bahwa kejadian tersebut dirinya ikut juga menyaksikan dan sempat bertanya kepada salah seorang pelaku yang bergaya premanisme yang bernama Dg.Ramma “Dalam Rangka Apa ini???”

Dijawab salah seorang pelaku (Dg.Ramma) “Eksekusi Pengosongan Ruko berdasarkan Sertifikat yang dimiliki pemberi Kuasa (Abdul Kadir Patwa)”.

Baca juga : Idealisme Wartawan vs Preman 

Dengan gaya premanisme dengan santainya menjawab ke Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddi, SH. Kr. Tinggi, maka Kr.Tinggi bertanya. “Mana juru sita dari pengadilan dan mana polisi selaku pengamanan???”.

Dijawab oleh pelaku bahwa “Kita mau melakukan Eksekusi pengosongan Ruko berdasarkan Sertifikat dan Surat Kuasa dari Abdul Kadir Patwa,”

Dengan tindakan Premanisme tersebut pemilik Ruko sementara melaporkan kasus ini di Polres Gowa didampingi oleh Wakil Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia, Arianto Paletteri, dan Sahardi.SH, selaku Sekertaris DPP Lsm Gempa Indonesia yang juga Pimpinan Redaksi Media Gempa Indonesia.

Baca juga : LSM GMBI Diserang Dengan Sajam Saat Unjuk Rasa, Polisi Seakan Tak Berdaya

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia berharap Kepada Kapolres Gowa untuk memberantas premanisme

“Kepada Kapolres Gowa agar dapat memberantas premanisme yang sangat meresahkan warga, karena Indonesia adalah Negara hukum bukan negara premanisme,” harapnya

KRONOLOGIS

Perempuan Saeniati adalah ahli waris Almarhum Zain Saleh Alwi datang ke kantor DPP Lsm Gempa Indonesia pada hari, Kamis Tanggal 20 Oktober 2022 lalu.

Kedatangan perempuan Saeniati diterima langsung oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia dan memohon perlindungan hukum atas intimidasi dan ancaman akan dikeluarkan paksa dari Rùko miliknya oleh Abd.Kadir Patwa dengan menggunakan Preman dan Polisi sesuai penyampaian orang suruhannya saat menyerahkan surat somasi yang ke 4 (empat).

Perempuan Sarniati menjelaskan kronologis kejadian yang dialaminya kepada Amiruddin Kr.Tinggi, menurutnya selalu diintimidasi oleh pemenang lelang (Abdul Kadir Patwa ) dengan jalan melakukan somasi 4 (Empat) kali kepada pemilik rumah perempuan (Sarniati) yang sebenarnya Abd Kadir Patwa bahwa yang di menangkan lelang satu ruko berlantai 1 (satu) dan (satu) unit rumah di belakang Ruko yang dimenangkan lelang tersebut.

Abd.Kadir Patwa hanya memenangkan lelang dari Balai lelang hanya satu petak Ruko berlantai satu dan 1 unit rumah, dan pihak Bank Mega Tbk menyampaikan kepada Abdul Kadir Patwa bahwa satu ruko berlantai 2 sudah mempunyai keputusan Mahkamah Agung dan sudah berkekuatan hukum tetap dimenangkan oleh Almarhum Zain Saleh Alwi lawan Ir. Suaedy Tahir dan pihak Bank Mega Tbk dan tidak masuk dalam daftar lelang.

Sarniati sebagai Ahli waris dari Almarhum Saleh Alwi tinggal di ruko tersebut yang terletak di jalan Pallantikang Nomor 12, Kelurahan Pandang Pandang, Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa, selalu mendapat intimidasi dan ancaman dari Abd .Kadir.Patwa dengan jalan melakukan somasi 4 (empat) kali dan mengancam perempuan Sarniati akan mengeluarkan paksa dari Rùko miliknya dengan menggunakan massa dan Polisi dari Polsek Somba Opu Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan besok selesai Sholat Jumat. (21/10/2022)

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menghimbau kepada yang melayangkan Somasi sebanyak 4 (empat) kali kepada perempuan Sarniati sebagai pemilik Ruko agar Abd Kadir Patwa segera menggugat atau melaporkan Perempuan Saeniati kepolisi jangan hanya melakukan intimidasi dan mengancam akan mengeluarkan paksa dari Rùko menggunakan massa dan polisi.

Zain Saleh Alwi, maka Almarhum Zain Saleh Alwi menyelesaikan 3 ( tiga) ruko tersebut, dan setelah selesai kewajiban Zain Saleh Alwi membangun 3 ( tiga) ruko, Zain Saleh Alwi meminta agar Suaedy Tahir dapat memecah sertifikat induk ternyata Suaedy Tahir sudah menjaminkan sertifikat tanahnya yang dibangun oleh Zain Saleh Alwi ke Bank Mega Tbk.

Karena merasa tertipu, maka Zain Saleh Alwi melaporkan ke polisi Suaedy Tahir dengan kasus penipuan sampai keluar daftar pencarian orang (DPO), Zain Saleh Alwi selaku korban penipuan tidak henti hentinya melakukan upaya hukum maka pada tahun 2013 Zain Saleh Alwi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sungguminasa LAWAN Suaedy Tahir dan TERLAWAN 1 PT.BANK MEGA Tbk sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan bunyi amar putusan Mahkamah Agung tahun 2015 yang sudah berkekuatan hukum tetap dijelaskan 1 ( buah) Ruko berlantai dua luas tanah 91 m2 adalah milik perempuan Sarniati sebagai ahli waris Almarhum Zain Saleh Alwi.

Baca juga :Ratusan Massa LSM GMBI Datangi Kantor KPKNL Pertanyakan Prosedur Lelang Yang Dilakukan Oleh Pihak Bank Mandiri

Dijelaskan oleh Amiruddin Sh.Kr Tinggi selaku kontrol sosial bahwa keputusan Mahkamah Agung tahun 2015 menyatakan bahwa satu Ruko berlantai 2.(dua) luas tanah 91 m2 adalah milik perempuan Sarniati adalah ahli waris Zain Saleh Alwi selaku istri, namum pihak PT Bank Mega sudah mengetahui isi putusan Mahkamah Agung tersebut tetap juga PT Bank Mega mengajukan sertifikat nomor 303 luas 336 m2 ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang tahun 2020 dan menyampaikan pemenang lelang Abd. Kadir Patwa bahwa Ruko lantai dua tidak masuk daftar lelang karena sudah dimenangkan oleh Almarhum Zain Saleh Alwi di Mahkamah Agung dan sudah mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap.

Menurut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa tindakan Abd Kadir Patwa diduga adalah tindakan yang melawan hukum dan diduga pura pura tidak tahu bahwa sudah ruko berlantai dua adalah milik Perempuan Saeniati ahli waris dari Zain Saleh Alwi hanya saja masuk dalam kesatuan sertifikat induk sebagai jaminan Bank Mega Tbk dan Mahkamah Agung sudah menurunkan putusan yang amar putusan menolak permohonan kasasi pemohon kasasi dalam hal ini terlawan 1 pihak PT Bank Mega Tbk dan satu ruko luas 91 m2 berlantai dua adalah milik ahli waris dari Zain Saleh Alwi .

Dijelaskan lagi oleh perempuan Sarniati selaku ahli waris dari Zain Saleh Alwi bahwa pemenang lelang adalah Abd Kadir Patwa mengetahui juga bahwa Ruko yang yang berlokasi di jalan Pallantikang Nomor 12 Kelurahan Pandang Pandang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa yang terdaftar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang bermasalah dan ada putusan Mahkamah Agung diberitahu oleh pihak PT Bank Mega Tbk berdasarkan penyampaian dari salah seorang karyawan Bank Mega Tbk ke Perempuan Sarniati.

Hingga berita ini diturunkan pihak terkait sementara berusaha untuk dikonfirmasi. (Tim/*)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Polisi Geledah Rumah Mewah di Gowa Terkait Dugaan KDRT yang Berujung Kematian Pria Berinisial EK

Liputantimur.com | Gowa - Jajaran Sat Reskrim Polres Gowa dibantu Tim Inafis Polda Sulawesi Selatan menggeledah rumah mewah di Kompleks Perumahan New Diva Istanbul...

Suap Proyek Pembangunan Bandara Tanjung Bendera Senilai 3,8 Miliar Belum ada kejelasan Hukum, LSM LPPDM Mendesak KPK Segera memeriksa Ande Agas.

  Liputantimur.com | MATIM- Sebelumnya seperti dilansir dari laman resmi beritaflores.com, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengungkapkan bahwa Bupati Agas Andreas sedang...

Cacat Prosedur Badan Karantina Reo, Kapolsek Reok membenarkan Jual Bawang Ke Makassar

Liputantimur.com | Manggarai - Komoditi Bawang Merah Manggarai yang diangkut antar pulau menuju Pelabuhan Makassar diduga tidak melalui prosedur karantina yang berlaku. Hal ini...

Tinta Merah Dinas Kehutanan Mangarai Timur, Hutan Lindung Pogol Belum ada Kepastian Hukum

Liputantimur.com | Matim- Hasil kesepakatan Dinas Kehutanan Manggaai Timur dan Pelaku perambahan Hutan Lindung pada Kamis, 03 Oktober 2024 tidak memberikan kepuasan dan kepastian...

Aliansi Arak Meminta Kejati Sulsel Terjun Kelapangan, Terkait Dugaan Penyimpangan Dana PEN di Kabupaten Enrekang

Liputantimur.com | Makassar -  Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid 2 di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan tuntutan investigasi...

Siaran Pers, Tanggapan Floresa terhadap Pernyataan Pers Kapolres Manggarai _

Liputantimur.com | Manggarai - Menanggapi pernyataan pers Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh terkait kasus kekerasan terhadap Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut dan warga Poco...

Empat Siswi SMPN 35 Jadi Korban Begal Payudara di Jalan Rungkut Asri

Liputantimur.com | Surabaya - Sebanyak empat siswi SMPN 35 Surabaya diduga menjadi korban begal payudara. Aksi dugaan begal payudara itu terjadi di Jalan Rungkut...

DPP Gamasi desak Kapolda NTT Copot Kapolres Manggarai terkait Tindakan Represif Aparat Kepolisian Terhadap Masyarakat Poco Leok

Liutantimur.com | Manggarai - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Aktivis Muda Indonesia (Gamasi) merasa geram mengutuk keras tindakan represif dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat Poco Leok...

Kejati Jatim Setujui 5 Perkara Diterapkan Keadilan Restorative Justice

Liputantimur.com | Surabaya - Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin Ekspose Mandiri 5 (lima) perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya...

KP – GRD Mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda NTT, Diduga Menutupi kekerasan Aparat terhadap Masyrakat Poco Leok

Liputantimur.com | Manggarai - Aksi unjuk rasa masyarakat adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur menolak proyek geotermal berujung ricuh di dugaan...

Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur (AJO MATIM) Mengutuk Tindakan Kriminal Terhadap Pemred Floresa dalam siaran Pers

  Liputantimur.com | Matim - Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur, Nardi Jaya mengutuk keras tindakan kriminal yang dialami Pemimpin Redaksi (Pemred) Floresa, yang diduga...

Seorang Paman di Gowa Diduga Cabuli Keponakannya yang Masih Berusia 2 Tahun

Liputantimur.com | Gowa - Seorang anak berusia 2 tahun 6 bulan di Kabupaten Gowa menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berisial...

Merangkul Semua Golongan, PKS MUDA Kota Tarakan Resmi di Deklarasikan

Liputantimur.com | Tarakan - Deklarasi PKS Muda Kota Tarakan yang turut dihadiri Gubernur Kalimantan Utara H. Zainal Paliwang dan Walikota Tarakan dr. Khairul sukses...

Gubernur Sulteng Apresiasi Kedua Napiter Ikrar Sumpah Setia Kepada NKRI

Liputantimur.com, Palu - Adalah Imran Bin Muhammad Ali, kemudian Mohamad Firman Bin Utomo akubaImran Bin Muhammad Ali yang merupakan Jaringan kelompok MIT Santoso, mengucapkan...

Andi Kartini Terima Penghargaan Cendekiawan Kampung Award 2021

Liputantimur.com, Sinjai, Sulsel - Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong menerima penghargaan Cendekiawan Kampung Award 2021. Penerimaan penghargaan tersebut dilakukan secara virtual. Selasa, (26/10/2021). Ia menerima...

Serahkan Dua Unit Komputer Untuk Faperik Unisa, Ini Harapan Ali Assegaf 

Liputantimur.com, Palu - Adalah Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Kadiskanlut), Kabupaten Donggala, Ali Assegaf S.Pi menyerahkan donasi sebanyak dua unit komputer tipe All In...

Massa GMB Sul – Sel Menuntut Kejati Segera Menuntaskan Kasus Korupsi Bansos di Selayar

LIPUTANTIMUR.COM | MAKASSAR - Gerakan Mahasiswa Bersatu (GMB Sulsel) kembali melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Gubernur Sulsel dan Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulsel) terkait...

Ketua Lsm Gempa Minta Bupati Gowa Copot Sekdes Baturappe, Rahimi : Itu tidak Benar

Liputantimur.com, Gowa, Sulsel - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Sosial Masyarakat (Lsm) Gempa Indonesia meminta kepada Bapak Bupati Gowa Yang Terhormat agar memerintahkan...

Ganjar Pranowo Lantik 10 Pengurus Cabang ( Pengcab ) Kagama Se-Sulawesi Selatan Periode 2019-2024

Liputantimur..com - MAKASSAR - Ketua Umum Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama), Ganjar Pranowo melantik sepuluh pengurus cabang (Pengcab) Kagama se-Sulawesi Selatan...

Respon Keluhan Warganya, Andi Kartini: Besok Saya Kunjungi

Liputantimur.com, Sinjai, Sulsel – Respon keluhan Warganya, Wakil Bupati Sinjai Andi Kartini Ottong akan mengunjungi Anak Balita bernama Zain penderita Paru-paru bocor di Dusun...

Kadis Kominfo Kota Makassar Dukung Penuh Pekan Raya Jurnalistik

Liputantimur.com, Makassar, Sulsel - Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar mendukung penuh kegiatan Pekan Raya Jurnalistik (PRJ) UIN Alauddin Makassar. kegiatan ini...