Liputantomur.com, Gowa, Sulsel – Sekitar jam 10 wita dini hari Senin Tanggal 24/10/2022 beberapa orang diduga Preman yang menurutnya menerima Kuasa dari Lelaki Kadir Patwa hendak melakukan mengosongkan ruko secara paksa milik perempuan Sarniati yang berlokasi di Jln. Pallantikan Nomor 12 Kelurahan Pandang Pandang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Rombongan diduga preman yang datang sebanyak sekitar 10 orang untuk hendak melakukan eksekusi mengosongkan Ruko milik Perempuan Sarniati dengan memperlihatkan Surat Kuasa dari Abd Kadir Patwa berdasarkan Sertifikat.
Sementara pemilik Ruko Perempuan Sarniati memiliki putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1941 K/Pdt/2015.
Kedatangan untuk rombongan tersebut disinyalir hendak melakukan eksekusi pengosongan Ruko milik perempuan Sarniati yang dinilai perbuatan yang melawan hukum dengan melanggar pasal 335 ayat ( 1) KUHP .
Hal tersebut dijelasakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (FPP) Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Kebenaran (GEMPA) Indonesia, Amiruddi, SH. Kr. Tinggi, kepada awak media bahwa kejadian tersebut dirinya ikut juga menyaksikan dan sempat bertanya kepada salah seorang pelaku yang bergaya premanisme yang bernama Dg.Ramma “Dalam Rangka Apa ini???”
Dijawab salah seorang pelaku (Dg.Ramma) “Eksekusi Pengosongan Ruko berdasarkan Sertifikat yang dimiliki pemberi Kuasa (Abdul Kadir Patwa)”.
Baca juga : Idealisme Wartawan vs Preman
Dengan gaya premanisme dengan santainya menjawab ke Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddi, SH. Kr. Tinggi, maka Kr.Tinggi bertanya. “Mana juru sita dari pengadilan dan mana polisi selaku pengamanan???”.
Dijawab oleh pelaku bahwa “Kita mau melakukan Eksekusi pengosongan Ruko berdasarkan Sertifikat dan Surat Kuasa dari Abdul Kadir Patwa,”
Dengan tindakan Premanisme tersebut pemilik Ruko sementara melaporkan kasus ini di Polres Gowa didampingi oleh Wakil Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia, Arianto Paletteri, dan Sahardi.SH, selaku Sekertaris DPP Lsm Gempa Indonesia yang juga Pimpinan Redaksi Media Gempa Indonesia.
Baca juga : LSM GMBI Diserang Dengan Sajam Saat Unjuk Rasa, Polisi Seakan Tak Berdaya
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia berharap Kepada Kapolres Gowa untuk memberantas premanisme
“Kepada Kapolres Gowa agar dapat memberantas premanisme yang sangat meresahkan warga, karena Indonesia adalah Negara hukum bukan negara premanisme,” harapnya
KRONOLOGIS
Perempuan Saeniati adalah ahli waris Almarhum Zain Saleh Alwi datang ke kantor DPP Lsm Gempa Indonesia pada hari, Kamis Tanggal 20 Oktober 2022 lalu.
Kedatangan perempuan Saeniati diterima langsung oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia dan memohon perlindungan hukum atas intimidasi dan ancaman akan dikeluarkan paksa dari Rùko miliknya oleh Abd.Kadir Patwa dengan menggunakan Preman dan Polisi sesuai penyampaian orang suruhannya saat menyerahkan surat somasi yang ke 4 (empat).
Perempuan Sarniati menjelaskan kronologis kejadian yang dialaminya kepada Amiruddin Kr.Tinggi, menurutnya selalu diintimidasi oleh pemenang lelang (Abdul Kadir Patwa ) dengan jalan melakukan somasi 4 (Empat) kali kepada pemilik rumah perempuan (Sarniati) yang sebenarnya Abd Kadir Patwa bahwa yang di menangkan lelang satu ruko berlantai 1 (satu) dan (satu) unit rumah di belakang Ruko yang dimenangkan lelang tersebut.
Abd.Kadir Patwa hanya memenangkan lelang dari Balai lelang hanya satu petak Ruko berlantai satu dan 1 unit rumah, dan pihak Bank Mega Tbk menyampaikan kepada Abdul Kadir Patwa bahwa satu ruko berlantai 2 sudah mempunyai keputusan Mahkamah Agung dan sudah berkekuatan hukum tetap dimenangkan oleh Almarhum Zain Saleh Alwi lawan Ir. Suaedy Tahir dan pihak Bank Mega Tbk dan tidak masuk dalam daftar lelang.
Sarniati sebagai Ahli waris dari Almarhum Saleh Alwi tinggal di ruko tersebut yang terletak di jalan Pallantikang Nomor 12, Kelurahan Pandang Pandang, Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa, selalu mendapat intimidasi dan ancaman dari Abd .Kadir.Patwa dengan jalan melakukan somasi 4 (empat) kali dan mengancam perempuan Sarniati akan mengeluarkan paksa dari Rùko miliknya dengan menggunakan massa dan Polisi dari Polsek Somba Opu Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan besok selesai Sholat Jumat. (21/10/2022)
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menghimbau kepada yang melayangkan Somasi sebanyak 4 (empat) kali kepada perempuan Sarniati sebagai pemilik Ruko agar Abd Kadir Patwa segera menggugat atau melaporkan Perempuan Saeniati kepolisi jangan hanya melakukan intimidasi dan mengancam akan mengeluarkan paksa dari Rùko menggunakan massa dan polisi.
Zain Saleh Alwi, maka Almarhum Zain Saleh Alwi menyelesaikan 3 ( tiga) ruko tersebut, dan setelah selesai kewajiban Zain Saleh Alwi membangun 3 ( tiga) ruko, Zain Saleh Alwi meminta agar Suaedy Tahir dapat memecah sertifikat induk ternyata Suaedy Tahir sudah menjaminkan sertifikat tanahnya yang dibangun oleh Zain Saleh Alwi ke Bank Mega Tbk.
Karena merasa tertipu, maka Zain Saleh Alwi melaporkan ke polisi Suaedy Tahir dengan kasus penipuan sampai keluar daftar pencarian orang (DPO), Zain Saleh Alwi selaku korban penipuan tidak henti hentinya melakukan upaya hukum maka pada tahun 2013 Zain Saleh Alwi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sungguminasa LAWAN Suaedy Tahir dan TERLAWAN 1 PT.BANK MEGA Tbk sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan bunyi amar putusan Mahkamah Agung tahun 2015 yang sudah berkekuatan hukum tetap dijelaskan 1 ( buah) Ruko berlantai dua luas tanah 91 m2 adalah milik perempuan Sarniati sebagai ahli waris Almarhum Zain Saleh Alwi.
Dijelaskan oleh Amiruddin Sh.Kr Tinggi selaku kontrol sosial bahwa keputusan Mahkamah Agung tahun 2015 menyatakan bahwa satu Ruko berlantai 2.(dua) luas tanah 91 m2 adalah milik perempuan Sarniati adalah ahli waris Zain Saleh Alwi selaku istri, namum pihak PT Bank Mega sudah mengetahui isi putusan Mahkamah Agung tersebut tetap juga PT Bank Mega mengajukan sertifikat nomor 303 luas 336 m2 ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang tahun 2020 dan menyampaikan pemenang lelang Abd. Kadir Patwa bahwa Ruko lantai dua tidak masuk daftar lelang karena sudah dimenangkan oleh Almarhum Zain Saleh Alwi di Mahkamah Agung dan sudah mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap.
Menurut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa tindakan Abd Kadir Patwa diduga adalah tindakan yang melawan hukum dan diduga pura pura tidak tahu bahwa sudah ruko berlantai dua adalah milik Perempuan Saeniati ahli waris dari Zain Saleh Alwi hanya saja masuk dalam kesatuan sertifikat induk sebagai jaminan Bank Mega Tbk dan Mahkamah Agung sudah menurunkan putusan yang amar putusan menolak permohonan kasasi pemohon kasasi dalam hal ini terlawan 1 pihak PT Bank Mega Tbk dan satu ruko luas 91 m2 berlantai dua adalah milik ahli waris dari Zain Saleh Alwi .
Dijelaskan lagi oleh perempuan Sarniati selaku ahli waris dari Zain Saleh Alwi bahwa pemenang lelang adalah Abd Kadir Patwa mengetahui juga bahwa Ruko yang yang berlokasi di jalan Pallantikang Nomor 12 Kelurahan Pandang Pandang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa yang terdaftar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang bermasalah dan ada putusan Mahkamah Agung diberitahu oleh pihak PT Bank Mega Tbk berdasarkan penyampaian dari salah seorang karyawan Bank Mega Tbk ke Perempuan Sarniati.
Hingga berita ini diturunkan pihak terkait sementara berusaha untuk dikonfirmasi. (Tim/*)