Beranda HUKRIM Abd.Kadir Patwa Diduga Lecehkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1941 K/Pdt/2015

Abd.Kadir Patwa Diduga Lecehkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1941 K/Pdt/2015

Liputantomur.com, Gowa, Sulsel – Sekitar jam 10 wita dini hari Senin Tanggal 24/10/2022 beberapa orang diduga Preman yang menurutnya menerima Kuasa dari Lelaki Kadir Patwa hendak melakukan mengosongkan ruko secara paksa milik perempuan Sarniati yang berlokasi di Jln. Pallantikan Nomor 12 Kelurahan Pandang Pandang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Rombongan diduga preman yang datang sebanyak sekitar 10 orang untuk hendak melakukan eksekusi mengosongkan Ruko milik Perempuan Sarniati dengan memperlihatkan Surat Kuasa dari Abd Kadir Patwa berdasarkan Sertifikat.

Sementara pemilik Ruko Perempuan Sarniati memiliki putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1941 K/Pdt/2015.

Kedatangan untuk rombongan tersebut disinyalir hendak melakukan eksekusi pengosongan Ruko milik perempuan Sarniati yang dinilai perbuatan yang melawan hukum dengan melanggar pasal 335 ayat ( 1) KUHP .

Hal tersebut dijelasakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (FPP) Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Kebenaran (GEMPA) Indonesia, Amiruddi, SH. Kr. Tinggi, kepada awak media bahwa kejadian tersebut dirinya ikut juga menyaksikan dan sempat bertanya kepada salah seorang pelaku yang bergaya premanisme yang bernama Dg.Ramma “Dalam Rangka Apa ini???”

Dijawab salah seorang pelaku (Dg.Ramma) “Eksekusi Pengosongan Ruko berdasarkan Sertifikat yang dimiliki pemberi Kuasa (Abdul Kadir Patwa)”.

Baca juga : Idealisme Wartawan vs Preman 

Dengan gaya premanisme dengan santainya menjawab ke Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddi, SH. Kr. Tinggi, maka Kr.Tinggi bertanya. “Mana juru sita dari pengadilan dan mana polisi selaku pengamanan???”.

Dijawab oleh pelaku bahwa “Kita mau melakukan Eksekusi pengosongan Ruko berdasarkan Sertifikat dan Surat Kuasa dari Abdul Kadir Patwa,”

Dengan tindakan Premanisme tersebut pemilik Ruko sementara melaporkan kasus ini di Polres Gowa didampingi oleh Wakil Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia, Arianto Paletteri, dan Sahardi.SH, selaku Sekertaris DPP Lsm Gempa Indonesia yang juga Pimpinan Redaksi Media Gempa Indonesia.

Baca juga : LSM GMBI Diserang Dengan Sajam Saat Unjuk Rasa, Polisi Seakan Tak Berdaya

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia berharap Kepada Kapolres Gowa untuk memberantas premanisme

“Kepada Kapolres Gowa agar dapat memberantas premanisme yang sangat meresahkan warga, karena Indonesia adalah Negara hukum bukan negara premanisme,” harapnya

KRONOLOGIS

Perempuan Saeniati adalah ahli waris Almarhum Zain Saleh Alwi datang ke kantor DPP Lsm Gempa Indonesia pada hari, Kamis Tanggal 20 Oktober 2022 lalu.

Kedatangan perempuan Saeniati diterima langsung oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia dan memohon perlindungan hukum atas intimidasi dan ancaman akan dikeluarkan paksa dari Rùko miliknya oleh Abd.Kadir Patwa dengan menggunakan Preman dan Polisi sesuai penyampaian orang suruhannya saat menyerahkan surat somasi yang ke 4 (empat).

Perempuan Sarniati menjelaskan kronologis kejadian yang dialaminya kepada Amiruddin Kr.Tinggi, menurutnya selalu diintimidasi oleh pemenang lelang (Abdul Kadir Patwa ) dengan jalan melakukan somasi 4 (Empat) kali kepada pemilik rumah perempuan (Sarniati) yang sebenarnya Abd Kadir Patwa bahwa yang di menangkan lelang satu ruko berlantai 1 (satu) dan (satu) unit rumah di belakang Ruko yang dimenangkan lelang tersebut.

Abd.Kadir Patwa hanya memenangkan lelang dari Balai lelang hanya satu petak Ruko berlantai satu dan 1 unit rumah, dan pihak Bank Mega Tbk menyampaikan kepada Abdul Kadir Patwa bahwa satu ruko berlantai 2 sudah mempunyai keputusan Mahkamah Agung dan sudah berkekuatan hukum tetap dimenangkan oleh Almarhum Zain Saleh Alwi lawan Ir. Suaedy Tahir dan pihak Bank Mega Tbk dan tidak masuk dalam daftar lelang.

Sarniati sebagai Ahli waris dari Almarhum Saleh Alwi tinggal di ruko tersebut yang terletak di jalan Pallantikang Nomor 12, Kelurahan Pandang Pandang, Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa, selalu mendapat intimidasi dan ancaman dari Abd .Kadir.Patwa dengan jalan melakukan somasi 4 (empat) kali dan mengancam perempuan Sarniati akan mengeluarkan paksa dari Rùko miliknya dengan menggunakan massa dan Polisi dari Polsek Somba Opu Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan besok selesai Sholat Jumat. (21/10/2022)

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menghimbau kepada yang melayangkan Somasi sebanyak 4 (empat) kali kepada perempuan Sarniati sebagai pemilik Ruko agar Abd Kadir Patwa segera menggugat atau melaporkan Perempuan Saeniati kepolisi jangan hanya melakukan intimidasi dan mengancam akan mengeluarkan paksa dari Rùko menggunakan massa dan polisi.

Zain Saleh Alwi, maka Almarhum Zain Saleh Alwi menyelesaikan 3 ( tiga) ruko tersebut, dan setelah selesai kewajiban Zain Saleh Alwi membangun 3 ( tiga) ruko, Zain Saleh Alwi meminta agar Suaedy Tahir dapat memecah sertifikat induk ternyata Suaedy Tahir sudah menjaminkan sertifikat tanahnya yang dibangun oleh Zain Saleh Alwi ke Bank Mega Tbk.

Karena merasa tertipu, maka Zain Saleh Alwi melaporkan ke polisi Suaedy Tahir dengan kasus penipuan sampai keluar daftar pencarian orang (DPO), Zain Saleh Alwi selaku korban penipuan tidak henti hentinya melakukan upaya hukum maka pada tahun 2013 Zain Saleh Alwi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sungguminasa LAWAN Suaedy Tahir dan TERLAWAN 1 PT.BANK MEGA Tbk sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan bunyi amar putusan Mahkamah Agung tahun 2015 yang sudah berkekuatan hukum tetap dijelaskan 1 ( buah) Ruko berlantai dua luas tanah 91 m2 adalah milik perempuan Sarniati sebagai ahli waris Almarhum Zain Saleh Alwi.

Baca juga :Ratusan Massa LSM GMBI Datangi Kantor KPKNL Pertanyakan Prosedur Lelang Yang Dilakukan Oleh Pihak Bank Mandiri

Dijelaskan oleh Amiruddin Sh.Kr Tinggi selaku kontrol sosial bahwa keputusan Mahkamah Agung tahun 2015 menyatakan bahwa satu Ruko berlantai 2.(dua) luas tanah 91 m2 adalah milik perempuan Sarniati adalah ahli waris Zain Saleh Alwi selaku istri, namum pihak PT Bank Mega sudah mengetahui isi putusan Mahkamah Agung tersebut tetap juga PT Bank Mega mengajukan sertifikat nomor 303 luas 336 m2 ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang tahun 2020 dan menyampaikan pemenang lelang Abd. Kadir Patwa bahwa Ruko lantai dua tidak masuk daftar lelang karena sudah dimenangkan oleh Almarhum Zain Saleh Alwi di Mahkamah Agung dan sudah mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap.

Menurut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa tindakan Abd Kadir Patwa diduga adalah tindakan yang melawan hukum dan diduga pura pura tidak tahu bahwa sudah ruko berlantai dua adalah milik Perempuan Saeniati ahli waris dari Zain Saleh Alwi hanya saja masuk dalam kesatuan sertifikat induk sebagai jaminan Bank Mega Tbk dan Mahkamah Agung sudah menurunkan putusan yang amar putusan menolak permohonan kasasi pemohon kasasi dalam hal ini terlawan 1 pihak PT Bank Mega Tbk dan satu ruko luas 91 m2 berlantai dua adalah milik ahli waris dari Zain Saleh Alwi .

Dijelaskan lagi oleh perempuan Sarniati selaku ahli waris dari Zain Saleh Alwi bahwa pemenang lelang adalah Abd Kadir Patwa mengetahui juga bahwa Ruko yang yang berlokasi di jalan Pallantikang Nomor 12 Kelurahan Pandang Pandang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa yang terdaftar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang bermasalah dan ada putusan Mahkamah Agung diberitahu oleh pihak PT Bank Mega Tbk berdasarkan penyampaian dari salah seorang karyawan Bank Mega Tbk ke Perempuan Sarniati.

Hingga berita ini diturunkan pihak terkait sementara berusaha untuk dikonfirmasi. (Tim/*)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Orang Tua Wali SDI Wae Ko’ol Mempertanyakan Dana PIP, Kepala Sekolah Malah Bungkam

Liputantimur.com | Matim - SDI waekool salah satu lembag pendidikan yg terletak di waekool Desa Nangmbaling kecamatan sambirapas kabupaten Manggarai Timur. kini menjadi sorotan dari...

Polemik Oli Palsu Yamalube, Konsumen Tuntut Pertanggungjawaban

Liputantimur.com | Surabaya – Polemik peredaran oli palsu merek Yamalube kembali mencuat di Surabaya, memicu aksi protes dari konsumen dan aktivis. Kamis (13/03/2025). Dalam aksi...

Proyek Renovasi Aset Gubeng Diduga Bermasalah, Transparansi Dipertanyakan

Proyek renovasi aset di Gubeng, Surabaya, yang dikerjakan oleh CV Barokah Adhi Jaya dengan nomor kontrak PRJ-61/PPK/LMAN.23/2024, kini menjadi sorotan.

Ahli Waris Abdurrabbie Meminta PT. Vale Indonesia untuk Taat Hukum!

Liputantimur.com | Morowali - PT. Vale Indonesia Sorowako diduga melakukan penyerobotan dan menambang secara Ilegal dan atau tidak sesuai prosedur pertambangan yang benar di...

Effendi Pudjihartono Membantah Tuduhan Kongkalikong Dengan Notaris Ferry Gunawan

Liputantimur.com | Surabaya - Dalam perkembangan terbaru dari kasus pengelolaan restoran Sangria by Pianoza, terdakwa Effendi Pudjihartono dengan tegas membantah  tuduhan adanya "kongkalikong" antara...

Lagi, Polemik Sengketa Tanah Ulayat di Kelurahan Tiwu Kondo Belum Juga Usai!

Liputantimur.com | Matim - Polemik sengketa Tanah Kelurahan Tiwu Kondo Kecamatan Elar Kabupaten Manggarai Timur Belum juga usai. Pasalnya kejadian ini berbuntut Pengkelaiman Ulayat oleh kelompok...

Hipmata Gelar Audiens dengan Pemda Mamuju, Dua Bangunan Diduga Ilegal

Liputantimur.com I Mamuju - Himpunan Mahasiswa Tapalang (Hipmata) menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju, terkait masalah izin dua bangunan yang diduga ilegal, yakni Ipal...

KPK Ultimatum Polda Sulbar, Minta Instruksikan Seluruh Kapolres Perketat Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal

Liputantimur.com I Sulbar - Presiden Kesatuan Pemuda dan Kerakyatan (KPK) mengeluarkan ultimatum kepada Kapolda Sulawesi Barat agar segera menginstruksikan seluruh Kapolres untuk memperketat pengawasan...

Aktivis Apresiasi Kinerja Kepolisian Polres Sinjai Berhasil Ungkap Modus Penipuan Segitiga

Liputantimur.com | Makassar - Aktivis Kembali mengapresiasi kinerja Kapolres dan Kasat Reserse Kriminal Polres Sinjai dalam menangani beberapa kasus di Kabupaten Sinjai. Rabu (05/03/2025). Ini...

Meluruskan stigma kedua Tua Golo dan Tua Teno Bawe Buntal ” Terkait Tanah ulayat perbatasan Ngada- Manggarai Timur.

Liputantimur.com  | Matim- Polemik Tanah Ulayat Wilayah batas Ngada dan Manggarai Timur menjadi Perbincangan ditengah Masyrakat. Pasalnya kejadian ini berawal dari pernyataan dari Tua Golo...

Kapolres Majene Dinilai Gagal Tegakkan Hukum, KPK Pastikan Akan Gelar Aksi Jilid III

Liputantimur I Majene - Kesatuan Pemuda dan Kerakyatan (KPK) kembali menyoroti Kapolres Majene yang dinilai menutup mata terhadap tuntutan penindakan rokok ilegal yang terjadi...

Kejari Sinjai Menangkan Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi Bendungan Irigasi

Liputantimur.com | Sinjai - Perkara Praperadilan oleh tersanngka tindak pidana korupsi rehabilitasi daerah irigasi Apparang TA. 2020 di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten...

Didemo Oleh Masyarakat, Kades Kadatong Diminta mundur dari Jabatannya

Liputantimur.com, Takalar – Diduga karena syahwat birahi yang sulit dibendung mengakibatkan salah satu oknum Kades di Kecamatan Galesong Selatan (Galsel) diduga tega melakukan perbuatan...

Rangkap Jabatan

Makassar, liputantimur.com - Langkah Retkor UI Ari Kuncoro memanggil BEM UI dan meminta agar menghapus postinganya yang dianggaap hina Presiden Joko Widodo,mendorong pihak-pihak tertentu...

Babinsa Koramil Kota Bangun Lakukan Pengamanan Ibadah Perayaan Natal

KUTAI KARTANEGARA. liputantimur.com – Guna menciptakan kondisi yang aman kepada masyarakat yang melaksanakan ibadah perayaan Natal, Babinsa Koramil 0906-09/Kota Bangun Kodim 0906/Kutai Kartanegara (Kkr)...

Sematkan Bintang Bhayangkara Pratama, Kapolri Komitmen Terus Lakukan Pembenahan Organisasi dan Pelayanan. 

Liputantimur.com | Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyematkan penganugerahan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama yang ditandatangani oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), kepada...

Program Petasan Meledak, Inovasi Puskesmas Ulugalung

Liputantimur.com, Bantaeng, Sulsel - Program petasan merupakan salah satu upaya Puskesmas Ulugalung untuk menyelesaikan permasalahan di Masyarakat terutama tingginya penyakit berbasis lingkungan dengan sanitasi...

Dandim 1422 Maros Letkol Inf Budi Rahman, Kampanyekan Program Siskamling

Liputantimur.com.com | Maros, Sulsel - Sehubungan dengan gencarnya penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi sebagai komitmen untuk menekan laju penyebaran Virus COVID-19 di Indonesia, khususnya...

Taman Filsafat, Cara Mahasiswa Kaltara Bangkitkan Semangat Literas

Liputantimur.com, Kaltara - Sejumlah mahasiswa Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengadakan diskusi dengan tema “Meningkatkan Minat Literasi”. Kegiatan ini berlangsung di Tugu Cinta Damai, Tanjung Selor,...

Endingnya CPNS Ilegal, Somasi Bupati Gowa

Liputantimur, Gowa, Sulsel - LSM Somasi minta Bupati Gowa panggil Oknum ASN tersandung Kasus sindikat mafia CPNS, korban terkuras hingga Ratusan Juta Rupiah. Diketahui, Sebagai...

Buka Workshop dan Tandatangani Pakta Integritas, Ini Pesan Bupati

Liputantimur.com, Donggala - Bupati Donggala, Dr., Drs. Kasman Lassa, SH., MH, membuka secara resmi workshop peningkatan kapasitas masyarakat dalam bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana...