Beranda HUKRIM Abd.Kadir Patwa Diduga Lecehkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1941 K/Pdt/2015

Abd.Kadir Patwa Diduga Lecehkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1941 K/Pdt/2015

Liputantomur.com, Gowa, Sulsel – Sekitar jam 10 wita dini hari Senin Tanggal 24/10/2022 beberapa orang diduga Preman yang menurutnya menerima Kuasa dari Lelaki Kadir Patwa hendak melakukan mengosongkan ruko secara paksa milik perempuan Sarniati yang berlokasi di Jln. Pallantikan Nomor 12 Kelurahan Pandang Pandang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Rombongan diduga preman yang datang sebanyak sekitar 10 orang untuk hendak melakukan eksekusi mengosongkan Ruko milik Perempuan Sarniati dengan memperlihatkan Surat Kuasa dari Abd Kadir Patwa berdasarkan Sertifikat.

Sementara pemilik Ruko Perempuan Sarniati memiliki putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1941 K/Pdt/2015.

Kedatangan untuk rombongan tersebut disinyalir hendak melakukan eksekusi pengosongan Ruko milik perempuan Sarniati yang dinilai perbuatan yang melawan hukum dengan melanggar pasal 335 ayat ( 1) KUHP .

Hal tersebut dijelasakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (FPP) Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Kebenaran (GEMPA) Indonesia, Amiruddi, SH. Kr. Tinggi, kepada awak media bahwa kejadian tersebut dirinya ikut juga menyaksikan dan sempat bertanya kepada salah seorang pelaku yang bergaya premanisme yang bernama Dg.Ramma “Dalam Rangka Apa ini???”

Dijawab salah seorang pelaku (Dg.Ramma) “Eksekusi Pengosongan Ruko berdasarkan Sertifikat yang dimiliki pemberi Kuasa (Abdul Kadir Patwa)”.

Baca juga : Idealisme Wartawan vs Preman 

Dengan gaya premanisme dengan santainya menjawab ke Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddi, SH. Kr. Tinggi, maka Kr.Tinggi bertanya. “Mana juru sita dari pengadilan dan mana polisi selaku pengamanan???”.

Dijawab oleh pelaku bahwa “Kita mau melakukan Eksekusi pengosongan Ruko berdasarkan Sertifikat dan Surat Kuasa dari Abdul Kadir Patwa,”

Dengan tindakan Premanisme tersebut pemilik Ruko sementara melaporkan kasus ini di Polres Gowa didampingi oleh Wakil Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia, Arianto Paletteri, dan Sahardi.SH, selaku Sekertaris DPP Lsm Gempa Indonesia yang juga Pimpinan Redaksi Media Gempa Indonesia.

Baca juga : LSM GMBI Diserang Dengan Sajam Saat Unjuk Rasa, Polisi Seakan Tak Berdaya

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia berharap Kepada Kapolres Gowa untuk memberantas premanisme

“Kepada Kapolres Gowa agar dapat memberantas premanisme yang sangat meresahkan warga, karena Indonesia adalah Negara hukum bukan negara premanisme,” harapnya

KRONOLOGIS

Perempuan Saeniati adalah ahli waris Almarhum Zain Saleh Alwi datang ke kantor DPP Lsm Gempa Indonesia pada hari, Kamis Tanggal 20 Oktober 2022 lalu.

Kedatangan perempuan Saeniati diterima langsung oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia dan memohon perlindungan hukum atas intimidasi dan ancaman akan dikeluarkan paksa dari Rùko miliknya oleh Abd.Kadir Patwa dengan menggunakan Preman dan Polisi sesuai penyampaian orang suruhannya saat menyerahkan surat somasi yang ke 4 (empat).

Perempuan Sarniati menjelaskan kronologis kejadian yang dialaminya kepada Amiruddin Kr.Tinggi, menurutnya selalu diintimidasi oleh pemenang lelang (Abdul Kadir Patwa ) dengan jalan melakukan somasi 4 (Empat) kali kepada pemilik rumah perempuan (Sarniati) yang sebenarnya Abd Kadir Patwa bahwa yang di menangkan lelang satu ruko berlantai 1 (satu) dan (satu) unit rumah di belakang Ruko yang dimenangkan lelang tersebut.

Abd.Kadir Patwa hanya memenangkan lelang dari Balai lelang hanya satu petak Ruko berlantai satu dan 1 unit rumah, dan pihak Bank Mega Tbk menyampaikan kepada Abdul Kadir Patwa bahwa satu ruko berlantai 2 sudah mempunyai keputusan Mahkamah Agung dan sudah berkekuatan hukum tetap dimenangkan oleh Almarhum Zain Saleh Alwi lawan Ir. Suaedy Tahir dan pihak Bank Mega Tbk dan tidak masuk dalam daftar lelang.

Sarniati sebagai Ahli waris dari Almarhum Saleh Alwi tinggal di ruko tersebut yang terletak di jalan Pallantikang Nomor 12, Kelurahan Pandang Pandang, Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa, selalu mendapat intimidasi dan ancaman dari Abd .Kadir.Patwa dengan jalan melakukan somasi 4 (empat) kali dan mengancam perempuan Sarniati akan mengeluarkan paksa dari Rùko miliknya dengan menggunakan massa dan Polisi dari Polsek Somba Opu Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan besok selesai Sholat Jumat. (21/10/2022)

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menghimbau kepada yang melayangkan Somasi sebanyak 4 (empat) kali kepada perempuan Sarniati sebagai pemilik Ruko agar Abd Kadir Patwa segera menggugat atau melaporkan Perempuan Saeniati kepolisi jangan hanya melakukan intimidasi dan mengancam akan mengeluarkan paksa dari Rùko menggunakan massa dan polisi.

Zain Saleh Alwi, maka Almarhum Zain Saleh Alwi menyelesaikan 3 ( tiga) ruko tersebut, dan setelah selesai kewajiban Zain Saleh Alwi membangun 3 ( tiga) ruko, Zain Saleh Alwi meminta agar Suaedy Tahir dapat memecah sertifikat induk ternyata Suaedy Tahir sudah menjaminkan sertifikat tanahnya yang dibangun oleh Zain Saleh Alwi ke Bank Mega Tbk.

Karena merasa tertipu, maka Zain Saleh Alwi melaporkan ke polisi Suaedy Tahir dengan kasus penipuan sampai keluar daftar pencarian orang (DPO), Zain Saleh Alwi selaku korban penipuan tidak henti hentinya melakukan upaya hukum maka pada tahun 2013 Zain Saleh Alwi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sungguminasa LAWAN Suaedy Tahir dan TERLAWAN 1 PT.BANK MEGA Tbk sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan bunyi amar putusan Mahkamah Agung tahun 2015 yang sudah berkekuatan hukum tetap dijelaskan 1 ( buah) Ruko berlantai dua luas tanah 91 m2 adalah milik perempuan Sarniati sebagai ahli waris Almarhum Zain Saleh Alwi.

Baca juga :Ratusan Massa LSM GMBI Datangi Kantor KPKNL Pertanyakan Prosedur Lelang Yang Dilakukan Oleh Pihak Bank Mandiri

Dijelaskan oleh Amiruddin Sh.Kr Tinggi selaku kontrol sosial bahwa keputusan Mahkamah Agung tahun 2015 menyatakan bahwa satu Ruko berlantai 2.(dua) luas tanah 91 m2 adalah milik perempuan Sarniati adalah ahli waris Zain Saleh Alwi selaku istri, namum pihak PT Bank Mega sudah mengetahui isi putusan Mahkamah Agung tersebut tetap juga PT Bank Mega mengajukan sertifikat nomor 303 luas 336 m2 ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang tahun 2020 dan menyampaikan pemenang lelang Abd. Kadir Patwa bahwa Ruko lantai dua tidak masuk daftar lelang karena sudah dimenangkan oleh Almarhum Zain Saleh Alwi di Mahkamah Agung dan sudah mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap.

Menurut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa tindakan Abd Kadir Patwa diduga adalah tindakan yang melawan hukum dan diduga pura pura tidak tahu bahwa sudah ruko berlantai dua adalah milik Perempuan Saeniati ahli waris dari Zain Saleh Alwi hanya saja masuk dalam kesatuan sertifikat induk sebagai jaminan Bank Mega Tbk dan Mahkamah Agung sudah menurunkan putusan yang amar putusan menolak permohonan kasasi pemohon kasasi dalam hal ini terlawan 1 pihak PT Bank Mega Tbk dan satu ruko luas 91 m2 berlantai dua adalah milik ahli waris dari Zain Saleh Alwi .

Dijelaskan lagi oleh perempuan Sarniati selaku ahli waris dari Zain Saleh Alwi bahwa pemenang lelang adalah Abd Kadir Patwa mengetahui juga bahwa Ruko yang yang berlokasi di jalan Pallantikang Nomor 12 Kelurahan Pandang Pandang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa yang terdaftar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang bermasalah dan ada putusan Mahkamah Agung diberitahu oleh pihak PT Bank Mega Tbk berdasarkan penyampaian dari salah seorang karyawan Bank Mega Tbk ke Perempuan Sarniati.

Hingga berita ini diturunkan pihak terkait sementara berusaha untuk dikonfirmasi. (Tim/*)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Aksi Cepat Tim Gabungan Satreskrim Polres Bantaeng Ungkap Kasus dan Tangkap Pelaku Penganiayaan

Liputantimur.com, Bantaeng - Dengan reaksi cepat dan hanya dalam waktu hitungan jam Tim Gabungan Sat Reskrim, Sat IK dan Polsek Bissappu Polres Bantaeng Polda...

Tidak Mampu Jalankan Perda Nomor 3 Tahun 2019, Bupati Gowa Diminta Evaluasi Kadis Pertanian

Liputantimur.com, Gowa - Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Gowa, Drs.Muh.Fajaruddin, MM menuai sorotan keras dari Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR) Kabupaten Gowa. Sorotan...

Ada Apa dengan BPN Wajo?

Liputantimur.com, Wajo- Ada apa di balik sengketa tanah di Kabupaten Wajo, pihak BPN dan Polres Wajo entah siapa yang bertanggung-jawab dalam hal penyelesaian kasus...

Tangkap Dan Proses Pelaku Pelecehan Wartawan Dalam Melakukan Tugas Peliputan!!!

Liputantimur.com, Makassar Sulsel - Ketika hendak merekam dan mengambil gambar ditempat umum terhadap Terdakwa Andri Yusuf alias Sewang yang di Dakwa dalam Kasus dugaan...

Diduga Menempatkan Keterangan Palsu Atas Terbitnya SHM, Warga Takalar Dilaporkan ke Polisi

Liputantimur.com, Takalar - Seorang warga Lingkungan Baba Baru, Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar bernama Bakri Daeng Ngunjung resmi mengadukan dugaan tindak pidana...

Hilang Saat Berada di Jakarta, Wartawan Online Babel diduga diculik OTK

Jakarta, Liputantimur.com - EDJ (36) wartawan PT. Jurnalis Nusantara Satu Kabiro Provinsi Babel yang juga anggota Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Babel diduga...

Bacakan Nota Pembelaan Korupsi Truck Sampah, Muh Asrul: Saya Bukan Kuasa Pengguna Anggaran

Liputantimur, Makassar - Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Dump Truk Sampah Desa Se-Kabupaten Gowa TA 2019 hari ini (27/02/20023) dilanjutkan di Pengadilan...

Kasus Penganiayaan Driver Ojol di Tanjung Bunga, Keluarga Korban Harap Polisi Cepat Tangkap Pelaku Lainnya

Liputantimur.com, Makassar, Sulsel -Terkait aksi penganiayaan yang dilakukan oleh OTK (orang tak dikenal) terhadap driver ojek online di Makassar, mulai mendapat titik terang kasusnya,...

Ada Apa di Balik Dugaan Penyerobotan Lahan Sapa bin Batjo? Lawyer Ahli Waris Dapatkan Intimidasi OTK!

Liputantimur.com, Gowa, Sulsel - Ada apa dengan kasus dugaan penyerobotan lahan Sapa bin Batjo, Kuasa Hukum Ahli Waris Muh Daming Tompo mendapatkan intimidasi berupa...

Polres Metro Jabar Berhasil Musnahkan Narkotika Sabu 23,025 Kilogram

Liputantimur.com, Jakarta  - Polres Metro Jakarta Barat (Jabar) berhasil memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 23,025 kilogram dan 80.080 butir pil terlarang dengan...

Massa Aksi KEJAM Dukung Supremasi Hukum Terkait Dugaan Gratifikasi Oknum DPRD Sulsel

Liputantimur.com, Makassar, Sulsel - Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Selatan (KEJAM SUL-SEL) Menggelar aksi unjuk rasa (Unras) sebagai bentuk dukungan supremasi hukum di depan...

Dinilai Keluarkan Surat tak Sesuai Fakta, Oknum Kades di Gowa diadukan ke Polisi

Liputantimur.com, Gowa - Seorang warga Desa Magempang Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa bernama Muhammad Salim, melaporkan oknum Kepala Desa inisial MM ke pihak Kepolisian karena...

Aksi Tawuran Terjadi Satu Diantaranya Kena Anak Panah

Liputantimur, Makassar, Sulsel - Satu warga Jalan Maccini Kidul, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terkena anak panah di bagian perutnya ketika aksi tawuran...

Ganjar-Puan Capres Paling Disukai Pemilih Indonesia

Liputantimur, Jakarta,- Pasangan Ganjar - Puan menjadi magnit politik untuk masyarakat ikut dalam politik, bahkan mereka dengan rela mengeluarkan akomodasi seperti seragam dan lainnya. Ketua...

Jalan Sapaya – Malakaji Tak Kunjung Menuai Kejelasan

Liputantimur.com, Gowa - Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Dataran Tinggi Gowa, mendesak Gubernur Sulsel untuk segera tangani persoalan masalah jalan yang ada di kabupaten gowa. Menyoal...

Jamin Keamanan Ibadah Paskah, Kapolres dan Forkopimda Pantau Pengamanan

Liputantimur.com, Palu- Kapolres Palu AKBP Bayu lndra Wiguno , S.I.K.,M.l.K besama Walikota Palu H. Hadianto Rasyid dan Forkopimda kota Palu turun langsung melakukan patroli ...

Pelantikan dan Pengukuhan DPW KKS Sulteng, Begini Pesan Bupati Soppeng 

Liputantimur.com, Palu - Berlangsung di Gedung Jodjokodi Convention Center (JCC) Palu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KKS (Kerukunan Keluarga Soppeng) menggelar pelantikan sekaligus pengukuhan Dewan...

Camat Tallo Hadiri Penamatan KB Ar Rayyan

Liputantimur.com, Makassar - Menghadiri penamatan KB Islam Ar Rayyan tahun 2022 di Jalan Tantu I Lorong 2 No 50 Kelurahan Rappokalling, Camat Tallo Alamsyah...

Fahd Arafiq Santuni Yatim Piatu di Provinsi Kelahiran Ayam Jantan dari Timur

Makassar, Liputantimur - Tidak semua manusia di dunia ini memiliki hati yang lapang, selain sebagai seorang politisi fahd El Fouz Arafiq juga sebagai Artis,...

Merasa Difitnah, Tim Hukum DPP LSM INTAI Laporkan HLM

LIPUTANTIMUR.COM, MAKASSAR – Sehubungan adanya berita yang dirilis oleh beberapa media dengan judul ‘Ditipu LSM, Seorang Pria di Makassar Dilaporkan Polisi' yang dimuat oleh...

Pemuda Ini Tergiur untuk Budidaya Porang

Liputantimur, Matim, NTT - Porang adalah Tanaman Umbi-umbian yang juga termasuk anggota marga Amorphophallus dan kerabat dengan suweg dan walur, Iles-iles. Meskipun sebelumnya tanaman Porang...