OPINI, Liputantimur.com – Sebagai manusia yang memiliki kesadaran memanusiakan manusia, sudah selayaknya kita perlu untuk mewakafkan diri guna menyelamatkan manusia yang lain dari problem ketimpangan hukum.
Karena perkembangan manusia hari ini hanya ada dua konsep menjadi superior dan menjadi termarjinalkan.
Dua konsep ini yang selalu mengintai kita semua superior selalu mengunggulkan dirinya dan malah menjadi sporadis masyarakat yang lainya.
Kelas marginal selalu tunduk dan bahkan kaku dengan kondisi perkembangan zaman.
Sementara kita berada dalam negara hukum keberadaan kita semuanya sama tidak ada yang dibedakan hanya persoalan posisi status, tapi kita sama dalam posisi kemanusiaan.
Baca juga : Widiyarto S.H, Berkarya untuk Keadilan
Bahwa karir seorang Pengacara sebagai bentuk panggilan jiwa guna menyelamatkan manusia dari ketimpangan hukum.
Apalagi kondisi keberadaan negara kita adalah negara hukum maka sudah selayaknya hukum harus ditegakkan sesuai kadarnya.
Bukan malah menjadikan hukum sebagai dasar pembenaran untuk menjaga status dan posisi kepentingan.
Oleh Abdillah S. H, Pengacara dan Putra Panrita Loppi.