Liputantimur.com | Gowa – Pembangunan perumahan Graha Semesta yang berada di Tacciri, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong terus melakukan aktivitas walaupun belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PUPR Kabupaten Gowa.
Berdasarkan hasil pantauan Tim Pencari Fakta LSM INAKOR Gowa, ada 3 pengembang tanpa PBG di Tacciri kelurahan Lembang Parang yakni Pabeta Regency, Zigma Grand Royal dan Graha Semesta.
Namun Zigma Grand Royal dan Pabeta Regency telah menghentikan aktivitas, berbeda dengan Graha Semesta yang terus melakukan aktivitas.
Harus diketahui bahwa PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Baca Juga :Â
Pembangunan Perumahan Zigma Grand Royal dan Graha Semesta Diduga Ilegal, Belum Ada PBG
Menurut Sarfiah Dg Puji selaku Tim pencari fakta menekankan pengawasan yang lebih ketat dari PUPR agar dapat memastikan bahwa pembangunan perumahan di Gowa khusunya di Kecamatan Barombong, sesuai dengan standar yang ditetapkan dan tidak melanggar aturan yang ada.
Hal ini sangat penting untuk menjaga pembangunan serta keamanan dan keberlanjutan lingkungan, dan yang paling utama bahwa tidak boleh ada pembiaran terhadap developer yang membangun tanpa memiliki PBG demi peningkatan Pendapatan Daerah,” terang Sarfiah Dg Puji, Jum’at (13/09/2024).
Ia juga menghimbau pentingnya pengawasan pembangunan Perumahan di Kabupaten Gowa khususnya di Kecamatan Barombong oleh Dinas terkait untuk memperketat pengawasan terhadap pembangunan perumahan yang sedang berlangsung di beberapa wilayah di Kecamatan Barombong.
Pengawasan yang lebih ketat PUPR Gowa diharapkan dapat memastikan bahwa pembangunan perumahan di Barombong, sesuai dengan standar yang ditetapkan dan tidak melanggar aturan,” harap Sarfiah Dg Puji.
lebih lanjut, pentingnya ketegasan dari Dinas untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pelaku pembangunan perumahan mengenai aturan-aturan yang berlaku.
Hal ini merupakan bentuk ketaatan dan kewajiban para pelaku pembangunan perumahan ( Developer),” tegas Sarfiah Dg Puji.
“Kami selaku lembaga kontrol akan menyurati Bupati Gowa dan Tim Penegak Perda untuk melakukan tindakan kepada Para Pengembang di Kecamatan Barombong yang belum memiliki PBG namun terus melakukan aktivitas pembangunan dan menyurati Bank tempat kerjasama para pengembang untuk tidak melakukan akad kepada user tanpa adanya PBG dari Dinas PUPR,” tutupnya.(*)