Liputantimur.com, Gowa, Sulsel – Ada apa dengan kasus dugaan penyerobotan lahan Sapa bin Batjo, Kuasa Hukum Ahli Waris Muh Daming Tompo mendapatkan intimidasi berupa perlakuan tidak sopan oleh orang tak dikenal (OTK) saat melakukan survei lokasi/objek tanah kliennya bersama pihak penyidik Polres Gowa Unit Tanah dan Bangunan (Tahbang). Jumat (24/02/2023).
Hal itu dialami Kuasa Hukum saat bersama penyidik Tahbang Polres Gowa melakukan survey pada lokasi/objek dugaan penyerobotan tanah milik Sapa bin Batjo/Ahli Waris Muh Daming Tompo yang berlokasi di Dusun Katangka, Desa Katangka, Kecamatan Bontonommpo, Kabupaten Gowa.
Di mana lokasi seluas kurang lebih 54 H.a berdasarkan buku rincik atas nama Sapa bin Batjo diklaim secara sepihak oleh OTK yang bersengketa di atas tanah Sapa bin Batjo/Ahli Waris Muh.Daming Tompo.
Pada sebelumnya, Oknum Kepala Desa (Kades) Katangka Inisial NA dinilai tidak kooperatif dalam menengahi permasalahan tanah Warganya.
Bahkan enggan mengubris somasi oleh permintaan mediasi pihak Ahli Waris Muh Daming Tompo dengan pihak yang mengklaim tanah Sapa bin Batjo.
Baca Kades Katangka Dinilai tak Becus Mediasi Sengketa Tanah Warganya
Kadas Katangka terkesan menghalang-halangi untuk proses hukum di atas tanah Sapa bin Batjo dengan mengatakan jika tanah tersebut “Sudah Barang Jadi”
Padahal yang bersengketa di atas tanah Sapa bin Batjo mengklaim berdasarkan Putusan Pengadilan Mahkamah Agung (MA) yang notabenenya tidak ada pemenang, hal itu pun diduga menjadi dasar Kades Katangka mengatakan “Sudah Barang Jadi”, seolah tanah tersebut sudah tidak bisa lagi diganggu gugat.
Tak hanya itu, pihak Ahli Waris Muh Daming Tompo juga merasa adanya disinyalir kongkalingkong dalam dugaan penyerobotan tanahnya. Pasalnyan selalu dipersulit dalam pelayanan, tak kecuali saat permintaan tanda tangan dari silsilah penetapan ahli waris.
Mulai dari Kepala Dusun, Kepala Desa Katangka dan Imam Desa Katangka serta Camat Bontonompo enggan memberikan tandatangan oleh berkas penetapan Ahli Waris di atas tanah Sapa bin Batjo.
Kendatipun itu, Ahli waris Muh Daming Tompo tetap gigih memperjuangkan haknya dan mengadukan/melaporkan kasus tersebut ke Unit Tahbang Polres Gowa terkait dugaan penyerobotan.
Sehingga penyidik Tahbang turun melakukan survei lokasi/objek yang diduga diserobot otk didampingi Lawyer/Kuasa hukum Muh Daming Tompo, Andi Nurfajri S.H, M.H.
Nah.. di saat survei lokasi/objek tanah Sapa bin Batjo tersebut, tiba-tiba beberapa otk menghalangi mobil Kuasa Hukum Muh Daming Tompo dengan memukul-mukul kaca mobil dengan tangannya lalu mengeluarkan nada mengintimidasi serta menyuruh Penasehat Hukum perempuan Andi Nurfajri S.H M.H turun dari mobilnya.
Setelah turun menurut Ahli Waris Muh Daming Tompo mengatakan jika mereka pihak otk justru melayangkan kata-kata yang bernada tidak sopan kepada Penasehat Hukumnya.
“Kuasa Hukum kami dihadang mobilnya serta mendapatkan pelakuan tidak sopan oleh beberapa orang,” Kata Muhammad Daming Tompo kepada liputantimur.com melalui telepon whatsapp. Jumat (24/02/23) sore.
Sementara dikonfirmasi Kuasa Hukum Ahli Waris Muh Daming Tompo, Andi Nurfajri S.H M.H, menirukan kata-kata otk yang menurutnya (kurang ajar).
“Iya kurang ajar sekali kata-katanya, mereka mulai menghalangi dan menyuruh saya turun dari kendaraan mobil sambil memukul-mukul kaca mobilku lalu pihak otk langsung menyerang profesi dan pribadiku katanya pengacara sok berani dll,” Ungkap Andi Nurfajri yang akrab disapa bu Andi.
Ia menjelaskan saat ini tanah kliennya sementara dalam penyelidikan Unit Tahbang Polres Gowa. Olehnya itu, harusnya ditempuh sesuai jalur hukum yang berlaku bukan menggunakan kata intimidasi atau hal arogang.
“Ini kan sedang dalam proses hukum dan penyelidikannya sementara berjalan jadi kami harap berjalan sesuai prosedurnya hukum yang berlaku,” Tegas Andi Nurfajri
Diketahui, survei lokasi oleh penyidik Polres Gowa Unit Tahbang bersama Kuasa Hukum Andi Nurfajri S.H M.H dan Ahli Waris Muh Daming Tompo.
Terpisah, dikonfirmasi Kanit Tahbang Polres Gowa terkait kejadian tersebut, belum memberikan tanggapan sampai berita ini diterbitkan. (*)