Liputantimur.com | Makassar – Sebelumya Lurah Bitowa didemo Warganya sendiri dan mahasiswa di mana adanya temuan kesalahan administrasi terkait penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Lurah Bitowa
Di mana sporadik tersebut yang bertanda tangan adalah RT 04 RW 06 namun kenyataan di lapangan lokasi tersebut berada di RT 05 RW 07, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Sehingga hal ini menuai reaksi dari Ketua RW 07, Nekeng, saat ditemui awak media yang sangat menyayangkan hal tersebut karena lokasi yang dimaksud merupakan Wilayahnya RW 07 namun pada saat penerbitan sporadik yang bertandatangan RT dan RW di luar dari pada wilayah tersebut.
Ini juga menjadi pertanyaan dari berbagai kalangan tak terkecuali dari pihak Mahasiswa yang menimbulkan kecurigaan dan patut diduga ada unsur kesengajaan dari Lurah Bitowa, tidak melibatkan RT 05 dan RW 07 setempat dalam penerbitan sporadik di wilayah tersebut, Justru melibatkan pihak dari Luar, Ada Apa..?
Sementara Lurah Bitowa merasa dituduh sebagai Mafia Tanah, hal itu diungkapkan Lurah Bitowa, Sopiawati S.E, di salah satu media. Menurutnya, Tuduhan tersebut perlu didukung bukti yang jelas dan legalitas yang sah.
Namun hal itu kembali dijawab oleh pihak Mahasiswa. Menurutnya, legalitas warga yang tinggal di Tanah/Lahan yang dimaksud tepatnya di RW 07, RT 05 sebenarnya tidak ada hubungannya, terkait terbitnya Sporadik di tahun 2024 di mana sporadik yang terbit tersebut bukanlah di daerah RW 07 dan Rt 05, Melainkan di Wilayah RT 04 dan RW 06, Hal tersebut patut diduga Lurah bitowa berpihak pada oknum yang ingin menguasai lahan yang tidak sesuai sporadik, Kata Pihak Mahasiswa saat ditemui Kamis Malam (11/07/2024) yang datang langung melihat keberadaan wilayah yang dimaksud.
Pihak Mahasiswa juga membandingkan Sporadik yang terbit dan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga yang tinggal di atas wilayah (tanah/lahan) tersebut, “Beda alamat” katanya.
Sebaliknya yang perlu dipertanyakan Penerbitan Sporadik di wilayah RT 04 / RW 06 sementara yang ditunjuk di lokasi merupakan wilayah RW 07 / RT 05 , Jika ini dibenarkan oleh Lurah Bitowa maka menurut kami Lurah Bitowa justru mengajarkan kami ketidak benaran dan tidak sesuai dengan norma manapun.
Baca Aksi Warga, Penerbitan Sporadik Lurah Bitowa Jadi Atensi Inspektorat Kota Makassar
Sementara, Menyikapi Pernyataan Sirulhaq, Pihak Mahasiswa justru meragukan pernyataannya yang menduga oknum Ketua RW 07 Mafia Tanah. Sedangkan Tanah tersebut berada di Lingkungan RW 07 sementara Penerbitan Sporadik di tahun 2024 ini di atas tanah yang berada di RW 07 dan RT 05 tapi yang bertanda tangan RT 04 dan RW 06 Kan Lucu, Kata Mahasiswa sambil tersenyum.
Kita anggap saja seperti Pribahasa “Anjing menggonggong Kafilah berlalu” Sebab Saudara Sirulhaq sebagai Kuasa Hukum, Justru terkesan tidak menguasai apa yang dikuasakan kepadanya.Tutupnya. (tim media/red)