Liputantimur, Makassar, Sulsel – Teriak adakah THR Bossque, eh’ Seorang Karyawan justru dipecat oleh perusahaan ditempat ia bekerja.
Anehnya, Oknum Karyawan tersebut hanya menanyakan hak tunjangan hari raya (THR).
Sebab, pertanyaan Karyawan saat ini sedang viral “adakah THR Bossqu” di sosial media (Sosmed).
Seperti video berdurasi 26 detik di akun Tiktok @anaogi.02 yang menayangkan sejumlah lembar uang dengan musik lagu adakah THR Bossqu.
Mulai dari 100 ribu rupiah dengan kata-kata “Semangat mencari” dan uang 50 ribu rupiah dengan ajakan “Terus mencari”.
Disusul uang 20 ribu rupiah yakni “Masih mencari”, lalu uang 10 ribu rupiah dengan kata-kata “Dikuatin mencari”, begitu juga uang 5 ribu rupiah “Udah mulai lemas”, uang 2 ribu “Udah mau lempar Piring” hingga uang seribu rupiah yang katanya sedang “Siap-siap” disertai emot melek.
Ironisnya pertanyaan tentang THR, seperti yang dialami Syamsul Arif Putra sebagai seorang karyawan PT Karya Alam Selaras.
Adanya postingan tersebut, kuat diduga mendapatkan tekanan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan.
Dilansir Detik.com, Seorang karyawan di Kota Makassar, Syamsul Arif Putra yang mengaku bekerja di PT Karya Alam Selaras mengaku dipecat dari perusahaan tersebut karena menanyakan soal tunjangan hari raya (THR).
Berita Terkait: Insentif Belum di Bayar, PPKD Desa Era Baru Bakal Gigit Jari
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar turun tangan dan memanggil perusahaan tersebut.
“Sudah dari Disnaker tadi pagi melapor,” ujar Syamsul saat dihubungi detikSulsel, Senin (25/04/2022).
Dia melaporkan PT Karya Alam Selaras ke posko pengaduan Disnaker Makassar. Perusahaan yang disebutnya bergerak di bidang konsultan lingkungan.
“(Perusahaan bergerak) konsultan lingkungan, (kantornya) di Tallasa City,” beber Syamsul.
Dia menceritakan kronologi pemecatannya ini bermula ketika dirinya memberanikan diri menanyakan persoalan THR ke salah satu pimpinan perusahaan.
Niatnya ini sekaligus untuk mewakili aspirasi rekan sekantornya yang lain.
“Kutanyakan mi ini perusahaan ada THR-nya atau tidak. Kalau tidak bilang mi tidak, kalau ada bilang mi ada. Biar anak tidak berharap,” lanjut dia.
Syamsul mengaku mempertanyakan ini lantaran dari pengalaman sebelumnya, pihak perusahaan tidak pernah memberikan kejelasan pembayaran THR.
“Beberapa pengalaman sebelum-sebelumnya sering dijanji anak-anak dan ternyata tidak ada terealisasi. Nah ini persoalan THR, artinya haknya teman-teman,” paparya.
Saat itu pihak kantor menjawab pertanyaan Syamsul dengan meminta diberi waktu seminggu menunggu informasi terkait THR.
Namun belakangan dirinya bersama rekan kerjanya tak kunjung menerima kejelasan.
“Bahasanya dia mau dibicarakan dulu ke pimpinan, satu minggu berselang, tidak ada perkembangan. Tapi tiba-tiba saya kayak dicarikan gara-gara di grup, disentimen terus saya,” ucap dia.
Syamsul pun mulai mendapat tekanan dari atasannya.
Dia curiga pihak kantor sengaja mencari-cari kesalahan dirinya gegarah pertanyaannya persoalan THR saat itu.
“Ditanya progres pekerjaanku segala macam, sempat ada dibilang pekerjaan dokumen tidak tuntas, padahal sudah kurampungkan. Saya juga dicarikan masalah disiplin waktu, tapi pada saat dilihat absenku disiplin semua,” paparnya.
Puncaknya, dia diberhentikan mendadak. Pemberitahuan atas pemecatan terhadap dirinya dilakukan secara lisan tanpa persuratan.
“Saya diberhentikan secara sepihak. Itu pun tidak legal menurutku, karena diberhentikan secara lisan ji, tidak bilang bertanda tangan kemudian diberikan ya surat pemberhentian,” keluhnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Nielma Palamba membenarkan adanya satu laporan yang masuk ke pihaknya.
Aduan yang dilaporkan Syamsul Arif Putra di posko Disnaker di kantornya di Jalan AP Pettarani Makassar.
“Ada 1 kasus masuk laporannya tadi. Ini sementara didiskusikan dengan kepala bidangnya,” ucap Nielma yang dikonfirmasi, Senin (25/4).
Pihaknya pun segera menindaklanjuti laporan tersebut. Disnaker akan memanggil pihak perusahaan dan pelapor.
“Insya Allah besok yang bersangkutan kita panggil. Pelapor dengan perusahaannya,” ujar dia.
Nielma menuturkan, hal ini perlu dimediasi sekaligus memperjelas aduan ini masuk dalam ranah PHK atau murni karena sekaitan dengan persoalan THR.
Pihaknya pun belum mau berspekulasi terkait pemberian sanksi sampai semua pihak dipertemukan.
“Kalau kasus PHK-nya itu ranah Disnaker yang akan memediasi. Pembayaran THR dapat dilakukan mediasi dimana THR adalah hak non-upah bagi pekerja. THR masuk dalam perselisihan hak,” jelasnya.
Namun dia mengungkapkan, dalam regulasi diatur sejumlah sanksi, tergantung bentuk pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Pemberian sanksi pun harus dikoordinasikan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulsel.
“Sanksi diawali dengan teguran administrasi sampai dengan pencabutan izin dan kami tetap berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan yang ada di Dinas Ketenagakerjaan Pemprov,” pungkas Nielma. (imran)