Liputantimur.com | Matim – Proyek Galian C yang diduga tak berizin kini sudah tidak beroperasi setelah pemberitaan yang dirilis oleh media kompasnews,co,id dengan judul proyek urukan jalan di Desa Nanga Mbaur diduga menggunakan quarry tak berizin.
Menurut Darmiyanto, S.H., CPM yang merupakan Aktivis dan Praktisi Hukum, mengatakan proyek tersebut melakukan kegiatan urukan jalan di Desa Nanga Mbaur dan lokasi galian material tersebut masuk wilayah Desa Nanga Mbaling.
Sementara itu, Kepala Desa Nanga Mbaling tidak pernah dilakukan koordinasi atas galian yang objek serta areanya secara administrasi masuk wilayah Desa Nanga Mbaling.
Sampai hari ini pihak yang melakukan kegiatan penambangan tersebut tidak menanggapi dan tidak mengkonfirmasi terkait dengan kegiatan Galian C tersebut.
Tentu Galian C tersebut Ilegal atau tidak sama sekali mempunyai izin dari Dinas Pertambangan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Jelas ini melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dapat diancam pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah) dan melanggar Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Proyek Galian C di Manggarai Timur yang tidak mengantongi izin harus dilakukan pengawasan ketat oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Aparat Penegak Hukum. Apabila ditemukan Perusahan yang melanggar ketentuan harus segera ditindak dan apabila diperlukan menurut hukum Perusahan tersebut dibubarkan.
Beberapa hari yang lalu Advokat Darmiyanto, S.H., CPM mengkonfirmasi kepada Bapak Kapolres Manggarai Timur terkait dengan Proyek Galian C di Manggarai Timur khususnya di Kecamatan Sambi Rampas beliau mengatakan “selama saya menjadi Kapolres Manggarai Timur tidak ada satupun Pengusaha Penambangan yang legal maupun yang ilegal bertemu dengan saya dan saya tidak kenal dengan mereka”. Terangnya
Lanjut, beliau mengatakan silahkan buat Laporan di Polres Manggarai Timur dan saya sudah memerintahkan bagian Tindak Pidana Tertentu untuk segera melakukan pengecekan objek serta area-areanya.
Tentu ini sangat diatensi oleh Bapak Kapolres Manggarai Timur untuk segera melakukan tindakan hukum Pengusaha proyek yang nakal yang tidak mengantongi izin.
Untuk itu dalam waktu dekat, kami akan melakukan pelaporan atas pelaksanaan proyek yang diduga tidak mengantongi izin tersebut ke Polres Manggarai Timur bagian Tindak Pidana Tertentu.
Bersamaan dengan itu kami juga akan membuat pengaduan pada Inspektorat Daerah Manggarai Timur terkait dengan keterlibatan pejabat Pemerintah Desa dalam hal pengadaan proyek galian C tersebut yang tidak sesuai dengan Peraturan perundang – undangan.
Hingga berita diturunkan pihak terkait sementara berusaha dikonfirmasi dan media liputantimur.com membuka ruang hak jawab atas berita yang telah terbit. (Latif)