Liputantimur-Makassar |Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan RS Fatimah Makassar telah menjatuhkan Putusan Pemidanaan.
Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan RS Fatimah Makassar tersebut melibatkan 10 (sepuluh)Terdakwa diantaranya, LP (Direktur RS Siti Fatimah), RR (Direktur PT. Sangia Perdana), A (Direktur PT. Lasono Nan Utama), HR (Direktur PT. Mentari Alkesindo Jaya), SM (Staf PT. Mentari Alkesindo), LHT (Manager Operasional PT. Mentari Alkesindo), AL (Pokja), MF (Pokja), 9. M(Pokja) dan UB (Pokja).
“Setelah Majelis Hakim melakukan pemeriksaan di persidangan maka dari 10 terdakwa terdapat 7 orang terdakwa yang terbukti melakukan Tindak Pidana korupsi.” Jelas Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi. Pada wartawan Idntimes.id, Kamis (12/1/2023)
Menyikapi vonis hakim yang membebaskan 3 terdakwa dari tuntutan hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir – pikir untuk melakukan banding.
“3 dari 10 terdakwa dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) diantaranya terdakwa UB (pokja), MF (pokja) dan 3. A (pokja). JPU Kejati Sulsel pun masih pikir – pikir untuk melakukan banding.” Ujarnya.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media, diketahui, Direktur RS Fatimah LP di Vonis 2 tahun penjara dan denda Rp. 50.000.000,- Subsider 2 (dua) Bulan kurungan, uang pengganti Rp. 200.000.000,- Subsider 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Sementara vonis hakim yang paling berat dijatuhkan kepada RR (Direktur PT. Sangia Perdana) dengan vonis Pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan, uang pengganti Rp. 285.000.000 Subsider 2 (dua) tahun penjara.**(Galang)