Liputantimur.com, Jakarta – Terkait aksi Nasional yang akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 di depan kantor Dewan Pers. Ketua Umum DPP AWPI Hengki Ahmat Djazuli mengatakan itu hak wartawan, guna menyuarakan pendapat yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Namun Hengki berpesan sekaligus menyampaikan kepada selurus pengurus Anggota DPP, DPD, dan DPC AWPI Seluruh Indonesia agar jangan ada aksi membawa nama Lembaga /Organisasi AWPI.
Menurutnya aksi tersebut dalam konteks nasional yang kita harus lebih bijak menyikapi persoalan yang ada.
“Silahkan aksi tapi jangan membawa nama Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI),” tuturnya dalam via Seluler nya.
Hengki Ahmat Djazuli juga mengatakan “AWPI lebih mengedepankan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan semua permasalahan, dalam hal ini sebaiknya kita duduk bersama untuk bermusyawarah dan mufakat” himbaunya.
Baca juga : AWPI Sul-Sel Mengutuk Keras Pemukulan Wartawan di Madina dan Tarakan
Selain dari pada itu selaku ketua umum DPP AWPI pusat menekankan bahwa jangan ada yang membawa nama Organisasi AWPI dalam aksi tersebut.
“Saya tekankan, selaku ketua Umum DPP AWPI Pusat, agar jangan ada AWPI yang ikut aksi apalagi membawa nama Lembaga Organisasi,” tandasnya.
Diketahui, aksi demonstrasi wartawan tersebut akan menyampaikan beberapa poin terkait Dewan Pers, Hengki menyebutkan sebagai pelaku aksi itu sebuah hak berdaulat dan konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 dengan jaminan tentang kebebasan.(tim/red)