Liputantimur.com, Jeneponto – Pengurus Besar Dewan Pergerakan Revolusi Demokratik (PB DPRD) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor PDAM, BUPATI & KEJARI Jeneponto, Selasa (12/09/2023).
Dimana sampai saat ini masyarakat pelosok desa dan kota masih banyak yang tidak mendapatkan kepedulian, kesejahteraan dan keadilan di tanah kelahirannya baik dari pemerintah ataupun dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Informasi dari berbagai pihak dan hasil investigas terkait kondisi yang terjadi di instansi Perusahaan Daerah Air Minum dalam hal ini PDAM Jeneponto yang diduga kuat terjadi indikasi tindak pidana korupsi penggunaan anggaran dan penyalahgunaan wewenang yang dilakuan oleh pimpinan PDAM Jeneponto.
“Pengadaan kendaraan dinas motor 5 unit yang melanggar aturan tentang kepemilikan atas nama pribadi serta adanya dugaan pemotongan upah pegawai yang dilakukan oleh oknum pimpinan PDAM Jeneponto,” ungkap Jenderal Lapangan Robi Sugara.
Selain itu, Jenderal lapangan Robi Sugara menegaskan agar sama-sama menjaga marwah kepemerintahan & APH agar kiranya pihak bapak Bupati dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto serius dan tidak tebang pilih dalam melakukan proses pemeriksaan dan menuntaskan kasus tersebut.
“Demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia terkhusus di kab jeneponto. Pengurus Besar Dewan Pergerakan Revolusi Demokratik (PB DPRD) tetap fokus pada kasus ini, dan tetap konsisten mengawal proses kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Baca Marak Kasus Pencurian, Ketua Forum Massa Kec. Kelara Sorot Kinerja Kapolsek Baru
Oleh karena itu dalam aksi ini menegaskan dalam beberapa tuntutan yang harus diindahkan oleh pihak pemerintah dan Kejaksaan Negeri Jeneponto yaitu.
1). Meminta Direktur Utama PDAM Kabupaten Jeneponto untuk transfaransi dalam penggunaan aggaran tahun 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2023.
2). Meminta dan mendesak bapak Bupati Kab. Jeneponto untuk segera mencopot direktur dan Dewan Pengawas PDAM Jeneponto beserta jajarannya yang dianggap tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik karena telah diduga melakukan pelanggaran hukum.
Baca Direktur CV. Tiga Belas Kreasindo Jadi Korban Penggelapan Proyek di Jeneponto.
Berikutnya Suplayer Kuda Merasa Korban Proyek Pengadaan Sapi di Jeneponto
3). Meminta Kejari Jeneponto untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Kepada Direktur PDAM, Dewan pengawas serta jajarannya.
4).Tangkap dan adili para oknum pelaku tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Berdasarkan peraturan pendayagunaan Aparatur Negara nlNomor 87 tahun 2005 tentang pedoman efisiensi dan disiplin PNS bahwa Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi dimana kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
Sampai berita ini diterbitkan Direktur PDAM dan pihak terkait sementara berusaha dikonfirmasi. ( lp: Kr Sijaya/Rusdi Tompo)