Liputantimur.com | Makassar – Aktifitas pabrik pembuatan tempe yang berada di Kecamatan Mamajang Kota Makassar di keluhkan warga, Rabu (9/11/2022) warga sekitar menilai pabrik tempe tersebut mencemari udara.
Warga sekitar RW 01 Karang Anyar Kecamatan Mamajang Kota Makassar Sulawesi Selatan merasa terganggu dengan aktifitas pabrik tersebut.
“Terkait dengan adanya aktifitas pabrik Tempe/tahu Slamet ditengah kota Makassar yang sudah sangat mengganggu Aktifitas warga karena menyebabkan polusi udara, penolakan itu sudah ditandatangani puluhan Warga RW 01 Karang Anyar Kec Mamajang kota Makassar.” Ucap salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya kepada wartawan. (9/11/2022)
Warga sekitar pun berharap agar pemerintah kota Makassar segera
menghentikan aktifitas pabrik tersebut yang dinilai sangat membahayakan kesehatan.
“Kami berharap pemerintah kota Makassar mengambil sikap untuk menghentikan aktifitas pabril tempe itu, karena dampak dari polusi udara yang membahayakan kesehatan manusia.” Harap warga.
Baca :Ā Jelang Pengusulan Calon Pj Bupati, Sekda Takalar Nyatakan tidak Bersedia
Menyikapi Hal tersebut Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia DPD AWPI Sulsel, Haryadi mengatakan dampak dari polusi tersebut sangat membahayakan kesehatan.
“Sangat membahayakan kesehatan, kan jelas juga aturanya, pemerintah kota Makassar jangan tinggal diam. Kami meminta atas kesepakatan puluhan warga RW. 1 Karang Anyar Kec Mamajang Sekiranya pabrik tempe Slamet yang sudah puluhan tahun beroperasi segera ditutup. “Tuturnya. (9/11/2022)
Menurut Haryadi, banyak aturan yang telah mengatur tentang lingkungan hidup, begitu juga dengan Perwali yang telah mengatur letak pabrik atau pergudangan.
“Berdasarkan Perwali, Gudang yang berada di tengah kota Makassar tidak lagi diperbolehkan. Larangan keberadaan gudang dalam kota telah dituangkan dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Permendag Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, Peraturan Daerah (perda) nomor 13 Tahun 2009 tentang Kawasan Pergudangan Terpadu, dan Peraturan Walikota (perwali) Nomor 20 tahun 2011.” Tutup wartawan senior itu.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak terkait belum menjawab permintaan konfirmasi dari awak media