LIPUTANTIMUR, NTT – Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) mesti harus mengevaluasi kinerja dari Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) di tiap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres).
Melalui via WhatsApp, Pukul 15.33,Wita, Sugianto, selaku Jendral lapangan dari Gerakan Aktivis Pemuda Demokratik dikonfirmasi mengatakan bahwa “Sejauh ini masalah yang dihadapi provinsi NTT terkait masalah penanganan anti korupsi seperti hanya sebatas pelengkap administrasi, korupsi yang merebak di wilayah NTT khusunya di tiap kabupaten Kapolda seperti halnya harimu yang tidak memiliki taring” ujarnya. Rabu, (12/01/2022).
“Masalah korupsi sebagai Masalah laten yang terus tumbuh subur di wilayah NTT, tapi sepertinya subdit Tipikor merasa hal yang biasa dan ini menjadi hal wajar padahal masalah korupsi adalah penyakit dalam setiap instansi mestinya harus diantisipasi maupun difilterisasi untuk menghilangkan jejak penyakit yang bisa mematikan kehidupan orang banyak”. Tambah Dia
Menurutnya, jelas di dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa yang berbunyi, ”Yang dimaksud dengan ’secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat 78 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
“Hari ini di Manggarai timur kapolres Sengaja di biarkan Korupsi hidup dan berkeliaran Kapolres Manggarai masalah korupsi jangan sampai ini pembiaran dari Kapolres Manggarai timur. Karena sampai saat ini banyak skandal desa yang belum menuai penyelesaian. Dan tipikor hari ini untuk mengatasi masalah malah Tipikor hanya merawat masalah” bebernya
Berita terkait:
1. Aktivis GPD Matim Desak Tipikor Usut Tuntas Proyek di Desa Nanga Mbaur
2.Tokoh Muda Biting Menantang Kepala Desa, Ada Apa?
Lebih lanjut “Kapolda adalah Kepolisian yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polda mempunyai motto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Polda mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat” tandas Sugianto
“Aktivis GERAKAN PEMUDA DEMOKRATIK (GPD-MATIM) akan terus mengawal dan mengawasi persoalan Masalah Korupsi” Tutupnya. (Latif)