Beranda AKTUALITA Akui Miliki KTT dan Dokumen RKAB, Ini Konfirmasi Pihak PT. RTM 

Akui Miliki KTT dan Dokumen RKAB, Ini Konfirmasi Pihak PT. RTM 

Liputantimur.com, Palu – Adalah Perseroan Terbatas (PT). Ratu Tambang Mandiri (RTM) yakni perusahaan bergerak di bidang pertambangan Galian C yang telah beroperasi selama 8 tahun sejak 2014 hingga Tahun 2022.

Dimana, berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng, ada temuan sekitar 47 perusahaan tambang salah satunya perusahaan disinyalir tak memiliki KTT (Kepala Teknis Tambang) dan RKAB.

Olehnya pihaknya Ratu Tambang Mandiri (RTM) melalui KTT (Kepala Teknis Tambang), Abdul Latif mengatakan bahwa tidak benar pihaknya tidak memiliki KTT dan RKAB seperti pemberitaan sebelumnya, Sabtu, (27/8/2022), dikantornya, dihadapan sejumlah wartawan bersama para tokoh masyarakat.

“Supaya lebih terstruktur dan menjawab persoalan tersebut, dari pertemuan ini kami mencatat berapa point, diantaranya soal KTT, tapal batas sepadan sungai, RKAab dan izin operasi pertambangan, kesemuanya kami jawab satu persatu,” ujarnya.

Dijelaskannya, berdasarkan aturan Kementerian ESDM dan Minerba, semua berkas perusahaan harus berbasis data base, yakni MODBI (Minerba One Data Base Indonesia), jadi MOBDI tersebut menjadi acuan dasar perusahaan.

“Jadi kita mengurusnya itu secara bertahap, mulai dari pembuatan aplikasi tersebut (MOBDI-red), selanjutnya baru bisa kepengurusan KTT, kemudian lanjut ke persetujuan RKAB. Jadi saat ini posisi KTT sudah ada dan dokumen sementara disusun,” beber Latif selaku Kepala Teknisi.

Masih kata Latif, kemudian untuk kepengurusan dokumen lainnya pihaknya akan segera lampirkan. Jadi karena kesemuanya bersifat identitas privasi perusahaan (RTM-red), pihaknya belum bisa mempublikasikan ke teman-teman media.

“Jika memang mau lampirkan atau publikasi kepada media, kami upayakan akan memperlihatkannya. Jadi kami tekankan untuk KTT sudah ada, RKAB kesemuanya sembari menunggu akun MOBDI selesai, dan diversifikasi di kementerian pusat, kami tidak bisa bergerak tanpa persetujuan ESDM,” katanya lagi.

Caption: Dokumen RKAB PT RTM yang baru di-update/Foto Ibra Liptim

Kemudian lanjutnya, terkait soal ranah perizinan pengoperasian aktivitas tambang, pihaknya telah mengupdate IUP perusahaan tertanggal 3 Agustus 2020, dan beroperasi selama 5 tahun dan berakhir pada Tahun 2025 mendatang.

“Selanjutnya berbicara soal pelanggaran tapal batas sepadan sungai sepanjang 95 meter, itu sempat dipermasalahkan masyarakat, meminta klarifikasi, terkait aktivitas penambangan disepadan sungai,” tambah Latif.

Olehnya itu pihaknya meluruskan terkait persoalan tersebut, sesuai pasal 7 (1) huruf a dan pasal 10 (1) Permen ESDM No 26 Tahun 2018, dimana posisi sungai tepat berada di kaki lereng, mengarah ke Kota Palu, tepatnya arah selatan, dimana dari pihak pemerintah terkait sudah di inspeksi bersama inspektur jenderal tambang.

“Pihak pemerintah terkait (ESDM-red) bersama inspektur jenderal tambang telah menginspeksi, hal tersebut merupakan temuan, dalam artian bukan kesengajaan, tetapi proses alamiah, kemudian bertentangan dengan teknik pertambangan, olehnya berdasarkan instruksi , posisi sungai kami ubah,” papar dia.

Lebih jauh diterangkannya, untuk tapal batas sepeda sungai sementara proses pengurusan, dimana dari tata Letak dimensi, berdasarkan instruksi inspektur tambang semuanya sesuai arahan, jangan sampai melanggar AMDAL, semua bertahap.

Diakhir kesempatan dirinya juga menegaskan dan berharap memenuhi soal perjanjian yang dibangun bersama masyarakat, yakni perekrutan 50 persen tenaga kerja lokal di Kelurahan Tipo, tetapi pihaknya berupaya mayoritas mengambil tenaga kerja dengan jumlah sementara 18 orang.

“Jadi Memenuhi janji dan kesepakatan dengan masyarakat, komposisi karyawan ada 18 orang, terdiri dari driver 5 orang, teknisi bengkel, 2 orang, Operator Alat Berat, 3 orang, kemudian Cru Crusher ada 4 orang, tambah staf 4 orang serta tambah teknisi 1 orang.

Sementara itu dikesempatan yang sama, Pengawas Lapangan RTM, Ari Nababan menambahkan serta menjelaskan kepada awak media, kenapa pertimbangan perusahaan tidak memenuhi 50 persen perekrutan tenaga lokal, karena posisi perusahaan masih di masa transisi pasca Pandemi Covid-19.

“Jadi harapannya kami mau sebenarnya menambah karyawan lokal sesuai perjanjian dengan masyarakat, tetapi melihat kondisi masa transisi, terbentuk aturan pengurangan tenaga kerja kontrak, jadi sementara hanya sebatas itu,” kemudian menunggu rekomendasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).tutupnya.

Dimana sebelumnya, diberitakan beberapa waktu lalu sesuai surat Dinas ESDM Sulteng Nomor 34013623/Minerba tertanggal 04 Juni 2020 temuan 47 perusahaan tambang yang belum mengangkat Kepala Tehnis Tambang (KTT) dan belum menyampaikan dokumen rencana kerja anggaran biaya (RKAB) tahun berjalan.

Berikut ada beberapa diantaranya daftar perusahaan yang belum memiliki KTT dan RKAB yakni PT Farhan Batu Palu, Jasin Effrin Jaya, Kawan Kita Lestari, Maxsima Tiga Berkat, Mega Jasa Pratama, Nana Dia Priman, Nurindo Watusampu, Panpatmos, serta Putra Sausu Membangun. (Tim Redaksi).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Diduga ada Indikasi Korupsi Pada 7 Proyek Puskesmas Sidrap Tahun 2022

Liputantimur.com, Makassar – Menanggapi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidenreng Rappang (Sidrap) terkait statmen Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) pada beberapa...

Tersangka Kasus Kematian Ayu di Sulbar Kini jadi Buronan?

Liputantimur.com, Makassar - Lagi, misteri di balik kasus kematian Sri Hastuti Ayu Andira di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) kini mendapatkan kendala baru. Pasalnya, sebelum...

Jamin Tidak Ada Eksekusi Tahap II, Santrawan dan Hanafi Tantang Flora Dialog Pelanggaran HAM

Liputantimur.com, Manado - Kuasa hukum warga Desa Kalasey II, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Dr Santrawan Totone Paparang SH MH MKn - Hanafi Saleh SH,...

Laporan Warga Mandek 1 Tahun Lebih, Kinerja Kerja Polsek Tamalate Jadi Tanda Tanya Pada Peristiwa Kematian Much Raul Fahri

Liputantimur.com, Makassar - Sungguh prihatin nasib yang dialami oleh seorang pedagang ikan asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pria yang bernama Syarifuddin Dg Ngemba (51) terus...

Miris, Diduga Oknum Pegawai Non Asn Pemprov Sulsel Lakukan Praktik Pungli?

Liputantimur.com, Makassar - Pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan dengan...

Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMP Negeri 5 Pallangga Ditetapkan Tersangka

Liputantimur.com, Gowa – Kejaksaan Negeri Gowa gelar konferensi pers terkait penetapan tersangka mantan kepala sekolah SMP Negeri 5 Pallangga dan Bendahara aktif SMP Negeri...

Hanafi Saleh Desak Kapolda Sulut Proses Kode Etik Seluruh Anggota Polri yang Terlibat Eksekusi Tanah Kalasey II

Liputantimur.com, Manado - Tiga oknum anggota Polresta Manado dan Kasat Pol-PP Pemprov Sulut dilaporkan ke Polda Sulut. Kuasa Hukum Warga Desa Kalasey II, Kecamatan Mandolang,...

Awalnya Kenal di Medsos, Pelaku Diduga Sekap dan Cabuli Korban Anak di Bawah Umur di Makassar

Liputantimur.com, Makassar - Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polrestabes Makassar melakukan penyidikan dugaan penyekapan dan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial...

Masyarakat Adat Rampi Gelar Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya?

Liputantimur.com,  Luwu Utara - Puluhan masyarakat adat Desa Onodowa Kecamatan Rampi Kabupaten Luwu Utara Mengelar aksi unjuk rasa yang berlangsung di Desa Onodowa, Selasa...

Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di RS Yapika Mengadu ke UPTD PPA Sulsel

Liputantimur.com, Makassar - Merasa sulit mendapatkan kepastian Hukum dan Keadilan atas putrinya yang diduga menjadi korban pelecehan anak di bawah umur, orang tua korban...

Miris, Oknum Security RS Yapika Gowa Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur

Liputantimur.com, Gowa - Miris, seorang Anak di bawah umur diduga menjadi korban tindak pidana perbuatan cabul/pelecehan oleh oknum Security yang bertugas di Rumah Sakit...

Terkait Dugaan tak Mengantongi Izin, Ini Tanggapan Pihak Sogogi Makassar?

Liputantimur.com, Makassar - Dari beberapa cabang yang dimiliki oleh Sogogi Shabu and Grill di Makassar ternyata tidak mengantongi analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Padahal andalalin...

Yudi Harahap : Publik Menanti Gerak Cepat KPK dalam Kasus Dugaan Harta Tak Wajar Rafael Alun Trisambodo

Liputantimur.com, Jakarta - Yudi Purnomo Harahap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa dengan adanya informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan...

Fahd A Rafiq: Kokohkan Kedermawanan Bangsa Melalui Indonesia 4.0 dan 5.0 

Liputantimur, Jakarta - Pada ulasan kali ini sang pena membahas 4 point penting yaitu Fahd A Rafiq, Pengokohan Kedermawanan Bangsa, Revolusi Industri 4.0 dan...

Dugaan Persekongkolan Anggaran

Liputantimur, Sinjai, Sulsel - Dinilai Tak Wajar pembangunan MCK di Desa Samaturue Telan Anggaran Fantastis Pembangunan MCK (Mandi,Cuci,Kakus) di Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai,...

Jokowi Harap Perang Rusia dan Ukraina Berakhir

Liputantimur, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) minta presiden Rusia dan Ukraina gelar perdamaian serta hadir dalam KTT G20. Hal itu disampaikan melalui...

Gasak Dua Unit HP, Dua Remaja di Ringkus Resmob Paneki Polres Donggala

Liputantimur.com, Donggala - Dua orang Remaja yang merupakan Warga Kelurahan Boya Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala harus berurusan dengan Tim Resmob Paneki Polres Donggala yang...

Ratusan Santri Ikuti HSN 2022, Ini Pesan Kakan Kemenag Morut

Liputantimur.com, Morut - Tepat 22 Oktober peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2022 dilakukan secara serentak dengan mengusung tema "Santri Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan". Peringatan Hari...

Terkait Kepalsuan AMPK Unras di Polda Sulsel

Liputantimur, Gowa, Sulsel - Aliansi Masyarakat Pemerhati Keadilan (AMPK) melakukan aksi demo di depan halaman polda sulsel di jalan Perintis kemerdekaan kota makassar 25/11/21 Dalam...

Ateis Mahluk Penipu Diri Sendiri

Syahdan, jarak antara bumi dan bintang X dalam kalender bumi  adalah 100 tahun perjalanan jika  mengunakan pesawat berkecepatan hipersonik. Namun jarak tempuh berkurang menjadi 1...

Pimpin Sertijab Wakapolres Serta Kabagops, Ini Pesan Kapolres Donggala

Liputantimur.com, Donggala - Kapolres Donggala AKBP Muhammad Yudie Sulistiyo,S.I.K. memimpin langsung jalannya upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakapolres Donggala, serta melantik Kabagopsz bertempat di...