Beranda AKTUALITA Akui Miliki KTT dan Dokumen RKAB, Ini Konfirmasi Pihak PT. RTM 

Akui Miliki KTT dan Dokumen RKAB, Ini Konfirmasi Pihak PT. RTM 

Liputantimur.com, Palu – Adalah Perseroan Terbatas (PT). Ratu Tambang Mandiri (RTM) yakni perusahaan bergerak di bidang pertambangan Galian C yang telah beroperasi selama 8 tahun sejak 2014 hingga Tahun 2022.

Dimana, berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng, ada temuan sekitar 47 perusahaan tambang salah satunya perusahaan disinyalir tak memiliki KTT (Kepala Teknis Tambang) dan RKAB.

Olehnya pihaknya Ratu Tambang Mandiri (RTM) melalui KTT (Kepala Teknis Tambang), Abdul Latif mengatakan bahwa tidak benar pihaknya tidak memiliki KTT dan RKAB seperti pemberitaan sebelumnya, Sabtu, (27/8/2022), dikantornya, dihadapan sejumlah wartawan bersama para tokoh masyarakat.

“Supaya lebih terstruktur dan menjawab persoalan tersebut, dari pertemuan ini kami mencatat berapa point, diantaranya soal KTT, tapal batas sepadan sungai, RKAab dan izin operasi pertambangan, kesemuanya kami jawab satu persatu,” ujarnya.

Dijelaskannya, berdasarkan aturan Kementerian ESDM dan Minerba, semua berkas perusahaan harus berbasis data base, yakni MODBI (Minerba One Data Base Indonesia), jadi MOBDI tersebut menjadi acuan dasar perusahaan.

“Jadi kita mengurusnya itu secara bertahap, mulai dari pembuatan aplikasi tersebut (MOBDI-red), selanjutnya baru bisa kepengurusan KTT, kemudian lanjut ke persetujuan RKAB. Jadi saat ini posisi KTT sudah ada dan dokumen sementara disusun,” beber Latif selaku Kepala Teknisi.

Masih kata Latif, kemudian untuk kepengurusan dokumen lainnya pihaknya akan segera lampirkan. Jadi karena kesemuanya bersifat identitas privasi perusahaan (RTM-red), pihaknya belum bisa mempublikasikan ke teman-teman media.

“Jika memang mau lampirkan atau publikasi kepada media, kami upayakan akan memperlihatkannya. Jadi kami tekankan untuk KTT sudah ada, RKAB kesemuanya sembari menunggu akun MOBDI selesai, dan diversifikasi di kementerian pusat, kami tidak bisa bergerak tanpa persetujuan ESDM,” katanya lagi.

Caption: Dokumen RKAB PT RTM yang baru di-update/Foto Ibra Liptim

Kemudian lanjutnya, terkait soal ranah perizinan pengoperasian aktivitas tambang, pihaknya telah mengupdate IUP perusahaan tertanggal 3 Agustus 2020, dan beroperasi selama 5 tahun dan berakhir pada Tahun 2025 mendatang.

“Selanjutnya berbicara soal pelanggaran tapal batas sepadan sungai sepanjang 95 meter, itu sempat dipermasalahkan masyarakat, meminta klarifikasi, terkait aktivitas penambangan disepadan sungai,” tambah Latif.

Olehnya itu pihaknya meluruskan terkait persoalan tersebut, sesuai pasal 7 (1) huruf a dan pasal 10 (1) Permen ESDM No 26 Tahun 2018, dimana posisi sungai tepat berada di kaki lereng, mengarah ke Kota Palu, tepatnya arah selatan, dimana dari pihak pemerintah terkait sudah di inspeksi bersama inspektur jenderal tambang.

“Pihak pemerintah terkait (ESDM-red) bersama inspektur jenderal tambang telah menginspeksi, hal tersebut merupakan temuan, dalam artian bukan kesengajaan, tetapi proses alamiah, kemudian bertentangan dengan teknik pertambangan, olehnya berdasarkan instruksi , posisi sungai kami ubah,” papar dia.

Lebih jauh diterangkannya, untuk tapal batas sepeda sungai sementara proses pengurusan, dimana dari tata Letak dimensi, berdasarkan instruksi inspektur tambang semuanya sesuai arahan, jangan sampai melanggar AMDAL, semua bertahap.

Diakhir kesempatan dirinya juga menegaskan dan berharap memenuhi soal perjanjian yang dibangun bersama masyarakat, yakni perekrutan 50 persen tenaga kerja lokal di Kelurahan Tipo, tetapi pihaknya berupaya mayoritas mengambil tenaga kerja dengan jumlah sementara 18 orang.

“Jadi Memenuhi janji dan kesepakatan dengan masyarakat, komposisi karyawan ada 18 orang, terdiri dari driver 5 orang, teknisi bengkel, 2 orang, Operator Alat Berat, 3 orang, kemudian Cru Crusher ada 4 orang, tambah staf 4 orang serta tambah teknisi 1 orang.

Sementara itu dikesempatan yang sama, Pengawas Lapangan RTM, Ari Nababan menambahkan serta menjelaskan kepada awak media, kenapa pertimbangan perusahaan tidak memenuhi 50 persen perekrutan tenaga lokal, karena posisi perusahaan masih di masa transisi pasca Pandemi Covid-19.

“Jadi harapannya kami mau sebenarnya menambah karyawan lokal sesuai perjanjian dengan masyarakat, tetapi melihat kondisi masa transisi, terbentuk aturan pengurangan tenaga kerja kontrak, jadi sementara hanya sebatas itu,” kemudian menunggu rekomendasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).tutupnya.

Dimana sebelumnya, diberitakan beberapa waktu lalu sesuai surat Dinas ESDM Sulteng Nomor 34013623/Minerba tertanggal 04 Juni 2020 temuan 47 perusahaan tambang yang belum mengangkat Kepala Tehnis Tambang (KTT) dan belum menyampaikan dokumen rencana kerja anggaran biaya (RKAB) tahun berjalan.

Berikut ada beberapa diantaranya daftar perusahaan yang belum memiliki KTT dan RKAB yakni PT Farhan Batu Palu, Jasin Effrin Jaya, Kawan Kita Lestari, Maxsima Tiga Berkat, Mega Jasa Pratama, Nana Dia Priman, Nurindo Watusampu, Panpatmos, serta Putra Sausu Membangun. (Tim Redaksi).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Orang Tua Wali SDI Wae Ko’ol Mempertanyakan Dana PIP, Kepala Sekolah Malah Bungkam

Liputantimur.com | Matim - SDI waekool salah satu lembag pendidikan yg terletak di waekool Desa Nangmbaling kecamatan sambirapas kabupaten Manggarai Timur. kini menjadi sorotan dari...

Polemik Oli Palsu Yamalube, Konsumen Tuntut Pertanggungjawaban

Liputantimur.com | Surabaya – Polemik peredaran oli palsu merek Yamalube kembali mencuat di Surabaya, memicu aksi protes dari konsumen dan aktivis. Kamis (13/03/2025). Dalam aksi...

Proyek Renovasi Aset Gubeng Diduga Bermasalah, Transparansi Dipertanyakan

Proyek renovasi aset di Gubeng, Surabaya, yang dikerjakan oleh CV Barokah Adhi Jaya dengan nomor kontrak PRJ-61/PPK/LMAN.23/2024, kini menjadi sorotan.

Ahli Waris Abdurrabbie Meminta PT. Vale Indonesia untuk Taat Hukum!

Liputantimur.com | Morowali - PT. Vale Indonesia Sorowako diduga melakukan penyerobotan dan menambang secara Ilegal dan atau tidak sesuai prosedur pertambangan yang benar di...

Effendi Pudjihartono Membantah Tuduhan Kongkalikong Dengan Notaris Ferry Gunawan

Liputantimur.com | Surabaya - Dalam perkembangan terbaru dari kasus pengelolaan restoran Sangria by Pianoza, terdakwa Effendi Pudjihartono dengan tegas membantah  tuduhan adanya "kongkalikong" antara...

Lagi, Polemik Sengketa Tanah Ulayat di Kelurahan Tiwu Kondo Belum Juga Usai!

Liputantimur.com | Matim - Polemik sengketa Tanah Kelurahan Tiwu Kondo Kecamatan Elar Kabupaten Manggarai Timur Belum juga usai. Pasalnya kejadian ini berbuntut Pengkelaiman Ulayat oleh kelompok...

Hipmata Gelar Audiens dengan Pemda Mamuju, Dua Bangunan Diduga Ilegal

Liputantimur.com I Mamuju - Himpunan Mahasiswa Tapalang (Hipmata) menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju, terkait masalah izin dua bangunan yang diduga ilegal, yakni Ipal...

KPK Ultimatum Polda Sulbar, Minta Instruksikan Seluruh Kapolres Perketat Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal

Liputantimur.com I Sulbar - Presiden Kesatuan Pemuda dan Kerakyatan (KPK) mengeluarkan ultimatum kepada Kapolda Sulawesi Barat agar segera menginstruksikan seluruh Kapolres untuk memperketat pengawasan...

Aktivis Apresiasi Kinerja Kepolisian Polres Sinjai Berhasil Ungkap Modus Penipuan Segitiga

Liputantimur.com | Makassar - Aktivis Kembali mengapresiasi kinerja Kapolres dan Kasat Reserse Kriminal Polres Sinjai dalam menangani beberapa kasus di Kabupaten Sinjai. Rabu (05/03/2025). Ini...

Meluruskan stigma kedua Tua Golo dan Tua Teno Bawe Buntal ” Terkait Tanah ulayat perbatasan Ngada- Manggarai Timur.

Liputantimur.com  | Matim- Polemik Tanah Ulayat Wilayah batas Ngada dan Manggarai Timur menjadi Perbincangan ditengah Masyrakat. Pasalnya kejadian ini berawal dari pernyataan dari Tua Golo...

Kapolres Majene Dinilai Gagal Tegakkan Hukum, KPK Pastikan Akan Gelar Aksi Jilid III

Liputantimur I Majene - Kesatuan Pemuda dan Kerakyatan (KPK) kembali menyoroti Kapolres Majene yang dinilai menutup mata terhadap tuntutan penindakan rokok ilegal yang terjadi...

Kejari Sinjai Menangkan Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi Bendungan Irigasi

Liputantimur.com | Sinjai - Perkara Praperadilan oleh tersanngka tindak pidana korupsi rehabilitasi daerah irigasi Apparang TA. 2020 di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten...

KPU dan KI Sulteng Jalin Kerjasama, Guna Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Liputantimur.com, Palu - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Provinsi Sulawesi Tengah bertandang ke Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah (Sulteng). Rombongan KPU Sulteng yang dipimpin oleh...

Lurah Kelurahan Baru dan Bhabinkantibmas Lakukan Sosialisasi Program Jagai Anak’ta di SMPN02 dan SMPN53

Liputantimur.com, Makassar - Lurah Kelurahan Baru Fajar Harianto bersama Bhabinkantibmas Arianto melakukan sosialisasi program Jagai Anak'ta di SMPN02 Jln.Amanagappa dan SMPN53 Jln.Samiun Kota Makassar,...

Pemuda Ini Tergiur untuk Budidaya Porang

Liputantimur, Matim, NTT - Porang adalah Tanaman Umbi-umbian yang juga termasuk anggota marga Amorphophallus dan kerabat dengan suweg dan walur, Iles-iles. Meskipun sebelumnya tanaman Porang...

Perkuat Pengamanan Malam Tahun Baru, Kapolda Sulsel Pimpin Apel Siaga Di Markas Brimob

Liputantimur.com | Makassar, Sulsel - Kapolda Sulsel Irjen Pol. Nana Sudjana AS., M.M., memimpin apel kesiap siagaan personil Sat Brimob Polda Sulsel di Makosat...

Antisipasi Informasi Hoax, Dewan Redaksi Aneka Fakta Penuhi Undangan Klarifikasi Di Polda Banten

LIPUTANTIMUR.COM | BANTEN - Dewan Redaksi Aneka Fakta Lilik Adi Goenawan.S.Ag dan Wapimred Aneka Fakta Antonius Rudianto memenuhi panggilan undangan klarifikasi Direktorat Reserse Kriminal...

Pemprov Sul Sel Usul Muh Arsjad Diperpanjang PJ. Sekprov. KETUM FABEM SULSEL; Ada Apa dengan BKD??

Liputantimur.com, Makassar - Masa jabatan Pj Sekretaris Daerah Pemprov (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) Muh Arsjad segera berakhir. Muh Arsjad dilantik menjadi Pj Sekprov Sulsel...

Ditolak Rumah Sakit, Begini Kondisi Siswi Viral Yang Dianiaya Temannya

Liputantimur.com, Palu - Usai viral diberitakan pasca pengeroyokan oleh 5 orang teman sebayanya, kondisi Korban diketahui bernama Ulul Azmi (16) tahun salah satu siswi...

Diduga Marak Pungli di Bulukumba, Maritim Muda Serukan Kapolres Baru Dicopot

Liputantimur.com | Bulukumba - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Maritim Muda Cabang Bulukumba Mengeruduk Mapolres Bulukumba, Kamis (11/1/24) Mereka Melayangkan Protes dan Tantangan terhadap Kapolda...

LSM Perak Menyoroti Dana Hibah Untuk Pembangunan Gedung 6 Lantai Kantor Kejaksaan Negeri Makassar

Kami yakin, ada kekuatan kuat yang membuat kenapa anggaran ini mengalir ke Kejaksaan Negeri Makassar”   Makassar, liputantimur.com - Belum hilang dari ingatan publik  ciutan menohok...