Jakarta – Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Nasional Indonesia mengapresiasi langkah tepat dan cepat Polda Jawa Barat dalam melakukan pengkapan terhadap HBS (Habib Bahar Bin Smith) selaku tersangka Intoleran.
Ketua Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Nasional Indonesia Ginka Ginting menilai penangkapan yang dilakukan terhadap HBS merupakan langka yang tepat, isi ceramah yang disampaikan HBS dinilai mengandung unsur penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian yang berlangsung di daerah Margaasih Bandung Jawa Barat pada 11 Desember 2021.
Penangkapan terhadap HBS dilakukan karena diduga melarikan diri dan menghilangkan alat bukti. Adapun dalam perkara ini HBS ditetap sebagai tersangka karena memenuhi unsur ujaran kebencian dan dijerat dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
āIndonesia sebagai negara yang mejemuk kaya akan adat istiadat, suku, bangsa, ras, bahasa, agama dan sebagainya tentu menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaganya, terlebih lagi tokoh masyarakat maupun tokoh agama sebagai tauladan mempunyai peranan penting dalam menjaga toleransi antar umat beragama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,ā kata Ginka, Selasa (04/01/2022).
Kinerja Polri patut diberi Apresiasi dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sebagaimana yang menjadi visi besar dari Kapori Jend Pol Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Ucap Ginka
āTerwujudnya pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat yang prima, tegaknya hukum dan keamanan dalam negeri , visi Kapolri menjaga ketertiban masyarakat tentu menjadi tanggung jawab kita bersama selaku warga negara,ā pungkasnya.