LIPUTANTIMUR| MAKASSAR -Aliansi Mahasiswa Rakyat Sulawesi Selatan (Sulsel) tuntut PT. Industri Sandang Nusantara (ISN)/Makatex yang terletak di Jalan Daeng Tata Kota Makassar.
Unjuk rasa tersebut untuk mendesak pihak PT. Industri Sandang Nusantara (ISN)/Makatex mengosongkan lahan yang telah ditempatinya, Kamis (28//1/2022), Sekitar pukul 9:00 Wita, kemudian melanjutkan unjuk rasa tersebut ke Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
Baca berita: Serobot Tanah LSM Intai Laporkan ;DJAMALIAH NINGSIH di Mabes Polri
Beberapa tuntutan aksi dari Aliansi Mahasiswa tersebut, yaitu:
1. Usut dan Tindak Tegas Mafia Tanah di Kota Makassar.
2. Menuntut Oknum Eks PT. ISN/Makatex Bertanggung Jawab Terhadap Penyewaan Tanah Secara Ilegal.
3. Pihak PT. ISN/Makatex Harus Mengosongkan Lahan dan Menyerahkan kepada Handu Binti Djubhan sebagai Pemilik Tanah.
4. Meminta Gubernur Sulsel agar Memberantas Mafia Tanah yang telah Marak Meresahkan Masyarakat.
Dalam aksi ini, Andi Aprianto selaku Jenderal Lapangan saat dikonfirmasi oleh Awak Media mengatakan bahwasanya status tanah yang ditempati Pabrik Makatex hanya hak pakai dan tidak beroperasi lagi selama 14 tahun sehingga dinilai hak pakai sudah tidak berfungsi lagi dan harus dikosongkan.
“Bahwa Pabrik Makatex tersebut sudah tidak beroperasi lagi selama 14 tahun dan Lahannya telah dimanfaatkan oleh Eks Pabrik Makatex hanya dengan status Hak Pakai, dimana Hak Pakainya sudah tidak berfungsi lagi serta harus segera dikosongkan, ” Ujar Andi Aprianto.
Baca juga:
Burhan Kamma: Tanah yang Dikuasai PT. Semen Bosowa Maros, Harusnya Status Quo
Disinyalir Serobot Perusahaan Property Serobot Tanah Milik Karaeng Linrung
Andi Aprianto menambahkan, “Menurut secara aturan maka lahan tersebut harusnya dikosongkan serta tidak dapat dimanfaatkan lagi oleh Pihak dan Oknum dari manapun karena Bukti Otentik terkait status Kepemilikan yang Sah telah dipegang oleh Pemiliknya sendiri yaitu Handu B Djubhan yang dasar Surat Kepemilikannya tidak diragukan lagi kebenarannya,” Ujar Andi Aprianto.
“Jika Aksi kami tidak diindahkan atau dihiraukan, lanjut Andi Aprianto, maka kami akan melakukan Aksi ini dengan massa yang lebih besar apabila tuntutan kami ini tidak diindahkan oleh Pihak Terkait serta kami akan mengawal dan menempuh langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemilik Lahan yang Sah hingga Pemerintah menyikapi Kasus ini serta memberikan ketegasan kepada Oknum terkait agar Oknum PT. Eks tersebut segera bertanggung jawab terhadap Penyewaan Tanah yang ditempatinya secara ilegal,” Tutup Andi Aprianto.
Begitupun dengan Pemilik Tanah berharap kepada Pemerintah bersama pihak terkait segera menuntaskan permasalahannya dan menangkap serta mengusut tuntas para Mafia Tanah yang seenaknya saja merugikan banyak Masyarakat termasuk dirinya sendiri. (tim/red)