Liputantimur, Makassar, Sulsel – Diduga dianiaya oleh oknum Polisi Sektor Biringkanaya, seorang anak yatim mengalami luka gores, memar dan babat belur, kini melapor di Propam Polda Sulawesi Selatan, Selasa (23/12/2021).
Fajar (16) bersama temannya Alwi (17), dipukul oleh Oknum Polsek Biringkanaya saat ditangkap dan dibawa ke Kantor Polisi karena dituduh mencuri sepeda.
Fajar bersama Alwi ditangkap saat dirinya telah mencari barang bekas (mulung) di Daerah Sudiang, pekan lalu.
Ia ditangkap dan dipaksa mengaku mencuri sampai mukanya memar dan tergores akibat pukulan oknum tersebut.
“Saya dipaksa mengaku mencuri sepeda, tidak mengaku jadi pukul pake tangan dan bambu saya tahan selama empat hari” kata Fajar.
Kini, Fajar ditemani oleh ibu kandungnya Ati datang langsung diruang paminal Propam Polda Sulawesi Selatan, Kamis (23/12/2021).
Berita terkait: Disinyalir Putranya Ditangkap Polisi, Rahimun 85 Bingung Setelah Pertanyaan di Polsek Manggala
Selama Fajar ditahan di Polsek Biringkanaya, ibunya tidak mengetahui dimana keberadaan anaknya.
“Baru saya tahu setelah Fajar pulang di rumah namun mukanya hitam-hitam dan ada juga lukanya, saya tidak tahu di mana kucari anakku karena sudah juga menghadap di Polsek Manggala tapi tidak ada Ki jadi saya was-was bagaimana mi’ anakku kodong” ucap Ati ibu Fajar.
Sementara itu, Asywar S.ST.,SH selaku pendamping korban sangat prihatin terhadap kejadian tersebut.
Dimana seharusnya kepolisian yang harus memberikan melayani, melindungi, dan mengayomi malah dia yang berbuat diskriminatif.
Menurut Asywar S.ST.,SH, bahwa dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti yang tertulis dalam pasal 11 ayat (1) huruf a,b,d,g dan j berbunyi:
(1). Setiap petugas anggota Polri dilarang melakukan;
a) Penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasar hukum.
b) penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan.
d) penghukuman dan/atau perlakukan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia.
g) penghukuman secara fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment).
j) menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan.
“Berlandaskan Pasal tersebut dan diatas, bahwa oknum polisi Polsek Biringkanaya telah melanggar peraturan Kapolri no.8 tahun 2009,” jelas Asywar.
Di samping itu, dia menambahkan bahwa hanya bisa melakukan interogasi 1×24 jam untuk mengambil keterangan.
“Penyidik hanya bisa mengintrogasi 1×24 jam dalam mengambil keterangan, setelah lewat dari itu berarti sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” tambah Asywar.
Sedangkan untuk menetapkan tersangka menurut Pasal 1 angka 14 KUHPidana, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
“Jadi, seseorang dinyatakan menjadi tersangka apabila ada bukti permulaan bahwa ia patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” terang Asywar.
Setelah pemeriksaan dari Paminal Propam Polda, “Saya akan mengawal terus kasus yang menimpa Fajar dan Alwi, dan akan melaporkan perbuatan oknum tersebut ke Reskrimum Polda Sulsel,” tutup Asywar.
Berita terkait: Diduga Mabuk Oknum Polisi Tangkap Pencuri Sepeda
Sementara itu, Kompol Rujiyanto Dwi Poermono selaku Kapolsek Biringkanaya melalui Humas Disinggung mengenai adanya dugaan pemukulan terhadap Alwi dan Fajar.
Kompol Rujiyanto menuturkan
“Pihak Propam Polda dan Polrestabes Makassar telah turun menyelidiki permasalahan ini, kita tunggu saja hasilnya” tandasnya. (*)