Liputantimur.com, Gowa – Oknum ASN Pemda Gowa yang berdinas di Kantor Kecamatan Biringbulu Resmi di laporkan ke Polisi Terkait dugaan pengancaman menggunakan Pistol Air Gun di kediaman Kepala Dusun Baturappe, beberapa hari yang lalu.
Oknum ASN Inisial NR di laporkan oleh Muh Jufri Dengan tanda Registrasi laporan Polisi Nomor : LP.B/12/V/2022/SULSEL /POLRES GOWA/ POLSEK BIRINGBULU.
Adapun Kronologis awal sehingga oknum ASN Inisial NR sampai mengeluarkan Pistol Air Gun yang hampir menembak seorang perempuan.
Pada hari Senin tanggal 30 Mei bertempat di kediaman Kepala Dusun Baturappe telah di laksanakan Musyawarah terkait Tanah yang di hadiri oleh Sekertaris Desa Baturappe, Ketua BPD Desa Baturappe, Ketua RT, dan Tokoh Masyarakat setempat.
Berselang beberapa dan sebentara berjalan Musyawarah tiba-tiba Oknum ASN Inisial NR langsung berdiri dan mengeluarkan Pistol di saku depan Celananya dan hendak di arahkan kepada salah satu perempuan yang ada di depannya.
Beruntung warga yang berada di TKP cepat berdiri dan memegang tangan oknum ASN Camat Biringbulu tersebut sehingga tidak terjadi penembakan.
Sementara itu Muh Jufri selaku pelapor kepada awak media ini mengatakan, apakah memang di benarkan orang untuk secara bebas membawa senjata atau Air Gun ke tempat umum tanpa Izin.
“Apalagi yang bersangkutan adalah Aparatur Sipil Negara yang harusnya jadi pelayan Masyarakat, justru ini malah dengan sengaja membawa Pistol Air Gun ke tempat umum yang banyak Masyarakat dan mengeluarkannya dengan Maksud ingin membahayakan Keselamatan orang banyak”, ucap Muh Jufri.
Kami berharap pihak Kepolisian Khususnya Poslek Biringbulu segera mengambil tindak dengan cara mengamankan barang bukti dan menangkap NR selaku terlapor.
“Kami berharap pelaku segera di hukum seberat-beratnya, karena bisa saja sewaktu-waktu oknum tersebut bisa kembali mengulangi perbuatannya”, tutu Muh Jufri.