LIPUTANTIMUR.COM | BANTEN – Dewan Redaksi Aneka Fakta Lilik Adi Goenawan.S.Ag dan Wapimred Aneka Fakta Antonius Rudianto memenuhi panggilan undangan klarifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten terkait penyelidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/487/XII/RES.1.19/2021/SPKT III DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN yang dilaporkan oleh Sdr. Rofik Hakim Safari sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 369 KUHPidana dan atau Pasal 167 KUHPIdana terhadap Eva Andryani Pimred Aneka Fakta terkait investigasi Kolam Raja Blok. E. 22 pada Selasa, 16 November 2021.
“Saya bersama Wapimred memenuhi panggilan undangan klarifikasi sehubungan dengan hal tersebut diatas guna kepentingan penyelidikan menghadap Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten. ” kata Dewan Redaksi anekafakta Lilik Adi Goenawan. S.Ag pada awak media, Senin,(24/1/2022) .
Baca Juga :
Peduli Lansia Dan Dhuafa, Aksi Karyawan Ulp Bajeng Sangat Bermanfaat
” Saya menjawab 29 pertanyaan dari penyidik dan Wapimred menjawab 15 pertanyaan, dan saya nyatakan Eva Andryani tidak pernah menerima uang 1 milyar baik dalam bentuk cash atau transfer ke rekening Bank.” tegasnya.
” Saya juga tegaskan bahwa Eva Andryani tidak terkait dengan kegaduhan yang terjadi pada tanggal 18 November 2021 yang melibatkan oknum beacukai,oknum TNI dan oknum Wartawan yang sempat ditahan selama 3 hari dan mendapatkan penangguhan penahanan.” jelasnya.
“Saya ucapkan terima kasih pada Dewan Redaksi dan Wapimred anekafakta yang telah hadir danmemberikan keterangan klarifikasi pada hari ini yang berjalan lancar dimulai pukul 13.00 Wib- 17.30 Wib.” pungkas Kompol. Bambang SBU.SH. (Tim Media/Red).