Liputantimur.com, Palu – Terkait kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan alias identitas baik itu Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dindukcapil) sejauh ini mengalami peningkatan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Kota Palu, Rosida Thalib, S.H, M.H saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, Senin, (13/6/2022) Pagi.
“Semua pengurusan dokumen hingga saat ini pada umumnya meningkat. Sebab kita ketahui semua layanan dokumen kita ketahui bersama, berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ujar Rosida.
Sehingga katanya, masyarakat pun antusias mengurus dokumen Kependudukanya. Memang diakui pihaknya, ada sejumlah warga yang belum tersentuh pelayanan Capil, tetapi saat ini pihak kecamatan sudah menyediakan layanan dokumen.
“Tetapi namun demikian, kita sebagai Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Dukcapil tetap menggelar sosialisasi menyangkut hal itu, karena pentingnya Pengurusan dokumen kependudukan,” paparnya lagi.
Lebih jauh ditambahkannya, bukan hanya terkait pelayanan, namun diperlukan menyangkut kepentingan pribadi sendiri beserta keluarganya. Seperti berkenaan dengan hak waris orang tua kepada anaknya.
“Contoh kasusnya, dia tidak perlu lagi ke bank, tidak mau menyimpan harta warisan yang cuman satu, kan hal itu lebih berisiko, olehnya dengan adanya kepengurusan itu lebih memudahkan yang bersangkutan,”imbuhnya.
Harapannya dan ditegaskan Apalagi ditegaskannya, bagi warga pendatang yang telah berdomisili selama setahun di Kota Palu kiranya berkewajiban mengurus dokumen kepindahannya ke Dukcapil setempat. (Ibra/Red)