Liputantimur.com, Makassar, Sulsel – Apa kabar Laporan Polisi (LP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana menampung berbagai aspirasi masyarakat melalui program Jumat Curhat.
Kegiatan Jum’at Curhat dilaksanakan di Mesjid An Nur Baddoka Kec. Biringkanaya Kota Makassar, Jumat (30/12/2022).
Dalam kesempatan itu, Kapolda bersama Wakapolda Sulsel dan Irwasda, serta PJU lainnya mendengar langsung curhatan para Ketua RT dan ketua RW dari Kelurahan Laikang, Biringkanya yang lingkungannya berada disekitar Mapolda Sulsel.
Setelah mendengarkan banyak informasi dan Curhatan dari Masyarakat yang hadir, Kapolda mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan beberapa masalah yang ada.
Baca : Sejumlah Kasus 2021 tak Punya Kepastian Hukum, APH Ibarat Macan Ompong
Warga curhat didepan Kapolda Sulsel
Sebelumnya, Kapolda mengatakan Jumat Curhat ini merupakan program Quick Wins Kapolri untuk mendengar langsung permasalahan atau keluhan yang dirasakan masyarakat.
Harapannya, sebut Kapolda, permasalahan dalam masyarakat dapat dicarikan solusi secara bersama-sama khususnya bid keamanan, kami akan jembatani dengan instansi terkait.
“Jadi tujuan giat ini agar lebih mendekatkan Polri dengan masyarakat, serta silaturrahmi terus tersambung, ” ungkap Kapolda.
Baca : Terkait LP LSM GMBI, APKAN RI Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolda Sulsel
Lebih lanjut, Kapolda menyatakan bahwa giat Jumat Curhat nantinya ini seterusnya akan dilaksanakan para Bhabinkamtibmas, Polsek dan Polres setempat, tujuannya agar setiap masalah yang timbul akan dibantu mencarikan solusinya.
“Saat ini Kapolda membuka ruang curhat, dipersilahkan, masyarakat yang ingin menyampaikan masukan ataupun keluhan terkait tindak kejahatan pungli, dan gangguan Kamtibmas lainnya,’ jelas kapolda Sulsel.
Melawan Lupa
Menolak lupa terkait laporan Polisi (LP) kasus pengancaman dan penghadangan massa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan di Polda Sulawesi Selatan.
Laporan ketua GMBI Wilter Sulsel Drs. Sadikin S, tertanggal 07 Oktober 2021 di Polda Sulsel dengan surat pemberitahuan bernomor: B/1795 A 1/X RES 1.24/2021/Ditreskrimum tertanggal 29 Oktober 2021.
Kemudian, dilimpahkan ke Polres Sinjai Berdasarkan surat Kapolda Sulsel yang ditujukan kepada Kapolres Sinjai dengan nomor: B/ 3809/X/RES/2021/ Ditreskrimum.
Terkait tersebut dikonfirmasi Drs.Sadikin S. hanya mengabarkan laporannya seperti telur sulit menetas.
“Kayakx telurx msh di erami sulit menetas,” tulis Sadikin melalui chat whatsapp. Sabtu (31/12/2022).
Baca juga : Terkesan Redup, LSM GMBI Kembali Pertanyakan Kasus Di Sinjai !!!
Sementara proses kasus pengancaman dan penghadangan tersebut hingga saat ini belum diketahui rimbanya, entah apa dan bagaimana.
Dilain sisi, Warga Sinjai harap realiasi dan kepastian hukum, seperti dikatakan oleh Andi Baso Lolo Supu.
“Saya harap ini kasus ada kepastian Hukum, agar kami tidak bertanya tanya,” harap Andi Baso.
Sebelumya hal tersebut dikonfirmasi, AKP Syahruddin, sebagai Kasat Reskrim Polres Sinjai menaggapi jika dirinya akan mengecek dulu laporan tesebut, tentang apa.
“Sy check dlu dg agt Krn sy blm monitor ,. Lporan ttg apa ?,” singkatnya melalui chat whatsapp ( 28/11/2022) lalu.
Lanjut, dikonfirmasi AKBP Rachmat Sumekar selaku Kapolres Sinjai jika hal itu langsung di tanyakan ke Kasat.
“Langsung tanya ke kasat ya mas,” tulisnya singkat, (31/12/22).
Diketahui, Pengancaman dan penghadangan massa aksi GMBI terjadi saat demonstran LSM GMBI lewat di sekitar Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Sinjai usai melakukan aksi demonstrasi di Depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan berakhir di Kantor DPRD Sinjai.
Aksi LSM GMBI tersebut untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dana pinjaman daerah Kabupaten Sinjai. (dzoel sb/*)