Liputantimur, Sinjai, Sulsel – Ketua Apkan RI DPD Sinjai, Andi Baso Lolo Supu minta komisi yudisial (KY), pantau dan awasi, proses jalannya persidangan kasus ITE yang sementara bergulir di PN Sinjai.
Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pegiat Sosial media Andi Darmawansyah Sapaan Ancha Mayor dengan Andi Seto Ghadista Asapa sapaan Asa. di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sinjai
Kasus tersebut: bernomor: LP/27/II/2021/SPKT/RES Sinjai, tanggal 22 Februari 2021, Surat dakwaan, nomor:Reg. Perkara PDM-23/Sinjai/Eku.2/10/2021.
Berita terkait: Kasus ITE Bergulir di PN Sinjai, IWO Jangan Alergi Wartawan
Menurutnya, ketua aliansi pemantau kinerja aparatur Negara RI, Andi Baso mengatakan bahwa Untuk cegah hal yang tidak di inginkan agar kehormatan dan keluhuran martabat perilaku hakim.
“Melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Maka ky harus awasi dan pantau proses persidangan di PN Sinjai” ucapnya.
Ia mengakui bahwa kasus tersebut berawal dari dugaan pemotongan insentif nakes, dilingkup pemkab Sinjai khusus dinas kesehatan.
“Saya lihat kasus ini sangat lucu, orang yang memberikan informasi malah dia proses hukum atau di laporkan dipolisikan” jelasnya.
Ia menyadari terwujudnya kebenaran dan keadilan, Butta panrita kitta semua pihak mengawasi namun kasus sudah proses di pengadilan ky yang lebih berkompeten.
“Menurut saya kami dari Apkan RI, karena kasus ini masuki tahap persidangan, KY harus dan wajib hukum awasi ini kasus, jangan sampai ada yang tidak di inginkan” tegas Andi Baso. (Sam)