Beranda HUKRIM Apresiasi Polri Tangkap Ferdinand Hutahaean, Ketum AMAN Indonesia : Tak Ada Kebal...

Apresiasi Polri Tangkap Ferdinand Hutahaean, Ketum AMAN Indonesia : Tak Ada Kebal Hukum

Liputantimur, Jakarta – Ketua Umum Aliansi Mahasiswa dan Aktivis (AMAN Indonesia) Ginka Ginting menyebut dengan ditetapkannya mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Terkait penetapan tersangka dan penahanan Ferdinand Hutahaean, saya sebagai Ketum Aman Indonesia mendukung hal tersebut dan merasa perlu menyampaikan beberapa hal,” kata Ginka saat dihubungi, Selasa (11/01/2022).

Dia mengaku menghormati dan mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polri dalam memproses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean yang telah menyita perhatian publik belakangan ini.

“Langkah cepat dan tegas Polri ini saya harapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sehingga dapat dicegah potensi meluasnya kegaduhan publik yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat dalam berbangsa dan bernegara,” tambahnya.

Ginka juga meminta masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada Polri dan tidak main hakim sendiri.

“Meminta kepada masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada polisi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tanpa menghakimi terlebih dahulu, hingga kelak putusan pengadilan dijatuhkan,” pungkas Ginka.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita hand phone milik tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean. Barang bukti lain yang disita yakni dua keping DVD serta satu tangkapan layar cuitan yang dilaporkan.

“Barang buktinya ya dua keping DVD dan satu screenshot. Tadi juga dilakukan penyitaan terhadap hand phone yang bersangkutan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Ramadhan mengatakan untuk sementara ini pihaknya tidak menjerat Ferdinand dengan pasal penistaan agama. Adapun Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

“Sementara pasal itu (penistaan agama) tidak. Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun,” katanya.

Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian. Penetapan itu selepas Ferdinand menjalani pemeriksaan insentif oleh penyidik.

Ferdinand sendiri tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan 10 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB. Selama 12 jam, hingga pukul 21.30 WIB, status hukum eks Politikus Partai Demokrat akhirnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Siber telah mendapatkan dua alat bukti sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” pungkas ramadhan.

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Jamin Tidak Ada Eksekusi Tahap II, Santrawan dan Hanafi Tantang Flora Dialog Pelanggaran HAM

Liputantimur.com, Manado - Kuasa hukum warga Desa Kalasey II, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Dr Santrawan Totone Paparang SH MH MKn - Hanafi Saleh SH,...

Laporan Warga Mandek 1 Tahun Lebih, Kinerja Kerja Polsek Tamalate Jadi Tanda Tanya Pada Peristiwa Kematian Much Raul Fahri

Liputantimur.com, Makassar - Sungguh prihatin nasib yang dialami oleh seorang pedagang ikan asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pria yang bernama Syarifuddin Dg Ngemba (51) terus...

Miris, Diduga Oknum Pegawai Non Asn Pemprov Sulsel Lakukan Praktik Pungli?

Liputantimur.com, Makassar - Pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan dengan...

Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMP Negeri 5 Pallangga Ditetapkan Tersangka

Liputantimur.com, Gowa – Kejaksaan Negeri Gowa gelar konferensi pers terkait penetapan tersangka mantan kepala sekolah SMP Negeri 5 Pallangga dan Bendahara aktif SMP Negeri...

Hanafi Saleh Desak Kapolda Sulut Proses Kode Etik Seluruh Anggota Polri yang Terlibat Eksekusi Tanah Kalasey II

Liputantimur.com, Manado - Tiga oknum anggota Polresta Manado dan Kasat Pol-PP Pemprov Sulut dilaporkan ke Polda Sulut. Kuasa Hukum Warga Desa Kalasey II, Kecamatan Mandolang,...

Awalnya Kenal di Medsos, Pelaku Diduga Sekap dan Cabuli Korban Anak di Bawah Umur di Makassar

Liputantimur.com, Makassar - Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polrestabes Makassar melakukan penyidikan dugaan penyekapan dan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial...

Masyarakat Adat Rampi Gelar Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya?

Liputantimur.com,  Luwu Utara - Puluhan masyarakat adat Desa Onodowa Kecamatan Rampi Kabupaten Luwu Utara Mengelar aksi unjuk rasa yang berlangsung di Desa Onodowa, Selasa...

Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di RS Yapika Mengadu ke UPTD PPA Sulsel

Liputantimur.com, Makassar - Merasa sulit mendapatkan kepastian Hukum dan Keadilan atas putrinya yang diduga menjadi korban pelecehan anak di bawah umur, orang tua korban...

Miris, Oknum Security RS Yapika Gowa Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur

Liputantimur.com, Gowa - Miris, seorang Anak di bawah umur diduga menjadi korban tindak pidana perbuatan cabul/pelecehan oleh oknum Security yang bertugas di Rumah Sakit...

Terkait Dugaan tak Mengantongi Izin, Ini Tanggapan Pihak Sogogi Makassar?

Liputantimur.com, Makassar - Dari beberapa cabang yang dimiliki oleh Sogogi Shabu and Grill di Makassar ternyata tidak mengantongi analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Padahal andalalin...

Diduga tak Mengantongi Izin, Sogogi Shabu and Grill di Makassar Disorot Publik

Liputantimur.com, Makassar - Dari beberapa cabang yang dimiliki oleh Sogogi Shabu and Grill di Makassar ternyata tidak mengantongi analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Padahal andalalin...

LAPI Nilai Reskrim Polres Maros tidak Mampu Tindak Tegas Pemilik Tambang Diduga Ilegal

Liputantimur.com, Maros - Terkait Dugaan tambang Ilegal di Kabupaten Maros jadi sorotan setiap hari dan dinilai Kasat Reskrim Polres Maros tidak mampu mengambil tindakan...

Warga Temukan Lek Tulis Tak Bernyawa

Sergai, Sumut - Diduga kambuh sakit yang dialami, Lek Tulis alias Encek Tanjung Balai nama panggilan yang ditafsir usia (50) tanpa identitas ditemukan warga tewas...

Aksi Nasional, Hengki : Silahkan Tapi Jangan Bawa Nama AWPI

Liputantimur.com, Jakarta - Terkait aksi Nasional yang akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 di depan kantor Dewan Pers. Ketua Umum DPP...

Pimpin Sertijab Wakapolres Serta Kabagops, Ini Pesan Kapolres Donggala

Liputantimur.com, Donggala - Kapolres Donggala AKBP Muhammad Yudie Sulistiyo,S.I.K. memimpin langsung jalannya upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakapolres Donggala, serta melantik Kabagopsz bertempat di...

Walikota Makassar Danny Pomanto : Program Metaverse untuk Lindungi Anak-Anak Kita

Liputantimur.com, Makassar - Ribuan warga Kota Makassar mengikuti ibadah salat subuh berjamaah di Anjungan Pantai Losari pada Minggu (10/04/2022) pukul.04.00 Wit dini hari. Giat ini...

Pemilik Tambang di Takalar Mengaku tidak Mengantongi Izin!

Liputantimur.com, Takalar, Sulsel - Pemilik Tambang pasir yang beroperasi di Lingkungan Sompu, Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar mengaku tidak mengantongi izin. Ketua DPP...

Semangat Koramil Samboja Gelar Vaksinasi Masal Di Teluk Pemedas, Danramil Sediakan Doorprize.

  KUTAI KARTANEGARA.liputantimur.com - Komando Rayon Militer(Koramil) 0906-06/ Samboja Kodim 0906 Kutai Kartanegara (Kkr) menyelenggarakan vaksinasi masal untuk menyasar usia diatas 12 hingga 60 tahun...

Harta Kekayaan Bupati Sinjai Capai 35,4 M, Burhan SJ : Ini Menjadi Sinyal Bagi KPK

Liputantimur.com, Sinjai - Woow, harta kekayaan Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa capai 35,4 M. Hal itu merupakan akumulasi harta berupa surat berharga, tanah dan...

Tak Beratribut PD Parkir, Jasa Parkir Motor di Warung Pisang Epe Rp 3.000

Liputantimur.com | Makassar - Dilansir dari Linksatusulsel.com edisi 5 Agustus 2022, Sangat memperihatinkan soal parkiran di Kota Makassar. Selain wajib mengetahui bahwa juru parkir...

Hina Satgas Raika Ujung Pandang, Terduga Alkaf Diinterogasi

Liputantimur.com, Makassar - Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar kembali menginterogasi salah satu kawanan pemain skateboard di Jalan Kajolalido, Sabtu (14/08/2021)...