Beranda HUKRIM Apresiasi Polri Tangkap Ferdinand Hutahaean, Ketum AMAN Indonesia : Tak Ada Kebal...

Apresiasi Polri Tangkap Ferdinand Hutahaean, Ketum AMAN Indonesia : Tak Ada Kebal Hukum

Liputantimur, Jakarta – Ketua Umum Aliansi Mahasiswa dan Aktivis (AMAN Indonesia) Ginka Ginting menyebut dengan ditetapkannya mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Terkait penetapan tersangka dan penahanan Ferdinand Hutahaean, saya sebagai Ketum Aman Indonesia mendukung hal tersebut dan merasa perlu menyampaikan beberapa hal,” kata Ginka saat dihubungi, Selasa (11/01/2022).

Dia mengaku menghormati dan mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polri dalam memproses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean yang telah menyita perhatian publik belakangan ini.

“Langkah cepat dan tegas Polri ini saya harapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sehingga dapat dicegah potensi meluasnya kegaduhan publik yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat dalam berbangsa dan bernegara,” tambahnya.

Ginka juga meminta masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada Polri dan tidak main hakim sendiri.

“Meminta kepada masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada polisi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tanpa menghakimi terlebih dahulu, hingga kelak putusan pengadilan dijatuhkan,” pungkas Ginka.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita hand phone milik tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean. Barang bukti lain yang disita yakni dua keping DVD serta satu tangkapan layar cuitan yang dilaporkan.

“Barang buktinya ya dua keping DVD dan satu screenshot. Tadi juga dilakukan penyitaan terhadap hand phone yang bersangkutan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Ramadhan mengatakan untuk sementara ini pihaknya tidak menjerat Ferdinand dengan pasal penistaan agama. Adapun Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

“Sementara pasal itu (penistaan agama) tidak. Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun,” katanya.

Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian. Penetapan itu selepas Ferdinand menjalani pemeriksaan insentif oleh penyidik.

Ferdinand sendiri tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan 10 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB. Selama 12 jam, hingga pukul 21.30 WIB, status hukum eks Politikus Partai Demokrat akhirnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Siber telah mendapatkan dua alat bukti sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” pungkas ramadhan.

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Diduga Tambang Ilegal Dibackingi, Aliansi Mahasiswa Bergerak Geruduk Polres Gowa?

Liputantimur.com | Gowa - Aliansi Mahasiswa Bergerak Kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan mapolres gowa, selasa (22/04/2025). Aksi tersebut menyuarakan terkait maraknya aktivitas tambang ilegal...

Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Lingkungan Kampung Parang Seruduk Kantor Lurah dan Camat Barombong

Liputantimur.com | Gowa - Aksi unjuk rasa Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Lingkungan Kampung Parang gelar aksi unjuk rasa di depan kantor Lurah Lembang...

Usai Minum Ballo, Pria di Makassar Tega Tikam Teman Sendiri!

Liputantimur.com | Makassar – Sungguh tega, seorang pria berinisial MA (54) harus berurusan dengan pihak berwajib Kepolisian sektor manggala setelah menikam temannya sendiri usai...

Breaking News, Pengrusakan Atribut Aksi di Seba-seba Diduga Diperintah Jendral?

Liputantimur.com | Morowali - Breaking News, telah terjadi dugaan tindak pidana pengrusakan atribut aksi rumpung Raja Bungku ke XIII di Seba-seba, Desa Ululere, Kecamatan...

Jelang Demo Perbaikan Jalan di Sinjai Barat, Polres Sinjai Siagakan 103 Personel 

Personel yang terlibat dalam pengamanan aksi ini merupakan gabungan dari berbagai satuan fungsi di Polres Sinjai serta anggota dari Polsek Sinjai Utara

Oknum Wartawan Kerap Sorot Mafia BBM di Gowa, Ternyata?

Liputantimur.com | Gowa - Seorang yang mengaku wartawan bernama Budi kerap menaikan berita sorotan terkait maraknya mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kini...

“Aksi Nekat Pelaku Narkoba di Toraja Utara: Buang Barang Bukti dan Coba Tabrak Polisi”

Liputantimur.com | Toraja Utara - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara Polda Sulsel kembali mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika di Wilayah Kabupaten Toraja...

Miris, Aksi Premanisme Debt Collector di Mojokerto Nyaris Bahayakan Nyawa!

Liputantimur.com | Mojokerto - EW pria paruh baya warga asal Nganjuk, Jawa Timur, menjadi korban aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum debt collector dari...

Lagi Lagi, Aksi Premanisme Oknum Deb Collekctor di Kota Makassar Menarik Paksa Kendaraan?

Liputantimur.com | Makassar - Seorang pengendara sepeda motor jenis Bebek Honda Scoopy dengan Nopol DD 6292 PR atas nama Nurahmi diduga menjadi korban perampasan...

Korban Begal Payudara Menolak Damai Demi Berikan Efek Jera

Liputantimur.com | Mojokerto - Pria berinisial MA (27) ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi begal payudara terhadap seorang karyawati insial SR (24), Kini Korban...

Oknum Kanit Tipikor Polres Pelabuhan Makassar Diduga Mencoreng Institusi Polri?

Liputantimur.com | Makassar - Geger dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum aparat penegak hukum di jajaran Polres Pelabuhan Makassar mencuat dan menjadi sorotan publik. Ipda...

Oknum Penyidik Polres Morowali Terciduk Kaki di Kursi dan Merokok saat Wawancara ke Masyarakat, Ini Tanggapan Kapolres Morowali?

Liputantimur.com | Morowali - Pada Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Mengatur Tugas Kepolisian...

Kepedulian Bangsa Indonesia Terhadap Palestina Demi dan Untuk Kemanusiaan

Liputantimur.com, Opini - Solidaritas untuk kemanusiaan ternyata mampu dihantar oleh pemahaman dan penghayatan kejujuran beragama yang tulus dan ikhlas. Seperti yang telah dibuktikan oleh bangsa...

Sat Resnarkoba Polres Donggala Ciduk Kurir dan Pengguna di Lalundu

Liputantimur.com, Donggala - Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Donggala kembali menciduk dua orang pemakai dan kurir narkoba di Desa Lalundu Kecamatan Riopakava, Kabupaten...

Hadiri Mubes KKSS XII dan PSBM XXV, Rektor UNA’IM Tegaskan Komitmen Kolaborasi untuk Pembangunan Papua 

Kehadiran Dr. Rudihartono Ismail, M.Pd., CRA., CRP., selain sebagai Rektor UNA’IM, juga sebagai Ketua KKSS Provinsi Papua Pegunungan

Himbauan Untuk Jangan Memarkir Kendaraan dibahu Jalan Penghibur

https://youtu.be/XRtsvBsN_-o Makassar, liputantimur - Warga Makassar yang memarkir kendaraan dibahu jalan Penghibur dihimbau untuk memindahkan kendaraannya. Himbauan ini disampaikan oleh Lurah

Warga Tamaumaung Keluhkan Bangunan Kios di Trotoar Jalan Abd Dg Sirua

Liputantimur.com, Makassar, Sulsel - Trotoar seyokyanya digunakan untuk pelayanan kepada perjalan kaki agar dapat meningkatkan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan bagi pejalan kaki. Namun, hal tersebut...

Hilang Saat Berada di Jakarta, Wartawan Online Babel diduga diculik OTK

Jakarta, Liputantimur.com - EDJ (36) wartawan PT. Jurnalis Nusantara Satu Kabiro Provinsi Babel yang juga anggota Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Babel diduga...

Presiden Jokowi Beserta Rombongan Tiba di Palu, Berikut Agenda Kunkernya

Liputantimur.com, Palu - Kamis (24/2/2022) tepat pukul 18.17 Wita tiba di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu dengan menggunakan Pesawat Khusus Kepresidenan Boeing A-737-400 Presiden...

Peringati HKN ke 76, Ini Harapan Gubernur Ke Dinkop dan UMKM 

Liputantimur.com, Palu - Guna memperingati Hari Koperasi Nasional ke 76 Tahun, Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) H. Rusdy Mastura bersama Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi,...

Bantuan Sosial Pada Pelaku Usaha Kecil Menengah Di Masa PPKM Adalah Keniscayaan

Sabtu (17/072021) pkl.21.18 Wit ,Saya menemukan kenyataan ini; satu orang penjual pisang epe Jln.Somba Opu memberi respon kurang sedap kepada Satuan Tugas Pengurai Kerumunan...