Luputantimur.com – Makassar Sulsel, Salah satu kuasa hukum Hamsul, Arni Jonathan SH Mengambil sikap melaporkan kinerja oknum anggota Polisi Polda Sulsel Ke Mabes Polri, karena di duga dilarang untuk bertemu dengan kliennya HAMSUL yang saat ini mulai viral diperbincangkan melalui di media Sosial (Medsos) yang kini menang Praperadilan diPengadilan Negeri Makassar, Sabtu 07/05/2022.
Seperti yang diungkapkan di hadapan Media, Arni Jonathan SH pengacara atau kuasa hukum HAMSUL mengatakan bahwa waktu itu saya hendak membesuk dan ingin mengetahui keadaan kondisi kesehatan klien kami yang ditahan di ruang tahanan Mapolda Sulsel, Namun sayangnya saat itu kami selaku pihak PH dari klien HAMSUL menganggap dan terkesan dipersulit untuk bertemu oleh para oknum petugas saat itu.
” Pada saat mengunjungi klien kami ternyata ada aturan baru yang terkesan diskriminatif, karena handphone saya selaku PH-pun harus dititip di penjagaan, ini yang saya pertanyakan karena sudah hampir 2 bulan mendampingi klien kami, baru hari ini kami diberi aturan baru. Kan aneh Ada Apa Dan Mengapa ??,”Ucapnya.
Ditambahkan lagi saya mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari oknum polisi di TAHTI Polda Sulsel yang secara terkesan tidak beretika, saya ditunjuk-tunjuk bahkan diusir keluar jika tidak mematuhi aturan, Padahal setahu kami bahwa polisi adalah mitra kami sesama penegak hukum, bukan malah dianggap musuh, dan itu jelas-jelas melanggar aturan dan kode etik serta SOP-nya,”Ungkapnya.
Devisi Hukum Poros Rakyat Indonesia Irfan Harris SH mengungkapkan bahwa kami selalu menjadi bagian dari pihak PH HAMSUL yang saat ini diduga dilecehkan profesinya sebagai advokat (pengacara), Untuk itu meminta kepada Mabes Polri Jakarta Pusat agar bisa mengavaluasi kinerja anggotanya khususnya di polda sulsel.
“Terhadap pernyataan dari Oknum petugas kepolisian tersebut kepada Arni Jonathan SH, selaku kuasa hukum (Advokat) bahwa hak-hak mereka sebagaimana telah diatur di dalam (1).Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana telah dilanggar, (2). Sesuai ketentuan Pasal 69 KUHAP bahwa berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang, (3). Sesuai ketentuan Pasal 70 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa
“Penasihat Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya,“Terangnya.
Selanjutnya Muhammad Arif Mkes Selaku Waka Humas Poros Rakyat Indonesia menambahkan bahwa yang menjadi tanda tanya sampai hari ini kok Kliyen Arni Jonathan SH atas nama HAMSUL belum juga dikeluarkan atau dibebaskan padahal sudah menang dipraperadilan , kan sudah ada putusan dari pengadilan bahwa dibebaskan, dan seharusnya hari itu juga dibebaskan dalam kurung waktu 1×24 jam.
“Kenyataannya sampai hari ini belum juga dibebaskan, Ada Apa ? dan Mengapa !! Seharusnya mereka bisa menjelaskan, baik dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, inikan negara hukum. Kepada Bapak Kapolri untuk menindaklanjuti dan mengevaluasi kinerja oknum-oknum anggota kepolisian Polda sulsel yang tidak memahami hukum acara pidana, karena jelas sangat merugikan Hak serta kepentingan klien kami dan kami sebagai kuasa hukumnya,”Tegasnya.
Sumber : TIM Devisi Pencari Fakta
Edit. : Agg