Liputantimur.com, Makassar – Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polrestabes Makassar melakukan penyidikan dugaan penyekapan dan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial NR (15) yang disekap selama seminggu diduga terjadi pencabulan seksual dilakukan seorang lelaki berinisial RD (40).
“Awalnya RD dan NR berkenalan melalui medsos selanjutnya RD mengajak pertemuan dengan NR. Setelah pertemuan tersebut RD diduga melakukan pencabulan seksual dan menyekapan terhadap NR di salah satu rumah kos jalan Ince Dg Ngoyo selama satu minggu (dari tanggal 15 hingga 21 april 2023), ” kata Mustakdir paman korban kepada wartawan awak media, Kamis (25/5/2023)
Lanjut dikatakan Mustakdir, NR menyampaikan kepada saya bahwa, Lelaki RD melakukan kekerasan seksual dan penyekapan dengan cara mengunci dari luar pintu kamar kos tersebut. Bahkan lelaki NR mengambil hp milik NR dan menghapus daftar nama telpon keluarga, ” ucapnya
” Setelah dilaporkan selanjutnya pelaku lelaki RD telah diamankan oleh Polisi. Kami harap pelakunya diproses secara hukum dan mendapat hukuman yang maksimal, karena pelaku telah merusak masa depan korban, ” harap Mustakdir.
Baca Miris, Oknum Security RS Yapika Gowa Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur
Saat dikonfirmasi Kasihumas Polrestabes Makassar, Kompol Lando Sambolangi mengatakan, terkait kasus dugaan penyekapan dan pencabulan terhadap seorang perempuan dibawah umur, Polisi telah melakukan penahanan terhadap tersangka inisial RD (40), ” kata Kompol Lando yang akrab dengan awak media
” Selanjutnya tersangka pelaku penyekapan dan pencabulan seksual ditahan selama 20, karena Jaksa nyatakan berkas perkara belum lengkap maka Polisi melanjutkan penahanan hingga 40 hari, ” ungkapnya.
Dikatakannya, jadi Polisi telah melakukan proses hukum terhadap tersangka dugaan pelecehan seksual dan menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bila nanti JPU nyatakan berkas perkara sudah P21 maka perkara tersebut segera disidangkan, ” tutup Kompol Lando. (Nasution)