Liputantimur, Makassar – Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Dump Truk Sampah Desa Se-Kabupaten Gowa TA 2019 hari ini (27/02/20023) dilanjutkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makasar, dengan Agenda Pembacaan Pledoi (Nota Pembelaan) dari Terdakwa atas Tunututan JPU.
Setelah sidang Pembacaan Tuntutan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum minggu lalu (20/02/2023), maka hari ini adalah waktu yang diberikan kepada Terdakwa untuk membacakan dan menyerahkan Pledoi (Nota Pembelaan) atas tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Gowa.
Sidang yang dimulai pukul 14.30 itu dihadiri oleh Tim Kuasa Hukum dari Kelima Terdakwa, Tim JPU Kejari Gowa dan dipimpin oleh Tiga Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Korupsi Pengadaan Mobil Dump Truk Pengangkut Sampah TA 2019.
Secara berurutan Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Tim Penasehat Hukum dari masing-masing Terdakwa untuk membacakan Pledoinya, dan setelah pembacaan Pledoi yang. dilakukan oleh Tim PH, Salah seorang tiim PH dari Terdakwa Muh. Asrul meminta ijin kepada Ketua Majelis Hakim untuk memberi kesempatan kepada kliennya menyampaikan pledoinya secara pribadi.
“Ia betul tadi kami Tim PH Muh. Asrul selain bacakan Pledoi secara tertulis , juga meminta agar klien kami dberi kesenpatan oleh Majelis hakim untuk menyampaikan pledoinya secara langsung dari LAPAS Makassar,” kata Ketua Tim Hukum Muh. Asrul, Muhammad Arkam,SH saat dikonfirmasi melalui WA.
Dalam Pledoi yang disampaikan Langsung Oleh Terdakwa melalui media telekomfren dari Lapas, Terdakwa Muh. Asrul memyampaikan beberapa hal antara lain bahwa :
1. Saya bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus yg disangkakan kepada saya.
2. Tugas dan fungsi saya dalam kasus ini adalah tugas Pembinaan dan Pengendalian.
3. Saya bersama 20 orang lainnya diberi honor dan uang transport Pendampingan dari desa melalui Tim Pendamping sebesar 86 desa x Rp.6.585.750 dengan jumlah Total sebesar Rp. 566.374.500. sesuai dengan dakwaan jaksa dan fakta2 persidangan
4. Saya tidak punya niat sama sekali untuk memperkaya diri sendiri apalagi orang lain.
5. Niat saya ingin sukses didalam pelaksanaan pelelangan dan desa2 bisa memperoleh PAD dengan adanya mobil dump truk sampah.
6. Saya mohon kepada yg Mulia Majelis Hakim memberikan hukuman kepada saya sesuai dengan dakwaan dan fakta2 persidangan yang ada.
“Saya memohon maaf kepada istri dan anak saya atas adanya kasus ini, says mohon maaf kepada Bapak Bupati Gowa karena adanya kasus ini nama baik Kabupaten Gowa jadi tercoreng,” ungkap Muh. Asrul sambil menahan air mata, bersama wajah penuh penyesalan disertai kesedihan.
Pledoi Muh. Asrul yang disampaikan secara lisan diakhiri dengan ucapan terima kasih kepada berbagai pihak yaitu Kepada Majelis Hakim, Tim JPU dan Tim PH yang dilanjutkan dengan permohonan kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya kepadanya sesuai fakta yang ada.
Disisi lain Masran Amiruddin,SH.,MH yang juga Tim Kuasa Hukum Muh Asrul dalam pledoi tertulis yang dibacakan dalam persidangan menyampaikan beberapa hal, salah satunya adalah terkait dengan adannya piihak lain yang juga mememiliki peran penting dalam kegiatan Pengadaan mobil Dump Truk Pegangkut sampah, agar kiranya dapat ikut bertanggung jawab maupun dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Sangat tidak adil bagi klien kami jika pihak yang berperan dalam hal hadirnya mobil dump truk tidak juga dimintai pertanggung jawaban hukum, Kemudian dalam hal uang pengembalian yang dilakukan oleh kepala desa.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim agar uang tersebut di kembalikan ke kas desa masing-masing mengingat mobil Dump truk tersebut sampai sekarang belum di terbitkan BPKB dan STNK, dan ini menjadi PR baru bagi Desa yang telah melakukan penandatanganan pembelian secara lengkap serta telah memabayar lunas kepada pihak ke III namun belum menerima administrasi secara lengkap,” kata Masran Amiruddin, SH.,MH dalam pledoinya.(*team)