Liputantimur.com, Makassar – Masih kasus kematian Sri Hastuti Ayu Andira yang dituduh meninggal tidak wajar di Kabupaten Mamasa.
Melalui selembar kerta berisi pernyataan sepihak oleh laki-laki Rambulangi Tato yang dibubuhi tandatangan berserta saksi-aksinya.
Melihat hal itu, Bakri, orang tua almarhumah tidak yakin bahwa putrinya meninggal dunia karena bunuh diri dengan meminum racun rumput jenis (supremo). Apalagi tanpa keterangan otopsi dari dokter ahli porensif.
Dan untuk mengungkap misteri kematian putrinya, Bakri melaporkan laki-laki Rambulangi Tato di Polda Sulawesi Barat yang didampingi oleh tim Penasehat Hukumnya dari KAI.
Kini Akhirnya terlapor sudah berstatus tersangka atas Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Namun ironisnya, sebelum ditetapkan tersangka terlapor telah melarikan diri dan kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) menjadi buronan Polda Sulbar.
Baca Tersangka Kasus Kematian Ayu di Sulbar Kini jadi Buronan?
Hal itu sangat disayangkan oleh orang tua korban almarhumah Sri Hastuti Ayu Andira selaku pelapor, sebab sebelumnya pihaknya meminta agar terlapor bisa ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, namun terlapor dibiarkan bebas berkeliaran hingga melarikan diri.
“Kalau kita yang tak mampu yah sulit untuk mencari keadilan, mungkin kasus kematian putri saya contohnya. Sejak di Polsek Pana sudah dibiarkan1,8 tahun tidak ada proses yang jelas dan sekarang sudah tersangka tapi melarikan diri lagi. Ini pencariannya bagaimana? Sebagai keluarga korban kami hanya ingin keadilan ditegakkan tanpa terkecuali bagi yang tidak mampu,” ungkapnya.
Tak seperti proses sebelumnya, Bakri, justru mengapresiasi pihak penyidik Polres Mamasa yang telah menindaklanjuti pengaduan dan harapan keluarga korban melalui proses penyelidikan, penggalian kubur (Ekshumasi) dan otopsi Jenasah korban almarhumah Sri Hastuti Ayu Andira di RS Bayangkara mamuju serta melakukan kunjungan langsung di kediaman keluarga korban, itu dilakukan penyidik reskrim Polres Mamasa.
“Kami justru mengapresiasi proses penyelidikan Polres Mamasa sebelumnya karena telah melakukan proses ekshumasi kubur almarhumah di Mamasa untuk diutopsi Jenasahnya di Rumah Sakit Bayangkara Mamuju, bahkan penyidik reskrim Polres Mamasa 3 kali mengunjungi rumah kami di Makassar untuk dibawakan surat pemberitahuan,” kata Bakri saat ditemui awak media. Jumat (30/06/2023).
Sementara itu, dikonfirmasi penyidik yang menangani laporan orang tua korban di Polda Sulbar, Bripda Pongka, menyampaikan bahwa kasusnya saat ini tetap berjalan proses hukumnya, kendatipun tersangka belum juga ditemukan atau DPO masih diiupayakan.
“Walaikumsalam belum di temukan pak selalu di upayakan pak dan proses hukum juga tetap berjalan,” ujarnya singkat melalui konfirmasi chat whatsapp. (*)