Liputantimur, Makassar, Sulsel – Lembaga yang mengatasnamakan dirinya Barisan Mahasiswa Makassar Anti Korupsi (BAMMAK) yang dipimpin oleh Zulfadli Rahmat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar.
Aksi tersebut untuk menyikapi terkait ditutupnya dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar terkait pematangan dan pemagaran Lahan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang berada di Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar. Kamis (25/11/2021)
Menurut Zulfadli, aksi unjuk rasa ini dilatarbelakangi disinyalir adanya penyimpangan perihal ditutupnya kasus terkait dugaan korupsi pematangan dan pemagaran Lahan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang berada di Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar.
“Kasus yang bergulir sejak tahun 2019 telah ditutup dikarenakan adanya pengembalian kerugian negara, padahal menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tepatnya pasal 4 berbunyi, Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapuskan Tindak Pidananya, yang menjadi persoalan kita bersama bahwa amanat dari UU tidak diterapkan sebagaimana dengan mustinya” kata Zulfadli
Selain itu, ia juga menekankan kepada pihak Kejaksaan untuk melakukan konferensi pers secara transparan terkait kasus ini.
“Kepada pihak Kejari Makassar untuk menggelar konferensi pers secara terbuka terkait klarifikasi ditutupnya kasus tersebut” tambah Zulfadli
Diketahui, hingga aksi berakhir tak satupun dari pihak Kejari Makassar yang menemui massa aksi, massa aksi juga menyatakan sikap bahwa akan kembali menggelar unjuk rasa dalam waktu dekat dengan massa yang lebih banyak.
Hingga berita ini diterbitkan pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi. (imran)