Liputantimur.com, Takalar -Penetapan tersangka oleh Penyidik Reserse Kriminal Umum Polres Takalar terhadap Lelaki Ilham warga Bontorea, Desa Tarowang, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar telah dilimpahkan ke Kejaksaan Takalar walaupun Barang Bukti yang diduga dirusak masih tetap beroperasi.
Barang Bukti berupa excavator milik kontraktor H.Nyampa selaku pelapor sampai sekarang masih beroperasi di lokasi Rehabilitasi Bendungan Bontorea, padahal penyidik sudah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan pada hari Senin 2 Oktober 2023 lalu.
Sementara itu salah satu kuasa Hukum Ilham, Gunawan S.H.,M.H.,M.Pd saat di konfirmasi mengatakan, Apabila terjadi suatu dugaan tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain, baik itu bergerak maupun tidak bergerak, maka barang yang dirusak itu sepatutnya menjadi sitaan bagi aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kepentingan penyilidikan dan penyidikan dalam rangka mengungkap kebenaran suatu tindak pidana agar dapat menjadi terang.
Oleh karena itu, dalam hal penyitaan barang bukti, kita dapat merujuk pada ketentuan Pasal 39 ayat (1) KUHAP huruf e yang berbunyi “benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan”.
Dengan ketentuan tersebut, sepanjang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang maka itu dapat saja di lakukan penyitaan barang bukti,” jelas Gunawan, S.H.,M.H.,M.Pd saat dikonfirmasi Jum’at 06 Oktober 2023.
Baca Juga : Masyarakat Jadi Tersangka Penolakan Rehabilitasi Bendungan Bontorea, Polres Takalar di Praperadilankan
Oleh karena itu, dengan ketentuan pasal 39 ayat (1), jika dihubungkan dengan peristiwa yang dialami oleh klien kami ILHAM yang telah ditahan di Polres Takalar selama kurang lebih hampir 2 (dua) bulan dan sekarang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar, kami menduga ada Hukum acara yang diabaikan oleh oknum penyidik Polres Takalar yaitu tidak disitanya barang/benda berupa Excavator milik H. Nyampa selaku kontraktor yang diduga dirusak oleh klien kami yang memiliki hubungan langsung terhadap tindak pidana yang disangkakan terhadap klien kami.
“Sekaitan dengan itu, jika seseorang diduga telah melakukan pengrusakan barang/benda baik bergerak maupun tidak bergerak, sepatutnya barang/benda yang diduga dirusak itu harus dalam sitaan/kekuasaan/pengawasan penyidik yang berwenang untuk dijadikan alat bukti ada tidaknya barang/benda milik orang lain yang dirusak oleh klien kami.
sementara faktanya barang/benda yang diduga dirusak oleh klien kami itu malah tetap beroperasi seperti biasanya yaitu melakukan pekerjaan Proyek Rehabilitasi Bendungan Bontorea di Desa Tarowang, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar,” beber Gunawan yang juga Divisi Hukum INAKOR Gowa.
Itu menunjukkan bahwa barang/benda yang diduga dirusak oleh klien kami dalam keadaan baik-baik saja/tidak ada kerusakan sebab alat berat milik H. Nyampa tetap beroperasi sebagaiamana biasanya. Oleh karena itu, tidaklah benar jika klien kami dituduh telah melakukan pengrusakan alat berat berupa Excavator milik H.Nyampa, untuk itu demi hukum dan keadilan klien kami haruslah dibebaskan demi hukum, dan kami tegaskan bahwa kami akan segera melakukan pengaduan pada PROPAM Polda Sulawesi Selatan.
Ia menambahkan, ditegaskan juga dalam ketentuan Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Di dalam Pasal 1 angka 5 Perkap 10 tahun 2010 ditegaskan bahwa:
“Barang Bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan,” tambahnya.
Lebih lanjut, PPK pada Pembangunan Proyek Rehabilitasi Bendungan Bontotrea di Kabupaten Takalar seharusnya segera memutus kontrak kerja atau setidak-tidaknya tidak memberikan izin beraktivitas dalam Pembangunan tersebut karena barang berupa Excavator milik H. Kadir Nyampa menjadi alat/barang bukti suatu tindak pidana,” tutup Gunawan.
Sementara itu Aipda Rusdiono Kanit TIPIDUM yang menangani perkara tersebut saat dikonfirmasi mengenai penyitaan barang bukti yang menjadi tindak pidana mengatakan berkas perkara sudah lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Intinya pak berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Konfirmasi dengan pak Kasat pak menyangkut masalah penanganannya karena belum ada kewenangan saya untuk menjelaskan sedetail mungkin kecuali ada pelimpahan kewenangan dari kasat,” jawab Aipda Rusdiono saat dikonfirmasi, Jum’at 06 Oktober 2023.
Memang kami yang menangani perkaranya, mohon maaf kami hanya bisa memberikan gambaran umumnya saja pak,” jawabannya kepada Awak Media Liputantimur.com saat dikonfirmasi.
Hingga saat berita ini diterbitkan kami sudah melakukan konfirmasi ke KASAT RESKRIM Polres Takalar melalui whatsApp belum direspon/ditanggapi.