Beranda HUKRIM Barang Bukti Belum Disita, Penyidik Limpahkan Berkas Tersangka ke Kejaksaan Takalar

Barang Bukti Belum Disita, Penyidik Limpahkan Berkas Tersangka ke Kejaksaan Takalar

Liputantimur.com, Takalar -Penetapan tersangka oleh Penyidik Reserse Kriminal Umum Polres Takalar terhadap Lelaki Ilham warga Bontorea, Desa Tarowang, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar telah dilimpahkan ke Kejaksaan Takalar walaupun Barang Bukti yang diduga dirusak masih tetap beroperasi.

Barang Bukti berupa excavator milik kontraktor H.Nyampa selaku pelapor sampai sekarang masih beroperasi di lokasi Rehabilitasi Bendungan Bontorea, padahal penyidik sudah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan pada hari Senin 2 Oktober 2023 lalu.

Sementara itu salah satu kuasa Hukum Ilham, Gunawan S.H.,M.H.,M.Pd saat di konfirmasi mengatakan, Apabila terjadi suatu dugaan tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain, baik itu bergerak maupun tidak bergerak, maka barang yang dirusak itu sepatutnya menjadi sitaan bagi aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kepentingan penyilidikan dan penyidikan dalam rangka mengungkap kebenaran suatu tindak pidana agar dapat menjadi terang.

Oleh karena itu, dalam hal penyitaan barang bukti, kita dapat merujuk pada ketentuan Pasal 39 ayat (1) KUHAP huruf e yang berbunyi “benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan”.
Dengan ketentuan tersebut, sepanjang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang maka itu dapat saja di lakukan penyitaan barang bukti,” jelas Gunawan, S.H.,M.H.,M.Pd saat dikonfirmasi Jum’at 06 Oktober 2023.

Baca Juga : Masyarakat Jadi Tersangka Penolakan Rehabilitasi Bendungan Bontorea, Polres Takalar di Praperadilankan

Oleh karena itu, dengan ketentuan pasal 39 ayat (1), jika dihubungkan dengan peristiwa yang dialami oleh klien kami ILHAM yang telah ditahan di Polres Takalar selama kurang lebih hampir 2 (dua) bulan dan sekarang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar, kami menduga ada Hukum acara yang diabaikan oleh oknum penyidik Polres Takalar yaitu tidak disitanya barang/benda berupa Excavator milik H. Nyampa selaku kontraktor yang diduga dirusak oleh klien kami yang memiliki hubungan langsung terhadap tindak pidana yang disangkakan terhadap klien kami.

“Sekaitan dengan itu, jika seseorang diduga telah melakukan pengrusakan barang/benda baik bergerak maupun tidak bergerak, sepatutnya barang/benda yang diduga dirusak itu harus dalam sitaan/kekuasaan/pengawasan penyidik yang berwenang untuk dijadikan alat bukti ada tidaknya barang/benda milik orang lain yang dirusak oleh klien kami.
sementara faktanya barang/benda yang diduga dirusak oleh klien kami itu malah tetap beroperasi seperti biasanya yaitu melakukan pekerjaan Proyek Rehabilitasi Bendungan Bontorea di Desa Tarowang, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar,” beber Gunawan yang juga Divisi Hukum INAKOR Gowa.

Doc. Barang bukti masih tampak di lokasi proyek Rehabilitasi Bendungan Bontorea pada hari Rabu 4 Oktober 2023
Doc. Barang bukti masih tampak di lokasi proyek Rehabilitasi Bendungan Bontorea pada hari Rabu 4 Oktober 2023

Itu menunjukkan bahwa barang/benda yang diduga dirusak oleh klien kami dalam keadaan baik-baik saja/tidak ada kerusakan sebab alat berat milik H. Nyampa tetap beroperasi sebagaiamana biasanya. Oleh karena itu, tidaklah benar jika klien kami dituduh telah melakukan pengrusakan alat berat berupa Excavator milik H.Nyampa, untuk itu demi hukum dan keadilan klien kami haruslah dibebaskan demi hukum, dan kami tegaskan bahwa kami akan segera melakukan pengaduan pada PROPAM Polda Sulawesi Selatan.

Ia menambahkan, ditegaskan juga dalam ketentuan Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Di dalam Pasal 1 angka 5 Perkap 10 tahun 2010 ditegaskan bahwa:
“Barang Bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan,” tambahnya.

Lebih lanjut, PPK pada Pembangunan Proyek Rehabilitasi Bendungan Bontotrea di Kabupaten Takalar seharusnya segera memutus kontrak kerja atau setidak-tidaknya tidak memberikan izin beraktivitas dalam Pembangunan tersebut karena barang berupa Excavator milik H. Kadir Nyampa menjadi alat/barang bukti suatu tindak pidana,” tutup Gunawan.

Sementara itu Aipda Rusdiono Kanit TIPIDUM yang menangani perkara tersebut saat dikonfirmasi mengenai penyitaan barang bukti yang menjadi tindak pidana mengatakan berkas perkara sudah lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Intinya pak berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Konfirmasi dengan pak Kasat pak menyangkut masalah penanganannya karena belum ada kewenangan saya untuk menjelaskan sedetail mungkin kecuali ada pelimpahan kewenangan dari kasat,” jawab Aipda Rusdiono saat dikonfirmasi, Jum’at 06 Oktober 2023.

Memang kami yang menangani perkaranya, mohon maaf kami hanya bisa memberikan gambaran umumnya saja pak,” jawabannya kepada Awak Media Liputantimur.com saat dikonfirmasi.

Hingga saat berita ini diterbitkan kami sudah melakukan konfirmasi ke KASAT RESKRIM Polres Takalar melalui whatsApp belum  direspon/ditanggapi.

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Belum Terima SP2HP oleh Penyidik, Keluarga Korban Mucikari di Sinjai Barat Bingung?

Liputantimur.com, Sinjai -  Keluarga Korban Kekerasan Seksual (KS) anak di bawah umur di Sinjai Barat bingung dan mempertanyakan perkembangan kasus mucikari yang menimpa putrinya. Kenapa...

Penganiayaan Seorang Wartawan Sedang Memasuki Tahap Penyelidikan

Makassar, Sulsel || Liputantimur.com -  Buntut Penganiaayaan seorang Wartawan yang telah viral dibeberapa Media Online, dibantah oleh Pelaku H. Nai seorang Developer yang katanya...

Berkas 7 Tahun Bolak Balik, Ada Apa Kinerja Polres Bone?

Liputantimur.com | Bone - Kasus penipuan, pengelapan dan pemalsuan Jempol bukti pengambilan serifikat tanah dari pertanahan Kabupaten Bone dengan Lp / 26/ X /2016...

Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Oknum Developer di Gowa Memasuki Tahap Penyelidikan

Liputantimur.com | Gowa - Buntut Penganiaayaan seorang Wartawan yang telah viral dibeberapa Media Online, dibantah oleh Pelaku H. Nai seorang Developer yang katanya hanya...

Lumba Dg.Ngani Sangat Pantas untuk Divonis Bebas

Liputantimur.com, Takalar - Dunia sandiwara, sebait kata yang sering terdengar dalam lantunan sebuah lagu tempo dolue, memang benar beragam lakon yang diperankan seseorang untuk...

DPRD Takalar Gelar RDP Dengan Keluarga Korban Pelecehan dan Inspektorat

Liputantimur.com, Takalar - Anggota DPRD Kabupaten Takalar mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kasus pelecehan seksual oleh Kepala Desa Kadatong yang dilaksanakan di...

Direktur PT Lontara Jaya Sakti,Citra Wahyuni membantah tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan.

Liputantimur.com , Makassar - Konferensi pers yang dilakakuan oleh ibu Citra 25/11/2023 di DONALD BAKMI Jl. Boulevard Makassar, adapun yang ikut hadir adalah LSM...

PH Korban Pelecehan Seksual di Takalar, Desak Penyidik Segera Menetapkan Tersangka Kades Kadatong

Liputantimur.com, Takalar - Dugaan perbuatan cabul oleh Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Abdul Rauf menjadi sorotan usai digeruduk oleh puluhan...

Owner Arisan Online Di Makassar Nekat Aniaya Membernya Sendiri Lantaran Tak Mau Membayar Utang

Liputantimur.com, Makassar - Viral, Owner arisan online di makassar nekat menganiaya membernya sendiri lantaran tidak mau membayar utang. Kejadian ini terjadi di Perumahan Graha Intiland...

2 Terdakwa Kasus Pembunuhan di Barombong Dituntut Rendah, Kuasa Hukum Minta KY Memantau Hakim

Liputantimur.com, Gowa - Kasus Pembunuhan Harianto Daeng Sewang (29) yang terjadi beberapa bulan lalu pada Minggu 7 Mei 2023 di Lingkungan Bontopajja, kelurahan Lembang...

Puluhan Massa AMPPK Berunjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Kapolda Turun Tangan

Liputantimur.com, Makassar - Puluhan Massa Aksi yang tergabung dalam ALIANSI MAHASISWA PEMUDA PENGGIAT KEADILAN (AMPPK) Menggeruduk Mapolda Sulsel. Jum’at 17 November 2023. Hal ini terkait...

Diduga Dana Penerima Bantuan PKH Asal Palangga Dipotong oleh Ketua Kelompok

Liputantimur.com, Gowa - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah merupakan program dari Kementerian sosial RI dalam rangka pengentasan kemiskinan yang diperuntukkan oleh Keluarga miskin yg...

AKJII GOWA : DPRD Gowa Diduga Tidak Berdaya Dalam Mengawasi Perda Perlindungan Lahan Produktif

Liputantimur.com, Gowa - Banyaknya pengembangan yang bebas melakukan pembangunan Perumahan Subsidi ataupun Non Subsidi di Wilayah Kecamatan Barombong seakan-akan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Tentang Perlindungan...

Program Bedah Rumah Pemerintah Yang Tidak Tepat Sasaran Menjadi Perhatian Oleh Warga Setempat.

Liputantimur.com- Maros | Bantuan Bedah Rumah Yang Di keluarkan Oleh Pemerintah Baik Dari Instansi Pemerintah Maupun Institusi Polri/TNI yang Kian Marak di Berbagai Pemberitaan...

Respon Keluhan Warga, Camat Tombolopao Surati PUPR Provinsi

LIPUTANTIMUR| GOWA, SULSEL - Camat Tombolopao layangkan surat permohonan fasilitasi alat pembersih material longsor di jalan poros Gowa-Sinjai kepada PUPR Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa,...

Ratusan Santri Ikuti HSN 2022, Ini Pesan Kakan Kemenag Morut

Liputantimur.com, Morut - Tepat 22 Oktober peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2022 dilakukan secara serentak dengan mengusung tema "Santri Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan". Peringatan Hari...

Dikemas Dengan Perlombaan, IPPM Tarakan Akan Gelar Silaturahmi Akbar

Liputantimur.com | Tarakan - Ikatan Persaudaraan Pemuda Makassar (IPPM) Kota Tarakan menggelar silaturahmi yang dirangkaikan dengan pertandingan domino yang akan dilaksanakan di Warung Agus...

PPKM Level 2 di Makassar, Camat Rappocini Harap Warganya Tetap Waspada

Liputantimur, Makassar - Pandemi Covid-19 di kota Makassar dalam posisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 secara Nasional, Camat Rappocini harap warganya tetap waspada. Hal...

Cek Langsung Pengamanan Perayaan Waisak di Palu, Ini Imbauan Kapolresta

Liputantimur.com, Palu - Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah ,S.I.K.,M.H. didampingi Kabagops Kompol Alfian Joan Komaling ,S.H.M.Pd, Kasat Samapta AKP Rudy Cornelis ,S.H.,M.H. Kasat Lantas...

Lurah Maloku Akan Jadikan Taman Pramuka Tempat Piknik Warga Kota Makassar

Liputantimur.com, Makassar- Pemerintah Kelurahan Maloku Kecamatan Ujung Pandang akan kembangkan Taman Pramuka menjadi tempat piknik dan meluncurkan program Sumanga untuk warga Kota Makassar. Hal itu...

Pangdam Hasanuddin Sambut Kedatangan Satgas Mobile Yonif Raider 700/WYC Pamtas Wilayah Papua

Liputantimur.com, Makassar, Sulsel - Pangdam XIV/Hasanuddin Mochamad Syafei Kasno, S.H, selaku inspektur upacara pada penyambutan kedatangan Satgas Penyangga Pamtas Mobile Yonif Raider 700/Wira Yudha...