Beranda HUKRIM Barang Bukti Belum Disita, Penyidik Limpahkan Berkas Tersangka ke Kejaksaan Takalar

Barang Bukti Belum Disita, Penyidik Limpahkan Berkas Tersangka ke Kejaksaan Takalar

Liputantimur.com, Takalar -Penetapan tersangka oleh Penyidik Reserse Kriminal Umum Polres Takalar terhadap Lelaki Ilham warga Bontorea, Desa Tarowang, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar telah dilimpahkan ke Kejaksaan Takalar walaupun Barang Bukti yang diduga dirusak masih tetap beroperasi.

Barang Bukti berupa excavator milik kontraktor H.Nyampa selaku pelapor sampai sekarang masih beroperasi di lokasi Rehabilitasi Bendungan Bontorea, padahal penyidik sudah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan pada hari Senin 2 Oktober 2023 lalu.

Sementara itu salah satu kuasa Hukum Ilham, Gunawan S.H.,M.H.,M.Pd saat di konfirmasi mengatakan, Apabila terjadi suatu dugaan tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain, baik itu bergerak maupun tidak bergerak, maka barang yang dirusak itu sepatutnya menjadi sitaan bagi aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kepentingan penyilidikan dan penyidikan dalam rangka mengungkap kebenaran suatu tindak pidana agar dapat menjadi terang.

Oleh karena itu, dalam hal penyitaan barang bukti, kita dapat merujuk pada ketentuan Pasal 39 ayat (1) KUHAP huruf e yang berbunyi “benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan”.
Dengan ketentuan tersebut, sepanjang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang maka itu dapat saja di lakukan penyitaan barang bukti,” jelas Gunawan, S.H.,M.H.,M.Pd saat dikonfirmasi Jum’at 06 Oktober 2023.

Baca Juga : Masyarakat Jadi Tersangka Penolakan Rehabilitasi Bendungan Bontorea, Polres Takalar di Praperadilankan

Oleh karena itu, dengan ketentuan pasal 39 ayat (1), jika dihubungkan dengan peristiwa yang dialami oleh klien kami ILHAM yang telah ditahan di Polres Takalar selama kurang lebih hampir 2 (dua) bulan dan sekarang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar, kami menduga ada Hukum acara yang diabaikan oleh oknum penyidik Polres Takalar yaitu tidak disitanya barang/benda berupa Excavator milik H. Nyampa selaku kontraktor yang diduga dirusak oleh klien kami yang memiliki hubungan langsung terhadap tindak pidana yang disangkakan terhadap klien kami.

“Sekaitan dengan itu, jika seseorang diduga telah melakukan pengrusakan barang/benda baik bergerak maupun tidak bergerak, sepatutnya barang/benda yang diduga dirusak itu harus dalam sitaan/kekuasaan/pengawasan penyidik yang berwenang untuk dijadikan alat bukti ada tidaknya barang/benda milik orang lain yang dirusak oleh klien kami.
sementara faktanya barang/benda yang diduga dirusak oleh klien kami itu malah tetap beroperasi seperti biasanya yaitu melakukan pekerjaan Proyek Rehabilitasi Bendungan Bontorea di Desa Tarowang, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar,” beber Gunawan yang juga Divisi Hukum INAKOR Gowa.

Doc. Barang bukti masih tampak di lokasi proyek Rehabilitasi Bendungan Bontorea pada hari Rabu 4 Oktober 2023
Doc. Barang bukti masih tampak di lokasi proyek Rehabilitasi Bendungan Bontorea pada hari Rabu 4 Oktober 2023

Itu menunjukkan bahwa barang/benda yang diduga dirusak oleh klien kami dalam keadaan baik-baik saja/tidak ada kerusakan sebab alat berat milik H. Nyampa tetap beroperasi sebagaiamana biasanya. Oleh karena itu, tidaklah benar jika klien kami dituduh telah melakukan pengrusakan alat berat berupa Excavator milik H.Nyampa, untuk itu demi hukum dan keadilan klien kami haruslah dibebaskan demi hukum, dan kami tegaskan bahwa kami akan segera melakukan pengaduan pada PROPAM Polda Sulawesi Selatan.

Ia menambahkan, ditegaskan juga dalam ketentuan Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Di dalam Pasal 1 angka 5 Perkap 10 tahun 2010 ditegaskan bahwa:
“Barang Bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan,” tambahnya.

Lebih lanjut, PPK pada Pembangunan Proyek Rehabilitasi Bendungan Bontotrea di Kabupaten Takalar seharusnya segera memutus kontrak kerja atau setidak-tidaknya tidak memberikan izin beraktivitas dalam Pembangunan tersebut karena barang berupa Excavator milik H. Kadir Nyampa menjadi alat/barang bukti suatu tindak pidana,” tutup Gunawan.

Sementara itu Aipda Rusdiono Kanit TIPIDUM yang menangani perkara tersebut saat dikonfirmasi mengenai penyitaan barang bukti yang menjadi tindak pidana mengatakan berkas perkara sudah lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Intinya pak berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Konfirmasi dengan pak Kasat pak menyangkut masalah penanganannya karena belum ada kewenangan saya untuk menjelaskan sedetail mungkin kecuali ada pelimpahan kewenangan dari kasat,” jawab Aipda Rusdiono saat dikonfirmasi, Jum’at 06 Oktober 2023.

Memang kami yang menangani perkaranya, mohon maaf kami hanya bisa memberikan gambaran umumnya saja pak,” jawabannya kepada Awak Media Liputantimur.com saat dikonfirmasi.

Hingga saat berita ini diterbitkan kami sudah melakukan konfirmasi ke KASAT RESKRIM Polres Takalar melalui whatsApp belum  direspon/ditanggapi.

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Benarkah Mudrikah Korban Ruda Paksa Yang Diduga Dilakukan Oleh MM Orang Tua MSAT

Liputantimur.com | Jombang - Kabar munculnya nama Mudrikah wanita asal Palembang yang kini berdomisili di Madiun, kini mulai ramai dalam perbincangan, hal tersebut ditengarai pasca...

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Edukasi Bijak Bermedsos Cegah Bullying

Liputantimur.com | Sidoarjo - Edukasi bijak dalam penggunaan media sosial khususnya bagi kalangan pelajar terus digelorakan Polresta Sidoarjo. Seperti pada kesempatan Perkemahan Jumat Sabtu...

Aliansi Masyarakat Manggarai Menggugat (ARAK-M) Berhasil Memboikot PT. Wiyaha Graha Prima di Batok Desa Salama

  Liputantimur.com |Manggarai- Massa aksi dari Aliansi Masyarakat Manggarai Menggugat (ARAK-M) melakukan demontrasi di Polsek Reo terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Kapolsek Reo kepada...

Oknum Pendeta Moses Hendry Sering Bugil Didepan Putrinya, Apakah Pantas ?

Liputantimur.com | Surabaya - Dr. Hendyanto Udjari, SH., MH., alias Moses Hendry (63) melaporkan balik istrinya bernama Sherly (45) atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah...

PT. WGP melanggar Kesepakatan, Aliansi Masyrakat Batok- Nunang akan Menggelar aksi Demonatrasi Besar -Besaran di Reok

Liputantimur.com | MANGGARAI - Merespon sikap PT. Wijaya Graha Prima (WGP) yang masih melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan dengan masyarakat Batok-Nunang dengan kembali melakukan aktivitas...

Pembangunan Perumahan Zigma Grand Royal dan Graha Semesta Diduga Ilegal, Belum Ada PBG

Liputantimur.com | Gowa - Pembangunan perumahan Zigma Grand Royal dan Graha Semesta yang berada di Tacciri, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong belum mengantongi izin...

Guru Sekolah Madrasah di Kabupaten Manggarai Timur, diduga melakukan penganiayaan terhadap anak didiknya

Liputantimur.com | MATIM-  Guru Sekolah Madrasah Aliyah Swasta (MAS) yang berada di Desa Satar Kampas, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, melakukan penganiayaan...

Harapan Keringanan Biaya di Tengah Derita, Korban Pembusuran Berjuang di RS Bhayangkara Makassar. Pewarta Media Online Kumpulkan Biaya Operasi Korban 3,5 Juta Rupiah

Liputantimur.com | Makassar, 28 Agustus 2024 - Sekretaris LSM Inakor Sulsel, Restu, yang ikut mendampingi kedua korban pembusuran, Wardhi Warnanda dan Erna Safitriani, menyatakan...

Pemuda Anti Korupsi Matim, Mendesak KPK RI Untuk Memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Pelabuhan Pota Manggarai Timur

Liputantimur.com | Matim - Kunjungan supervisi KPK RI di kabupaten Manggarai Timur pada hari rabu, 28/08/2024 seakan menjadi angin segar bagi kelompok aktivis, pemuda...

150 Hari Ditahan, Warga Anggodo Pakis Gelar Istighosah untuk Iqbal dan Afan

Liputantimur.com | Malang - Tokoh Masyarakat dan puluhan Warga Jalan Anggodo RT. 01/RW.06 Pakis Mendit, Kabupaten Malang, menggelar istighosah atau doa bersama pada Minggu, (25/08/2023)...

Rapat Komisi Dengan Pengembang di Barombong, 2 Perumahan Tidak Mengantongi PBG

Liputantimur.com | Gowa – Selasa 20 Agustus 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa Menggelar Rapat Dengar Pendapat, diruagan Sidang Paripurna. Peserta rapat dihadiri...

Advokat Darmianto Akan Lakukan Pengaduan Resmi Ke Polres Matim terkait Dugaan Galian C Ilegal Sambi Rampas

Liputantimur.com | Matim - Proyek Galian C yang diduga tak berizin kini sudah tidak beroperasi setelah pemberitaan yang dirilis oleh media kompasnews,co,id dengan judul...

Pemprov Sulteng Serahkan Bantuan ke Pemkab Cianjur, Ini Pesan Kadinsos

Liputantimur.com | Bogor - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) H. Rusdy Mastura, yang diwakili Kepala Dinas Sosial menyerahkan bantuan Kemanusiaan atas Bencana Gempa menimpa Bumi...

Marak Aktivitas Tambang Diduga Tanpa Izin di Kecamatan Reok, Integritas DLH dan APH Kabupaten Manggarai Dipertanyakan?

Liputantimur.com | Manggarai - Sudah jadi rahasia umum, banyak perusahaan tambang tanpa izin amdal di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai , Nusa Tenggara Timur (NTT)...

Babinsa Liang Ulu lakukan pendampingan pada kegiatan vaksinasi di wilayahnya

Kutai Kartanegara,liputantimur.com – Dalam upaya membantu kelancaran kegiatan vaksinasi, anggota Koramil 0906-09/Kota Bangun Babinsa Liang Ulu Kopda Eko melakukan pendampingan dalam kegaiatan vaksinasi yang...

Serbuan Vaksin di Sinjai Barat Didampingi Tiga Babinsa

Liputantimur, Sinjai, Sulsel - Personil Komando Rayon Militer (Koramil) 1424-02 Sinjai Barat melakukan pendampingan dalam pelaksanaan vaksinasi bersama Warga dan Penyuluh Kesehatan Masyarakat (PKM). Kegiatan...

Fahd A Rafiq, Totalitas dan Disiplin

Liputantimur, Jakarta - Pemuda berusia 38 tahun ini, memang tidak ada habisnya untuk di bahas, khususnya di kalangan generasi millenial. Pemuda satu ini sedang...

Lurah Tiwu Kondo Angkat Bicara, Ada Apa?

Liputantimur, Matin, NTT - Terkait polemik Tanah Kantor lurah yang menjadi sengketa, yang kini sudah memakan waktu lama, hal ini membuat Kepala Lurah Tiwu...

Mati Satu Tumbuh Seribu, Faksi Pejuang Palestina Tambal Kerugian Hamas

Liputantimur.com | Palestina - Berbagai faksi pejuang Palestina di Jalur Gaza mulai angkat senjata dan ikut bertempur melawan pasukan penjajahan Israel di Gaza. Di...

XTC Bangkit Untuk Riau kondusif

      Pekanbaru |Liputantimur com- Pebriyan Winaldi yang juga dikenal selaku Ketua SPI Riau, resmi terima mandat selaku Ketua DPD XTC Propinsi Riau, Minggu (12/12/21).   Kepada awak...

Polresta Sidoarjo Apresiasi Sinergi bersama Netizen

Liputantimur.com | Sidoarjo - Dalam nuansa peringatan Hari Bhayangkara ke-78, Polresta Sidoarjo mengapresiasi solidnya sinergitas Polri dengan netizen. Terutama dalam mengedukasi masyarakat dalam bijak bermedia...