Liputantimur.com, Palu – Tim Satgas Gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menggelar razia di sejumlah lokasi rawan Juru Parkir (Jukir) Liar atau ilegal pada Sabtu, (19/11/2022) malam.
Adapun Satgas gabungan terdiri dari unsur, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Satpol PP Kota Palu, Kodim 1306/KP, Polres Palu, Polisi Militer, dan Samapta Polda Sulteng.
Berikut sejumlah lokasi yang menjadi prioritas razia yaitu di Pantai Talise dan sejumlah minimarket yang tersebar di Kota Palu.
“Ada sebanyak 15 orang Jukir liar tanpa dilengkapi atribut sah yang terjaring dalam razia itu, olehnya kami pun terpaksa menyita KTP mereka,” ujar Kadis Perhubungan, Trisno Yulianto, kepada awak media.
Para Jukir liar lanjut Trisno Senin, 21 November 2022 wajib datang melapor ke Dishub Kota Palu yang beralamat di Jalan Garuda, Kota Palu.
Selain melakukan razia, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada Jukir, jika melakukan aktivitasnya tanpa dilengkapi atribut yang sah.
“Kami tak segan-segan akan memberikan sanksi tegas dengan ancaman maksimal tiga bulan kurungan penjara,” tegas Trisno.
Razia oleh Tim Satgas Gabungan ini akan dilakukan selama empat kali dalam sebulan sampai dengan bulan Desember 2022 sebelum memberikan sanksi tegas kepada Jukir Liar.
Berkaitan dengan agenda itu, Dishub Kota Palu membuka layanan aduan masyarakat melalui kontak person di nomor berikut 0821-9444-4777, 0822-5928-7076, atau 0823-1952-1091. (Ibra/Red).
Sumber : At News Kota Palu.