Liputantimur.com, Gowa, Sulsel – Lsm Gempa Indonesia minta Copot Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan Diduga Melakukan Pembiaran Terhadap Pelaku Perambah Hutan Lindung.
Hal itu diungkapkan Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia yang menilai bahwa terjadi Banjir dan longsor dimana-mana di Sulawesi Selatan (Sulsel) akibat tidak adanya atensi dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi.
“Terjadi pembiaran pengrusakan hutan lindung dan terjadinya ilegal logging petugas (Polisi Hutan) KPH tiap Kabupaten dan Balai Gakkundu diduga tutup mata dan tutup telinga (pura puru tidak tahu dan..???,” ungkap Amiruddin Kr.Tinggi selaku KetuaKomite Lsm Gempa Indonesia. Sabtu (19/11/2022).
Baca : Tekanan Merawat Bumi dan Permintaan Terhadap Arborist
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia juga menjelaskan kepada awak media saat ditemui disalah satu rumah makan di Mandai Kabupaten Maros dini hari Sabtu tanggal 19 November 2022 mengatakan bahwa banjir dan longsor terjadi dimana mana di Sulawesi Selatan karena diduga ulah perambah hutan lindung dan ilegal Logging yang tidak pernah ditindak tegas oleh aparat yang berwenang (Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi).
Menurut Lsm Gempa, Banjir dan Longsor dimana mana, disebabkan hutan lindung dirusak dijadikan kebun dan peternakan sapi lalu membuka jalan dihutan lindung menggunakan alat berat (Excapator) itu terjadi di Desa Berutallasa Kecamatan Biringbulu dibabat habis oleh oknum yang diduga pelakunya adalah inisial DD (Panghut) ketua RK Binaarung, lelaki inisil AC dan lelaki DV.
“Membuat peternakan sapi dimana lagi hutan produksi dialih fungsikan menjadi kebun Jagung Kuning dan kebun sayur seperti yang terjadi di Kecamatan Bontolempangang, Kecamatan Tompobulu dan Kecamatan Bungaya Kabupaten Gowa dan pengalih fungsian hutan lindung Bontolojong Lojong, Desa Ujung Bulu Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto menjadi Agro Wisata, Lapangan Sepakbola, Kebun Sayur, Peternakan sapi dan membuka Jalan dihutan lindung menggunakan Excapator yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Ujung Bulu,” kata Kr.Tinggi.
Baca juga :Â 11 Masalah Lingkungan Hidup yang Jadi Ancaman Mahluk Bumi
Lanjut Kr.Tinggi, hal bertanda adanya dugaan kongkalikong pihak terkait dengan setengah hati menjaga lingkungan hidup.
“Terbukti Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi selatan, KPH dan Balai Gakkundu diduga tutup mata, tutup telinga dikarenakan tidak pernah ada temuannya pembabatan hutan lindung, ilegal logging dan tidak pernah meninjau bagaimana keadaan hutan lindung dan hutan produksi di lapangan,” tambahnya
Banjir dan Longsor terjadi dimana mana menelan korban otomatis merugikan keuangan Negara, hal itu tidak akan berhenti apabila Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan tidak menindak tegas terhadap pelaku pembabatan hutan lindung dan ilegal Logging,” tutup Kr.Tinggi.
Hingga berita ini diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan semetara berusaha dikonfirmasi. (tim/*)