Liputantimur.com | Sulsel – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sweping dan menindak tegas dengan menurunkan barang muatan mobil truk yang melebihi kapasitas di jembatan timbang sajoanging Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan pada minggu (27/02/2022)
Kegiatan yang dilaksanakan di jembatan timbang sajoanging tersebut dilakukan petugas untuk memberikan efek jera bagi pemilik barang dan pemilik angkutan agar lebih memperhatikan keselamatan lalu lintas.
hal ini diutarakan oleh Plt. Korsatpel uppkb sajoangin bptd wilayah XIX sulselbar Sukardi S.Sos ia menjelaskan “dengan adanya tindakan tegas seperti itu di jembatan timbang sajoanging dapat memberikan efek jera bagi pemilik barang dan pemilik angkutan agar lebih memperhatikan keselamatan lalu lintas.” Ujar – nya (27/22)
Baca juga :
- Silaturahmi Bersama Pengurus Organisasi Kemasyarakatan Pecinta Tanah Air Indonesia, Dandim 0906/Kutai Kartanegara Harapkan Jaga dan Rawat Kebhinnekaan
- Gasak Dua Unit HP, Dua Remaja di Ringkus Resmob Paneki Polres Donggala
“terlebih lagi kendaraan yang tonasenya berat dapat menyebabkan rusaknya jalan yang dilalui.” Papar – nya.
Ia melanjutkan “penegakan hukum harus benar-benar dijalankan tanpa pandang bulu atau tebang pilih, sehingga ada efek jera bagi pelanggarnya.” Tutup – nya pada media.
Sosialisasi dan tindakan itu dilakukan akibat muatan berlebih dilakukan secara intensif, terutama bagi pemilik barang dan pemilik angkutan barang, karena menyangkut keselamatan lalu lintas.
Diketahui jembatan timbang sajoanging ini beralih kewenangan pengelolaanya oleh pemerintah pusat sejak 2014 dan bukan lagi kewenangan Dishub Kabupaten Wajo.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014. Dengan dikeluarkannya PM 154 Tahun 2016 peran pengelolaan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementrian Perhubungan RI. [*]
Taufiq