Liputantimur.com , Rusia – Dalam kondisi damai maupun perang banyak jurnalis harus mendekam dipenjara akibat berita yang disebarkan di ruang publik dianggap dapat merugikan pihak lain.Begitulah yang dialami oleh Jurnalis Rusia Alexander Nevzorov di tengah berlangsungnya perang Rusi-Ukrania.
Pengadilan inabasentia Rusia memutuskan Nevzorov terbukti bersalah menyebarkan berita palsu (fake news) yang merugikan pemerintahnya. Hukuman untuknya 8 tahun.
Nevzorov yang dikenal kritis terhadap invasi Rusia ke Ukrania kerap menggunakan kanal YouTube menyerang pemerintah Vladimir Putin dari luar negeri.
“Nevzorov mengklaim pasukan Rusia sengaja menyerang sebuah rumah sakit di Mariupol Ukrania Timur pada tahun lalu”, kata kantor berita pemerintah Rusia.Tujuannya agar dunia mengutuk serangan Rusia.Tetapi klaim Nevzorov dibantah pemerintah dan mengatakan kalim itu palsu.
Seperti dilansir media NHK World-Japan, edisi Selasa (02/02023) mengatakan, pengadilan Rusia menyebut Nevzorov akan dipenjara jika ia kembali ke Rusia.Namun Nevzirov mengumumkan di media sosial pada Rabu, bahwa dirinya tidak berniat kembali.
Penyebaran informasi palsu sering terjadi selama perang Rusia-Ukrania dari kelompok yang menolak invasi Rusia atas Ukrania. Sebuah media independen di Rusia melaporkan otoritas telah menetapkan 180 kasus pidana tentang penyebaran informasi palsu mengenai militer Rusia hingga 1 Desember 2022.
Para pengamat mengatakan hal itu mengisyaratkan otoritas mengkhawatirkan laporan kritis mengenai pemerintah.(*)