Beranda HUKRIM BRI Unit Tanjung Makassar Diduga Tahan Berkas Nasabah Hingga 3 Tahun

BRI Unit Tanjung Makassar Diduga Tahan Berkas Nasabah Hingga 3 Tahun

Liputantimur.com. Makassar – Nasabah Bank Republik Indonesia (BRI) unit Tanjung Makassar atas nama Hasmawati (52) merasa dirugikan oleh pihak Bank BRI Unit Tanjung Makassar.

Pasalnya, Hasmawati (50) melakukan pengajuan kredit pensiunan pada bulan Mei 2017 dan telah melakukan pelunasan kredit di tahun 2019, namun pihak Bank diduga baru memberikan jaminan tersebut pada 13 Mei 2022 dengan alasan tertumpuk dan susah untuk di cari.

Pihak Debitur/nasabah tersebut telah berkali-kali ke BRI unit Tanjung Makassar untuk meminta kembali berkas agunannya, tetapi pihak bank tidak memberikan hingga 4 tahun lamanya dengan alasan akan segera dicarikan.

Hal itu membuat Hasmawati merasa kecewa, menurutnya setiap kali ke bank  untuk meminta berkas agunannya, jawaban yang diberikan oleh pihak Bank sama saja dengan jawaban sebelumnya, “Nanti dicarikan”

Hingga baru di tanggal 13 Mei 2022, berkas agunan pensiunannya tersebut akhirnya dikembalikan.

Atas kejadian tersebut, BRI unit Tanjung Makassar diduga sudah melanggar Undang Undang Tentang Perlindungan Konsumen dan juga peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atas hal tersebut nasabah sangat merasa di rugikan selama berkasnya tertahan tanpa alasan jelas, tentu ini menjadi sebuah kelalaian pihak bank.

Kelalaian bank tersebut jelas melanggar prinsip atau landasan utama keberadaan bank yaitu kepercayaan masyarakat sebagaimana di maksud dalam UU Perbankan (UU No. 10 tahun 1998).

Selain itu, sebagai konsumen berdasarkan UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999) akibat kerugian yang anda alami maka bank sebagai pelaku usaha wajib bertanggung jawab (pasal 19 UU Perlindungan Konsumen).

Kemudian, dalam peraturan perundang-undangan terkait tanggung jawab bank secara khusus terkait aset konsumen juga diatur dalam peraturan otoritas jasa keuangan pada Pasal 25 Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang mengatakan bahwa “Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menjaga keamanan simpanan dana, atau aset konsumen yang berada dalam tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan”.

Lebih lanjut ketentuan Pasal 29 POJK NO. 1/2014 menyatakan bahwa “Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Pelaku Usaha Jasa Keuangan”.

Kata korban, selama berkasnya tertahan, ia tidak bisa gunakan berkasnya untuk pengajuan kredit untuk modal usaha selama berkasnya tertahan, akhirnya usaha pun ikut macet.

“Saya tidak bisa ajukan kredit untuk usaha di Bank lain karena berkas saya di tahan oleh Bank BRI Unit Tanjung Makassar, akhirnya usaha saya macet,” ungkap Hasmawati dengan singkat saat di wawancara oleh awak media di kediamannya, Senin (16/05/2022).

Dengan kejadian tersebut Hasmawati merasa dirugikan oleh pihak Bank BRI cabang Tanjung Makassar, olehnya itu ia bersama dengan tim kuasa hukumnya akan melaporkan kejadian yang ditimpanya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Badan Perlindungan Konsumen, untuk mendapatkan keadilan.

Baca juga :LSM GMBI Sul-Sel Tuntut PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Pancaran Gemilang Abadi

Sementara itu Kepala Unit BRI Tanjung Makassar Pak Bimo saat dikonfirmasi kebenaran adanya nasabah yang ditahan jaminannya selama 3 tahun mengatakan, Mohon maaf sebelumnya Bapak, kalau boleh bisa dibicarakan di kantor saja..terimakasih.

“Mohon maaf sebelumnya bapak, kalau boleh bisa dibicarakan di kantor saja,” tandas pak Bimo selaku kepala Unit BRI Tanjung Makassar saat dikonfirmasi oleh awak media. ( Tim/*)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Jamin Tidak Ada Eksekusi Tahap II, Santrawan dan Hanafi Tantang Flora Dialog Pelanggaran HAM

Liputantimur.com, Manado - Kuasa hukum warga Desa Kalasey II, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Dr Santrawan Totone Paparang SH MH MKn - Hanafi Saleh SH,...

Laporan Warga Mandek 1 Tahun Lebih, Kinerja Kerja Polsek Tamalate Jadi Tanda Tanya Pada Peristiwa Kematian Much Raul Fahri

Liputantimur.com, Makassar - Sungguh prihatin nasib yang dialami oleh seorang pedagang ikan asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pria yang bernama Syarifuddin Dg Ngemba (51) terus...

Miris, Diduga Oknum Pegawai Non Asn Pemprov Sulsel Lakukan Praktik Pungli?

Liputantimur.com, Makassar - Pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan dengan...

Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMP Negeri 5 Pallangga Ditetapkan Tersangka

Liputantimur.com, Gowa – Kejaksaan Negeri Gowa gelar konferensi pers terkait penetapan tersangka mantan kepala sekolah SMP Negeri 5 Pallangga dan Bendahara aktif SMP Negeri...

Hanafi Saleh Desak Kapolda Sulut Proses Kode Etik Seluruh Anggota Polri yang Terlibat Eksekusi Tanah Kalasey II

Liputantimur.com, Manado - Tiga oknum anggota Polresta Manado dan Kasat Pol-PP Pemprov Sulut dilaporkan ke Polda Sulut. Kuasa Hukum Warga Desa Kalasey II, Kecamatan Mandolang,...

Awalnya Kenal di Medsos, Pelaku Diduga Sekap dan Cabuli Korban Anak di Bawah Umur di Makassar

Liputantimur.com, Makassar - Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polrestabes Makassar melakukan penyidikan dugaan penyekapan dan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial...

Masyarakat Adat Rampi Gelar Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya?

Liputantimur.com,  Luwu Utara - Puluhan masyarakat adat Desa Onodowa Kecamatan Rampi Kabupaten Luwu Utara Mengelar aksi unjuk rasa yang berlangsung di Desa Onodowa, Selasa...

Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di RS Yapika Mengadu ke UPTD PPA Sulsel

Liputantimur.com, Makassar - Merasa sulit mendapatkan kepastian Hukum dan Keadilan atas putrinya yang diduga menjadi korban pelecehan anak di bawah umur, orang tua korban...

Miris, Oknum Security RS Yapika Gowa Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur

Liputantimur.com, Gowa - Miris, seorang Anak di bawah umur diduga menjadi korban tindak pidana perbuatan cabul/pelecehan oleh oknum Security yang bertugas di Rumah Sakit...

Terkait Dugaan tak Mengantongi Izin, Ini Tanggapan Pihak Sogogi Makassar?

Liputantimur.com, Makassar - Dari beberapa cabang yang dimiliki oleh Sogogi Shabu and Grill di Makassar ternyata tidak mengantongi analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Padahal andalalin...

Diduga tak Mengantongi Izin, Sogogi Shabu and Grill di Makassar Disorot Publik

Liputantimur.com, Makassar - Dari beberapa cabang yang dimiliki oleh Sogogi Shabu and Grill di Makassar ternyata tidak mengantongi analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Padahal andalalin...

LAPI Nilai Reskrim Polres Maros tidak Mampu Tindak Tegas Pemilik Tambang Diduga Ilegal

Liputantimur.com, Maros - Terkait Dugaan tambang Ilegal di Kabupaten Maros jadi sorotan setiap hari dan dinilai Kasat Reskrim Polres Maros tidak mampu mengambil tindakan...

Ibu Hj Haslinar Zulkifli As Lakukan Pemotongan Pita Grand Opening Donuts KALIS

Dumai, Riau | Liputantimur.com – Donuts KALIS kembali membuka store nya yang berlokasi di jalan Bintan, Tuah Negeri Samping Kampus ALRI Dumai, Riau (sebelah...

Miris, Anak Aniaya Orang Tua Kandungnya, Kapolres Jelaskan Kronologinya

Liputantimur.com, Palu - Adalah pedagang Kelapa di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), dianiaya seorang pria hingga tangan korban nyaris putus. Miris, Korban merupakan ayah...

Cek Kesiapan Pos Pam Operasi Ketupat 2022

Liputantimur, Makassar, Sulsel - Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto SIK, M.H mengecek kesiapan pos pengamanan Operasi Ketupat 2022 yang berada diwilayah hukumnya, Kamis...

Edukasi Prokes, Babinsa Danukusuman Bidik Pasar Tradisonal

Liputantimur.com, Surakarta - Babinsa Kelurahan Danukusuman Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta aktif melaksanakan edukasi prokes kepada pengunjung Pasar Tradisional. Kali ini pasar yang bidik ialah Pasar...

Mahasiswa Stie Wira Bhakti Makassar di D.O Karena Kritis, DPRD Sul – Sel Gelar RDP

Liputantimur.com | Makassar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (DPRD Prov. Sulsel) Komisi E mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya kasus...

Hujan Deras Hantam Desa Bungaya, Bali Longsor

Bali, Liputan Timur -  Hujan deras yang menyelimuti wilayah Kabupaten Karangasem kembali menimbulkan dampak. Yakni tanah longsor di Banjar Dinas Papung, Desa Bungaya, Kecamatan...

Hadir di Malinau, Suryadi : Baruga Makassar Sebagai Wadah Silaturahmi

Liputantimur.com | Malinau - Baruga Mangkasara atau sekretariat kerukunan keluarga besar Makassar (KKBM) di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara Diresmikan, Rabu (24/8/2022). Ketua Ikatan Persaudaraan Pemuda...

Jeritan Warga Penghasil Beras Merah di Pelosok Gowa

Liputantimur.com, Gowa, Sulsel - Jeritan Warga pelosok di Kabupaten Gowa yang menyimpan potensi pertanian yang luar biasa. Dimana wilayah Komunitas Ma'lenteng secara Geografis, berbatasan langsung...

Pasca Pemukulan Oknum TNI terhadap Masyarakat Sudah Diproses Oleh Pomdam, Ini Penjelasan Kapendam

Liputantimur, Makassar, Sulsel, Gowa - Kejadian pasca pemukulan terhadap masyarakat (Sdri RR) yang dilakukan oleh oknum TNI (Serma MB) dari kesatuan Kesdam XIV/Hasanuddin tepatnya...