Beranda HUKRIM BRI Unit Tanjung Makassar Diduga Tahan Berkas Nasabah Hingga 3 Tahun

BRI Unit Tanjung Makassar Diduga Tahan Berkas Nasabah Hingga 3 Tahun

Liputantimur.com. Makassar – Nasabah Bank Republik Indonesia (BRI) unit Tanjung Makassar atas nama Hasmawati (52) merasa dirugikan oleh pihak Bank BRI Unit Tanjung Makassar.

Pasalnya, Hasmawati (50) melakukan pengajuan kredit pensiunan pada bulan Mei 2017 dan telah melakukan pelunasan kredit di tahun 2019, namun pihak Bank diduga baru memberikan jaminan tersebut pada 13 Mei 2022 dengan alasan tertumpuk dan susah untuk di cari.

Pihak Debitur/nasabah tersebut telah berkali-kali ke BRI unit Tanjung Makassar untuk meminta kembali berkas agunannya, tetapi pihak bank tidak memberikan hingga 4 tahun lamanya dengan alasan akan segera dicarikan.

Hal itu membuat Hasmawati merasa kecewa, menurutnya setiap kali ke bank  untuk meminta berkas agunannya, jawaban yang diberikan oleh pihak Bank sama saja dengan jawaban sebelumnya, “Nanti dicarikan”

Hingga baru di tanggal 13 Mei 2022, berkas agunan pensiunannya tersebut akhirnya dikembalikan.

Atas kejadian tersebut, BRI unit Tanjung Makassar diduga sudah melanggar Undang Undang Tentang Perlindungan Konsumen dan juga peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atas hal tersebut nasabah sangat merasa di rugikan selama berkasnya tertahan tanpa alasan jelas, tentu ini menjadi sebuah kelalaian pihak bank.

Kelalaian bank tersebut jelas melanggar prinsip atau landasan utama keberadaan bank yaitu kepercayaan masyarakat sebagaimana di maksud dalam UU Perbankan (UU No. 10 tahun 1998).

Selain itu, sebagai konsumen berdasarkan UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999) akibat kerugian yang anda alami maka bank sebagai pelaku usaha wajib bertanggung jawab (pasal 19 UU Perlindungan Konsumen).

Kemudian, dalam peraturan perundang-undangan terkait tanggung jawab bank secara khusus terkait aset konsumen juga diatur dalam peraturan otoritas jasa keuangan pada Pasal 25 Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang mengatakan bahwa “Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menjaga keamanan simpanan dana, atau aset konsumen yang berada dalam tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan”.

Lebih lanjut ketentuan Pasal 29 POJK NO. 1/2014 menyatakan bahwa “Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Pelaku Usaha Jasa Keuangan”.

Kata korban, selama berkasnya tertahan, ia tidak bisa gunakan berkasnya untuk pengajuan kredit untuk modal usaha selama berkasnya tertahan, akhirnya usaha pun ikut macet.

“Saya tidak bisa ajukan kredit untuk usaha di Bank lain karena berkas saya di tahan oleh Bank BRI Unit Tanjung Makassar, akhirnya usaha saya macet,” ungkap Hasmawati dengan singkat saat di wawancara oleh awak media di kediamannya, Senin (16/05/2022).

Dengan kejadian tersebut Hasmawati merasa dirugikan oleh pihak Bank BRI cabang Tanjung Makassar, olehnya itu ia bersama dengan tim kuasa hukumnya akan melaporkan kejadian yang ditimpanya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Badan Perlindungan Konsumen, untuk mendapatkan keadilan.

Baca juga :LSM GMBI Sul-Sel Tuntut PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Pancaran Gemilang Abadi

Sementara itu Kepala Unit BRI Tanjung Makassar Pak Bimo saat dikonfirmasi kebenaran adanya nasabah yang ditahan jaminannya selama 3 tahun mengatakan, Mohon maaf sebelumnya Bapak, kalau boleh bisa dibicarakan di kantor saja..terimakasih.

“Mohon maaf sebelumnya bapak, kalau boleh bisa dibicarakan di kantor saja,” tandas pak Bimo selaku kepala Unit BRI Tanjung Makassar saat dikonfirmasi oleh awak media. ( Tim/*)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Lingkungan Kampung Parang Seruduk Kantor Lurah dan Camat Barombong

Liputantimur.com | Gowa - Aksi unjuk rasa Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Lingkungan Kampung Parang gelar aksi unjuk rasa di depan kantor Lurah Lembang...

Usai Minum Ballo, Pria di Makassar Tega Tikam Teman Sendiri!

Liputantimur.com | Makassar – Sungguh tega, seorang pria berinisial MA (54) harus berurusan dengan pihak berwajib Kepolisian sektor manggala setelah menikam temannya sendiri usai...

Breaking News, Pengrusakan Atribut Aksi di Seba-seba Diduga Diperintah Jendral?

Liputantimur.com | Morowali - Breaking News, telah terjadi dugaan tindak pidana pengrusakan atribut aksi rumpung Raja Bungku ke XIII di Seba-seba, Desa Ululere, Kecamatan...

Jelang Demo Perbaikan Jalan di Sinjai Barat, Polres Sinjai Siagakan 103 Personel 

Personel yang terlibat dalam pengamanan aksi ini merupakan gabungan dari berbagai satuan fungsi di Polres Sinjai serta anggota dari Polsek Sinjai Utara

Oknum Wartawan Kerap Sorot Mafia BBM di Gowa, Ternyata?

Liputantimur.com | Gowa - Seorang yang mengaku wartawan bernama Budi kerap menaikan berita sorotan terkait maraknya mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kini...

“Aksi Nekat Pelaku Narkoba di Toraja Utara: Buang Barang Bukti dan Coba Tabrak Polisi”

Liputantimur.com | Toraja Utara - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara Polda Sulsel kembali mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika di Wilayah Kabupaten Toraja...

Miris, Aksi Premanisme Debt Collector di Mojokerto Nyaris Bahayakan Nyawa!

Liputantimur.com | Mojokerto - EW pria paruh baya warga asal Nganjuk, Jawa Timur, menjadi korban aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum debt collector dari...

Lagi Lagi, Aksi Premanisme Oknum Deb Collekctor di Kota Makassar Menarik Paksa Kendaraan?

Liputantimur.com | Makassar - Seorang pengendara sepeda motor jenis Bebek Honda Scoopy dengan Nopol DD 6292 PR atas nama Nurahmi diduga menjadi korban perampasan...

Korban Begal Payudara Menolak Damai Demi Berikan Efek Jera

Liputantimur.com | Mojokerto - Pria berinisial MA (27) ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi begal payudara terhadap seorang karyawati insial SR (24), Kini Korban...

Oknum Kanit Tipikor Polres Pelabuhan Makassar Diduga Mencoreng Institusi Polri?

Liputantimur.com | Makassar - Geger dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum aparat penegak hukum di jajaran Polres Pelabuhan Makassar mencuat dan menjadi sorotan publik. Ipda...

Oknum Penyidik Polres Morowali Terciduk Kaki di Kursi dan Merokok saat Wawancara ke Masyarakat, Ini Tanggapan Kapolres Morowali?

Liputantimur.com | Morowali - Pada Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Mengatur Tugas Kepolisian...

Tak Seheboh di Berita, Inilah Dakwaan Kasus Koni Makassar?

Liputantimur.com | Makassar - Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi KONI kota makassar digelar pada hari Rabu 9 April 2025 di Pengadilan Negeri...

LIDIK PRO Siap Kawal Kasus Penganiayaan Nakes Di Puskesmas Barombong

Liputantimur.com | Makassar- Kasus penganiayaan yang terjadi di Puskesmas Barombong dilakukan oleh salah seorang tenaga kesehatan terhadap tenaga kesehatan lainnya yakni pegawai rekam medis,...

*Evaluasi Kinerja Serta Anev Operasi Lilin 2021 Kapolda Riau Berikan Reward Satlantas Berprestasi*

PEKANBARU, Riau | Liputantimur.com - Pelaksanaan kegiatan Evaluasi Kinerja serta Anev Operasi Lilin Lancang Kuning 2021 Ditlantas Polda Riau Ditlantas Polda Riau dan Satlantas...

Akselerasi Vaksinasi Serentak Indonesia, Kapolri: Agar Laju Pengendalian Covid-19 Saat Nataru Bisa Dijaga

Liputantimur, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung salah satu lokasi yang melaksanakan kegiatan 'Vaksinasi Serentak Indonesia' di Pusat Pengembangan (Pusbang) SDM...

KBPP Polri wilayah Riau berikan apresiasi dan sertifikat Penghargaan kepada Kapolsek Bukit Raya

Liputantimur, Pekanbaru, Riau - Ketua Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) Wilayah Riau Ridarman Raenan didampingi oleh Bendahara Dewi dan Ketua Resor kota...

Pendaftaran Bakal Calon Ketua PP Sulsel di Warnai Perdebatan, Sibali : Tidak Sesuai ADRT

Liputantimur.com | Makassar - Kontestasi Pemilihan bakan calon Ketua MPW Sul-Sel (Majelis Pimpinan Wilayah Sulawesi Selatan) Ormas Pemuda Pancasila periode 2022-2027 telah dimulai. Bakal...

Oknum Pegawai PU Baddoka Sulsel Diduga Terlantarkan Anak Sejak Tahun 2019?

Liputantimur.com | Jeneponto - Seorang ayah yang bertugas di Balai Kementerian Pekerjaan Umum Baddoka, Provinsi Sulawesi Selatan inisial MFS diduga menelantarkan 2 orang anak...

Siswi SMP yang Viral Karena Dihina Mendapat Tali Asih Dari Polda Sumut

Medan | Liputantimur.com -Sumatera Utara menyerahkan tali asih kepada Indah Pratiwi siswi SMP Negeri 28 yang viral di media sosial diduga dihina gurunya sebab...

Ending Sepakat, Kasus Tanah Berakhir

Liputantimur, Sinjai, Sulsel - Kasus mediasi tanah sawah yang berlokasi di Dusun Baccara, Desa Tongke-Tongke. Bertempat di aula kantor desa Tongke Tongke, Kecamatan Sinjai Timur,...

Jalankan Program Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Melalui BPDASHL, Beginilah Tanggapan LSM GMBI Sebagai Sosial Kontrol.

Liputantimur.com | Makassar, Sulsel - Berbagai program Padat Karya telah digulirkan oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat yang...