Liputantimur.com, Gowa, Sulsel – Buntut somasi mediasi sengketa tanah tak digubris oleh oknum Kades Katangka, pihak Ahli waris Muh Daming Tompo melakukan pengaduan di Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel). Selasa, (13/12/2022).
Pengaduan tersebut terkait dugaan terjadinya pemalsuan dokumen atas tanah milik ahli waris Muh Daming Tompo yang berlokasi di Dusun Katangka, Desa Katangka, Kecamatan Bontonommpo, Kabupaten Gowa.
Selain itu Oknum Kades Katangka NA dinilai tidak kooperatif menaggapi somasi permintaan mediasi yang telah dilayangkan oleh kuasa hukum ahli waris Muh Daming Tompo berserta pihak diduga bersengketa diatas tanahnya tersebut.
Menurut ahli waris Muh Daming Tompo sebelumnya ia selalu meminta kepada oknum Kades NA agar mempasilitasi terlakasananya mediasi dalam rangka memperjelas duduk perkara tanah tersebut. namun selalu dibantah oleh oknum NA dengan jawaban ‘sudah barang jadi’?
Sehingga hal itu membuat ahli waris Muh. Daming Tompo jenuh dengan jawaban tesebut yang membuatnya bingung?
Dengan itu Muh Daming Tompo mulai mencari tahu terkait alas hak adanya putusan Mahkamah Agung pihak bersengketa.
Namun ia mendapatkan data menurutnya objek yang dipersengketakan di atas tanah Sapa bin Badjo dengan kohir 922 C1 menurutnya telah diubah menjadi kohir 953 C1 onbjeknya berada diluar Desa Katangka.
Ironisnya lantaran tanah milik Sapa bin Batjo menjadi sasaran eksekusi oleh pihak yang bersengketa.
Baca juga : Warganya Asyik Bercinta, Kadesnya Sakit Kepala, Poros Rakyat Desak Polisi
Hal tesebut diungkapkan oleh Kuasa hukum atau Penasehat Hukum (PH) ahli waris Sapa bin Batjo usai melakukan pengaduan di SPKT Polda Sulsel.
“Masalah ini harus cepat diselesaikan karena masalah ini ialah masalah dimana tanah yang benar benar milik klien kami dipalsukan oleh oknum kepala desa dimana yang benar ialah 922 C1 sedangkan diubah menjadi 953 C1” ungkap Andi Haerur Rijal S.H, M.H. Selasa (13/12/2022).
Tambah PH ahli waris, pengaduan di Polda Sulsel dikarenakan adanya keresahan oleh kliennya lantran oknum Kades Katangka tak punya itikad baik ‘tak menggubris’ somasi atau pun permintaan mediasi terkait persoalan ini.
“Kami melakukakn pengaduan ini karena klien kami sudah sangat lama dan resah karena pada awalnya kami sudah mengatakan kepala kepala desa bahwa itu adalah tanah milik klien kami tapi kepala desa tidak menggubris sama sekali bahkan dipanggil mediasi juga tak kunjung mau melakukan mediasi itulah kenapa sampai membuat pengaduan dan berlanjut sampai pelaporan,” tambah Andi Haerur
Namun pengaduan ini dilakukan dengan tetap mengharapkan adanya itikad baik Kades Katangka untuk melakukan mediasi dalam seminggu kedepan oleh pihak ahli waris dengan kedua belah pihak yang bersengketa diatas tanah Sapa bin Batjo yang menurut ahli waris salah objek.
Berita terkait :Kades Katangka Dinilai tak Becus Mediasi Sengketa Tanah Warganya
“Harapan saya semoga adanya aduan dan laporan ini sampai 1 minggu kedepan oknum kepala desa tersebut kooperatif karena apabila tidak kooperatif kami akan terus tempuh jalur hukum yang berlaku di Indonesia baik pidana maupun perdata” tutup Andi.
Sementara Kades Katangka NA kembali dikonfirmasi terkait tindak lanjut dari permintaan mediasi oleh kuasa hukum ahli waris Muh Daming Tompo sekitar pukul 19: 46 di Nomor +62 823-4973-82xx dan terlihat centang dua dengan info online ‘aktif’, namun hingga berita diterbitkan enggan memberikan tanggapan atau bungkam. (*)