Liputantimur.com, Donggala – Bupati Donggala, Dr., Drs. Kasman Lassa, SH., MH, bertindak sebagai Pembina Upacara pada peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN), Selasa (17/05/2022).
Upacara yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Donggala tersebut, turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Dr. Rustam Efendi., S. Pd., SH., M. Ap, Asisten, dan Staf Ahli.
Hadir pula para Pimpinan OPD, Pejabat Eselon III dan IV serta pegawai baik ASN maupun PHL yang ada di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala.
Dalam sambutannya Bupati Donggala menghimbau kepada seluruh ASN, agar upacara yang diselenggarakan setiap bulan berjalan jangan dianggap sebagai formalitas belaka.
Tetapi upacara dalam agenda memperingati HKN tersebut, seharusnya memiliki nilai yang sangat luhur dalam membangkitkan semangat dan mengingatkan ASN, sebagai abdi negara dan masyarakat yang mempunyai fungsi utama yakni memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Olehnya Bupati berharap, dengan peringatan Hari Kesadaran Nasional tersebut, setiap abdi negara dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala, lebih menyadari akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat dan bisa mengembangkan semangat patriotisme kebangsaan.
Selain itu Bupati juga mengingatkan kepada ASN, dalam menjalankan tugas mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, evaluasi serta pelaporan agar melakukan kajian mendalam baik secara administratif maupun normatif dengan memperhatikan Peraturan Perundang-Undangan.
Dimana dalam melaksanakan tugas kedinasan dengan baik sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, merupakan salah satu upaya mencapai kebenaran melalui ilmu pengetahuan yang dimiliki, agar tidak mudah tersandung masalah.
Sehingga Bupati berharap Upacara Hari Kesadaran Nasional yang dilaksanakan hari ini, dijadikan sebagai momentum untuk lebih mengintropeksi diri, agar sebagai ASN lebih meningkatkan disiplin.
“Karena disiplin menjadi salah satu unsur manajemen kepegawaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN yang dituangkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tegas Bupati.
Olehnya terkait dengan hal itu, Bupati berharap kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, untuk berkomitmen menerapkan penegakkan disiplin secara berjenjang kepada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin.
“Semoga dengan momentum peringatan Hari Kesadaran Nasional ini, kita mampu meningkatkan prestasi kerja dan disiplin kerja, sehingga akan terwujud ASN yang produktif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” sebutnya
“Sehingga Visi dan Misi Pemda Kabupaten Donggala dapat terwujud dan tercapai secara maksimal sebagaimana yang kita harapan bersama,” tutup Bupati. (Ibra)
Sumber : Prokopim Setda Kab.Donggala