LIPUTANTIMUR, BARRU, SULSEL – Kasus sengketa tanah di Kabupaten Barru, antara Insinyur H. Rusmanto Mansyur Effendy dengan PT. Semen Bosowa Maros terus berlanjut, dan hingga saat ini tanah atau lahan tersebut masih dilewati akses mobil PT. Semen Bosowa Maros.
Melalui tim Pengacara dan LSM Pendampingan menggelar konferensi pers di Makassar, tepatnya di kediaman Ir. Haji Rusmanto Mansyur Effendy. Dihadapan awak media, Burhan Kamma Marausa, SH.,MH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum H. Rusmanto menegaskan bahwa Kliennya miliki legalitas yang kuat yakni Sertifikat Hak Milik.
“Klien kami memiliki legalitas yang kuat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor 001/Siawung-Barru, sedangkan pihak PT. Semen Bosowa Maros tidak memiliki SHM, bahkan gugatannya di Pengadilan Negeri Barru, juga dimenangkan oleh Ir. H. Rusmanto” terang Burhan Kamma.
Baca berita:Ā Diklaim Pemprov, Tim Hukum Ahli Waris Pasang Papan Bicara
Setelah sebelumnya pihak PT. Semen Bosowa Maros sudah 2 kali mengajukan pembatalan sertifikat SHM 001 Siawung, Barru, ke BPN Kanwil, namun permohonan keduanya itu ditolak.
Ironisnya, pihak klien mereka telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Barru, namun tetap saja, tanah atau lahan tersebut dalam penguasaan PT. Semen Bosowa Maros. Menurut Burhan Kamma “Seharusnya tanah ini di Status Quo kan,” tandasnya.
Pihaknya pun menolak Sertifikat Hak Milik bernomor 001 dikuasai Sepihak terlebih terkesan ada pembiaran lantaran sampai hari ini Akses Jalan sekitar lokasi tersebut masih menjadi akses dilalui pihak PT Semen Bosowa.
āSekali lagi, kami menolak lahan SHM 001 Siawung di kuasai sepihak dan terkesan ada pembiaran. Hingga saat ini, lahan masih menjadi akses jalan masuk ke pabrik PT. Semen Bosowa Maros di Garongkong, Barruā, tutur Burhan saat konferensi pers.
Tidak hanya itu, Lahan yang subur milik kliennya pun dibetonisasi atau membuat tiang, pilar, dinding, dll, menggunakan bahan Semen, kerikil, Pasir diaduk dengan air.
“Perlu kami sampaikan, bahwa lahan tersebut adalah lahan produktif, klien kami sangat dirugikan dengan perlakuan dalam hal ini PT. Semen Bosowa Maros kepada klien kami H. Ir. Rusmanto Mansyur Effendy karena telah menguasai dan telah melakukan betonisasi lahan milik klien kami yang jelas bersertifikat SHM 001 Siawung/Barru,” tegas Burhan
Sementara, Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam koalisi mendampingi dan mengawal kasus ini, melalui perwakilan Gugun koalisi LSM ini mengungkapkan.
āAlhamdulillah, tetap solid dan terus bersama memperjuangkan keadilan hukum, dan untuk saat ini kami fokus mengawal di Pengadilan Tinggi Makassar, pasca aksi unjuk rasa pada bulan desember 2021 lalu dan menyampaikan aspirasi tuntutan aksi,” ucap Gugun dalam jumpa persnya pada awak media. Minggu, (09/10/2022).
Baca berita:Ā Diklaim Pemprov, Tim Hukum Ahli Waris Pasang Papan Bicara
Lebih lanjut. Ia menuturkan jika pihaknya terus melakukan langkah tepat dan pasti dalam memperjuangkan hak-hak kliennya untuk memperoleh tanahnya kembali yang saat ini dikuasai oleh pihak perusahaan.
“Kami juga akan melakukan pemetaan langkah yang tepat dan terukur menempuh upaya pendampingan selanjutnya dalam memperjuangkan hak-hak klien kami untuk memperoleh tanahnya yang telah dikuasai oleh PT. Semen Bosowa Maros yang terletak di Siawung Kecamatan Barru, Kabupaten Barru tersebut” tutup Gugun. (*)