Liputantimur.com | Makassar – Satu buronan Tindak Pidana Korupsi Yang kabur ke Sidoarjo berhasil ditangkap oleh Tim tabur Kejati Sulsel dan Kejari Makassar bekerja sama dengan Tim Tabur Kejati Jawa Timur, pada Rabu (20/7/2022).
Buronan tindak pidana korupsi Dana Block Grant bantuan Pengadaan Peralatan Multimedia dan Laboratorium di Madrasah Tsanawiah dan Madrasah Ibtidaiah se – Sulawesi Selatan di lingkup Kementerian Agama Republik Indonesia tersebut diamankan sekitar pukul 05 : 40 WIB di Jalan Nusantara I No.3 Perumahan Juanda Semambung Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoardjo Provinsi Jawa Timur.
Buronan yang ditangkap diketahui bernama Dra. Tjipluk Sri Rejeki merupakan Direktur CV. Milenia Perkasa, Komisaris CV. Mitra Anda dan Komisaris CV. Mahkota Abadi
Terpidana dieksekusi Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 401 K/Pid.Sus/2019 tanggal 02 April 2019.
Dikutip dari amar putusan terdakwa, Mahkamah Agung menyatakan āTerpidana terbuktiĀ secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000 dengan ketentuan Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 660.545.588,80, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putasan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Berita lain :Ā Heboh, Penemuan Mayat Tanpa Identitas, Lurah Lolu Utara Jelaskan KronologinyaĀ
Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH, pihaknya telah melakukan beberapa kali pemanggilan yang telah diatur oleh undang – undang tetapi yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Lebih lanjut kata Soetarmi, Terpidana dianggap tidak Kooperatif sehingga Kejaksaan memasukkan terpidana dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO dan berhasil di tangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) yang dibentuk oleh Kejaksaan.
Sementara itu Kepala Kejati Sulsel R. Febrytrianto, SH., MH menghimbau kepada seluruh DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan.” Imbuhnya (20/7/2022).