LIPUTANTIMUR| MAKASSAR- Buntut Postingan atas nama Azazil dengan muatan Penghinaan Golongan, ras dan etnis, Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Tau Sianakkang Makassar, Oktha Adhitya Daeng Situju, sangat mengecam dan meminta Pelaku Ditangkap.
Hal itu disampaikan, Oktha Adhitya, terkait perbuatan pemilik akun Facebook atas nama Azazil dengan mengunggah status di media sosial (Medsos) bermuatan SARA dengan menyerang atau menghina Golongan, ras dan etnis tertentu sehingga memicu banyak kecaman dan protes.
“Kami tidak akan tinggal diam dan akan mengawal terus persoalan ini sampai oknumnya ditangkap,” Tandasnya.Sabtu, (22/01/2022).
Baca juga:Isu SARA Sangat Berbahaya,Namun Masih Kerap Diteriakkan
Menurut Oktha Adhitya bahwa seluruh Lembaga dan Komunitas serta Para Pemerhati Adat Budaya di Sulawesi mendukung penuh serta merapatkan barisan untuk mengusut tuntas persolan ini.
“Ini merupakan salah satu bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis, dilarang dalam Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman pidanya, penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” Tutup Oktha Adhitya Daeng Situju.
Diketahui, Postingan penghinaan tersebut diposting Medsos (Facebook) pada 09 Desember 2021 lalu dan viral dari menuai protes dari para penggiat dan pelestari Budaya.(*)