Liputantimur.com | Manggarai – Komoditi Bawang Merah Manggarai yang diangkut antar pulau menuju Pelabuhan Makassar diduga tidak melalui prosedur karantina yang berlaku. Hal ini bermula, ketika awak media menyaksikan ada banyak mobil truck dan pick up yang mengangkut bawang merah yang dihalaman parkir pelabuhan Kedindi Reo, kabupaten Manggarai langsung ke pelabuhan tanpa terlebih dahulu diperiksa di Kantor Badan Karantina Reo.
Menurut investigasi media (08/09/2024), Komoditi bawang merah Manggarai diangkut menuju Pelabuhan Makassar menggunakan Kapal Sabuk Nusantara 49 tanpa memenuhi persyaratan perkarantinaan yang telah diatur dalam UU 21 tahun 2019.
Salah satu petugas karantina ketika diwawancara mengatakan bahwa semuanya sudah dikarantina sebelumnya.
“Kami sudah melakukan karantina semuanya” jawabnya secara singkat.
Sementara ketika awak media mengkonfirmasi pihak kepolisian dalam hal ini Kapolsek Reok mengungkapkan bahwa komoditi bawang yang di angkut dari pelabuhan Reok menuju pelabuhan Makassar itu tidak melalui proses karantina dalam arti cacat secara prosedur.
” Jangan marah KK terkait kebenarannya kami sudah konfirmasi ke pihak karantina dan bawang yang di muat dari pelabuhan Kedindi Kec. Reok itu tidak melalui proses karantina” ungkap Kapolsek Reok.
Sementara itu, salah satu pengusaha bawang Ramli ketika ditanya mekanisme perizinan karantina menyatakan bahwa mereka hanya membayar serupa karcis/tiket bahwa komoditi bawang merah tersebut sudah lolos di Badan Karantina Reo.
“Ramli juga mengatakan Kami sudah mengurus karantina dengan membayar tiketnya tanpa harus ke Kantor Badan Karantina Reo. Sebelumnya harganya Rp. 20.000, kini sudah Rp. 30.000 rupiah” ungkapnya saat ditemui disekitar halaman parkir pelabuhan Kedindi Reo.
Untuk diketahui, Undang-Undang yang mengatur karantina tumbuhan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Undang-undang ini didasarkan pada Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Aparat penegak Hukum (APH) Diminta agar mengambil sikap secara tegas, agar bongkar muat bawang harus berdasarkan prosedur yang berlaku.
Karena diduga Badan Karantina kec. Reok cacat secara prosedur dengan tidak memperhatikan mekanisme dan konstitusi peraturan perundang-undangan di negara kesatuan Republik Indonesia.
(Arman)