Liputantimur.com, Makassar -Ada apa Camat Manggala Anshar AP dan Lurah Antang Sulfikar yang terkesan mengabaikan Surat Keputusan Walikota Makassar atas disiplin hukum (Diphum) Demosi 12 bulan Lurah Antang.
Di mana Lurah Antang Zulfikar sebelumnya diberikan sanksi Demosi terkait pelanggaran berat golongan A dengan sanksi Demosi 12 bulan terhitung sejak akhir April 2023 lalu.
Diketahui, Demosi adalah suatu keadaan di mana seorang Karyawan/Pegawai mengalami perubahan posisi jabatan.
Perubahan tersebut disertai dengan penurunan jabatan dan tanggung jawabnya.
Namun sanksi Diphum Demosi 12 bulan tersebut di atas justru alih-alih tak berlaku bagi Lurah Antang.
Kenapa tidak, Surat Keputusan Demosi 12 bulan kepada Lurah Antang (Sulfikar) ke jabatan Kepala Seksi (Kasi) dari BKDSDM pada tanggal 28 April 2023 yang ditandatangani Walikota Makassar justru terbaikan.
Seperti diungkapkan salah satu staf Lurah Antang saat ditanya pejabat Lurah Antang saat ini, ia mengatakan masih tetap Sulfikar diberikan wewenang oleh Camat.
“Masih, masih pak Sulfikar yang dikasih wewenang sama pak Camat menandatangani berkas. Belum pi ada pergantian lurah, belum adapii,” ungkap salah satu staf Kelurahan Antang saat dihubungi awak media. (25/09/23)
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia Kota Makassar Akhmad Namsum saat ditemui media mengatakan, hal itu suatu kesalahan jika Camat memberikan wewenang Lurah ke Sulfikar yang sebenarnya sedang menjalani sangsi disiplin hukum.
“Itu tidak boleh (melaksanakan wewenang Lurah’ Red) karena dia kan kena hukuman,” ungkapnya di depan awak media ini.
Ia, menambahkan jika bersangkutan Sulfikar saat ini sudah dipindahkan/digeser dari Kelurahan Antang ke Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate sebagai Kasi Perekonomian di sana.
“Iye sudah bergeser itu ke tempat lain,” tambah Kaban BKDSDM Kota Makassar, Rabu (27/9/23).
Baca Ini Alasan Lurah Pandang tidak Tandatangani Sporadik Tanah H. Muh Yasin
Lalu bagaimana dengan sanksi sebelumnya di mana Sulfikar yang harusnya menjabat Kasi/Seklur di Lurah Antang sejak akhir April 2023 lalu namun nyatanya juga masih menjabat sebagai Lurah Antang.
Dan bagaimana kinerja Camat Manggala yang sejak SK Demosi Lurah Antang dikeluarkan, apakah segera mengusulkan Plt ke BKDSDM Kota Makassar atau tidak.
Sebab secara otomatis dengan adanya Surat Keputusan (SK) Demosi 12 bulan Lurah Antang sejak April 2023 tersebut tentu terjadi kekosongan jabatan kepala Kelurahan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Camat Manggala Anshar AP yang berusaha untuk ditemui di kantornya untuk konfirmasi namun kata staf jika Camat sedang kelokasi juga enggan memberikan nomor kontak person Camat untuk konfirmasi media. (tim)