Liputantimur.com | Sulsel – Gerakan Mahasiswa Bersatu Sulawesi selatan (GMB Sulsel) melakukan aksi unjuk rasa depan kantor Dinas Kehutanan (Dishut) dan didepan kantor Gubernur Sulsel pada senin (18/4/2022)
Aksi tersebut dipimpin Oleh Isranto Buyung yang menyatakan adanya MOU antara Gubernur dan Bupati Sinjai terkait pengelolaan hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang diduga berdampak pada kerusakan hutan karena tidak sesuai SOP
“Dalam SOP dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan, koakan berada 20 cm dari tanah sementara yang terjadi dilapangan diperkirakan hanya setinggi 5 cm dari tanah sehingga berpotensi pohon mudah untuk tumbang ketika datang badai, disisi lain adanya pembabatan hutan yang masuk dalam wilayah MOU ini diduga melanggar Peraturan karena akan berdampak pada banjir bandang dan longsor” ucap buyung
Baca juga :
Sholat Dzuhur Bersama Pangdam Hasanuddin dan Sosialisasi Infaq, Zakat dan Sadaqah
Kemudian massa aksi ditemui oleh Sekertaris Dinas Kehutanan Ir. Faisal M.Si dan Kepala bidang perlindungan Surya Darma Thomas S.P M.M.
Ir Faisal menjelaskan bahwa penyadapan hutan pinus itu sudah lama sudah berlangsung sekitar 20 lebih diluar dari MOU yang baru ditahun 2020 sehingga koakan bisa jadi merupakan koakan yang lama.
“SOP dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan keluar pada tahun 2020 sedangkan hutan pinus sudah lama diadakan penyadapan sedangkan penjualan getah pinus yang dilakukan masyarakat ke koperasi manipi baru tahun ini karena baru ada hasilnya dan berkaitan dengan pembabatan hutan itu dilakukan oleh masyarakat adat dan kami sudah melaporkannya ke Penegak Hukum namun sampai saat ini belum ada hasil” ujar Faisal
Kemudian buyung membantah dari hasil investigasinya koakan hutan pinus itu masih baru dan diduga baru beberapa bulan berjalan memang kami menemukan koakan lama tapi jelas kami bisa membedakan mana yang lama dan baru.
“Sehingga diduga terjadi pelanggaran SOP dalam penyadapan hutan pinus diduga karena lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh seluruh stakeholder dalam hal ini Koperasi Manipi, UPTD Unit XV jeneberang II dan Dinas Kehutanan serta Gubernur dan dari hasil wawancanya ke kelompok tani hutan mereka menyatakan bahwa pembelian dilakukan oleh koperasi manipi berawal dari tahun lalu sehingga kami mengganggap bahwa pernyataan pak Sekdis diduga tidak sesuai dengan kondisi dilapangan juga menurutnya baru sekitar 2 bulan ini pembelian dari koperasi tidak terlalu lancar” tutur buyung
Lanjut buyung “kami meminta pihak Dinas Kehutanan untuk segera dipertemukan dengan seluruh stakeholder untuk adu data terkait MOU tersebut karena kami duga adanya 14,5% yang masuk dalam kantong lingkup pejabat daerah dan 35,5% yang belum jelas kemana peruntukannya dari hasil penjualan getah pinus” tutupnya
Baca juga :
Perekaman E-KTP Kini Bisa di Kantor Camat, Ini Imbauan Kadis Capil
Kemudian Ir Faisal menyepakati dan berjanji untuk memanggil seluruh stakeholder dengan membuat legal standing yang disaksikan oleh para kader GMB Sulsel.
Lalu massa aksi bergeser ke Kantor Gubernur Provinsi Sulsel disana massa aksi berusaha membakar Ban namun berhasil di halau oleh Polisi dan Satpol PP lalu mereka berusaha menahan mobil untuk dijadikan panggung orasi karena massa aksi tak kunjung ditemui oleh pihak Gubernur dan terjadilah aksi saling dorong antara pengunjuk rasa dan Polisi yang dibantu Satpol PP yang kemudian tak lama kemudian massa aksi membubarkan diri dan berjanji akan mendatangi Kantor Gubernur dengan massa yang lebih banyak.
Sekedar diketahui tuntutan GMB Sulsel
“Wujudkan fungsi hutan sebagai pelindung dan penyangga kehidupan”
Cabut MOU antara Gubernur dan Bupati Sinjai.
Hentikan pembabatan hutan di kabupaten Sinjai.
Mendesak Gubernur segera Kadishut, Ka UPTD unit XV jeneberang II dan hentikan mitra dengan Koperasi Manipi.
Terapkan SOP dalam penyadapan hutan pinus.