Liputantimur.com, Sulsel – Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana SH., S.I.K., M.H didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Haryanto SIK., MH. Melaksanakan Press Release terkait kasus pembunuhan berencana yang melibat korban pegawai Dishub Kota Makassar Najamuddin Sewang. Senin(18/04/22)
Polrestabes Makassar menetapkan Kasatpol PP Makassar MIA bersama 3 orang tersangka lainnya berinisial S, AKM dan A sebagai tersangka kasus penembakan petugas Dishub Makassar Najamuddin Sewang
Polisi awalnya merilis sebanyak empat tersangka. Satu di antaranya Kasatpol PP Makassar, Muh Iqbal Asnan, terduga otak pelaku pembunuhan, Namun, jumlah tersangka bertambah menjadi lima orang.
Terduga eksekutor merupakan oknum anggota Brimob bernisial SL. Ada pun senjata api jenis revolver dibeli via online.
Dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, terdapat beberapa barang yaitu uang sejumlah Rp 85 jt, 2 unit sepeda motor, CCTV sebanyak 10 titik, 1 unit senjata api serta beberapa amunsi
Kelima tersangka dihadirkan di hadapan awak media. Mereka mengenakan rompi oranye tahanan.
Polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit motor, satu proyektil bekas penembakan, satu senjata api, uang tunai Rp85 juta dan 53 butir peluru.
“Sedangkan motif yang melatarbelakangi pembunuhan berencana tersebut yaitu hubungan asmara” ucap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Haryanto SIK., MH (*)