Liputantimmur.com, Maluku Tenggara – Aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa, terjadi di Desa Rumasulut, Tanimbar, Maluku. Pelaku nekat membunuh kedua korban karena dendam lama, begini kronologinya.
Elias Sairdekut (44) dan rekannya Leonard Besitimur (57) menuju tempat proses pembibitan rumput laut di Desa Rumasulut, Tanimbar, Maluku pada Rabu (13/10/2021) pukul.08.00 Wit.
Tak jauh dari lokasi tujuan, Elias dan Leonard melihat Acel (26) dan rekannnya tengah duduk di depan podok.Di luar dugaan Elias dan Leonard, tiba-tiba Acel merampas parang yang dipegang Elias Sardekut. Setelahnya, terjadilah peristiwa yang mengerikan.
Acel (pelaku) menebas leher Sairdekut sebanyak dua kali hingga korban jatuh tersungkur berlumuran darah. Bestimur yang melihat Sardikut jatuh, langsung kabur meninggalkan TKP. Sial, Acel bisa mengejar Leonard.
Nasib Leonard sama dengan rekannya Sairdekut. Tewas berlumuran darah ditebas oleh pelaku Acel.
Setelah pembacokan, pelaku menutupi jasad para korban dengan daun-daun dan serbuk kayu. Kemudian dia mencuci senjata tajam tersebut dan meletakannya di pondok kebun.
Acel, si pelaku, kemudian ke desa dan menyerahkan diri.Di sana, dia menuju salah satu personil Polri yang dia kenal.Karena personil polri tersebut sedang dinas tugas maka dia menunggu di depan rumah.
Rekan Acel pelaku juga menuju Polsek Wermaktian dengan maksud yang sama; melaporkan terjadinya tindak pidana. Dari sinilah polisi melakukan penangkapan.
Motif pembunuhan
Acel mengaku ia tega membunuh dua warga sekampungnya karena dendam lantaran korban telah merampas lahan kebun miliknya yang terletak di daerah Wurangar Pulau Seira.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Tanimbar, Maluku, AKBP Romi Agusriansyah mengaku, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi dan mengamankan barang bukti berupa parang. Dari keterangan saksi dan pelaku terungkap bahwa sebetulnya persoalan antara pelaku dan korban sudah selesai beberapa waktu lalu.
Akan tetapi pelaku masih menyimpan rasa dendam yang memicu pelaku untuk melakukan pembunuhan terhadap dua rekan warga sekampungnya.
Romi bertutur, paska pembunuhan, terjadi serangan balik dari keluarga para korban.Mereka hendak meratahkan rumah milik pelaku. Namun sebelum terjadi pihaknya lebih dulu mengendalikan situasi.
Pelaku dijerat dengan tiga pasal primer dan subsider yakni pasal 340 subsider 338 dan pasal 351 yakni pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiyaan mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman mati.(*)