Liputantimur.com, Makassar – Maraknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual, Himpunan Mahasiswa Kecamatan Rana Mese (HIPMAKERS) Makassar mengelar Dialog Publik dengan tema “Menelaah Kriminologi Pelecehan dan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak di Indonesia”. di Warkop Bundu Balai Aroeppala Jl. Aroeppala No 99. Gowa. Rabu 9 Februari 2022.
Dalam dialog ini di hadiri beberapa Narasumber, diantaranya Ka Teobaldus Hemma Ketua Presidium PMKRI Cab. Makassar, Yunda Mirawati Amin LBH Makassar dan Wensislaus S. Nansi, SH., M.Hum Wadekan Fakultas Hukum Atma Jaya Makassar.
Ketua Umum HIPMAKERS, Yanto Prabowo, mengatakan dalam sambutannya, tema ini diangkat tidak terlepas dari maraknya kekerasan seksual yang tiap tahunnya bertambah.
Hal itu berdasarkan data komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tahun 2021, dari pengadilan agama, lembaga layanan dan rujukan, PPPA, dan lain sebagainya.
Tercatat kekerasan seksual merupakan kasus tertinggi dalam kekerasan terhadap perempuan maupun Anak khususnya kekerasan seksual.
Kejadian ini tidak hanya terjadi pada lingkungan kampus, atau masyarakat perkotaan, tetapi juga terjadi pada pedesaan, seperti yang terjadi belakangan ini di Desa Golo Ros, Kec. Rana Mese, Kab. Manggarai Timur (Matim).
Salah satunya kekerasan seksual balita yang berumur kurang lebih dua tahun dan tidak lain pelakunya ialah pamannya sendiri.
Narasumber pertama, Teobaldus
Teobaldus, menjelaskan kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di perguruan tinggi.
Hal itu merupakan bagian dari upaya terobosan alternatif guna untuk mengakomodir segala bentuk kekerasan seksual.
Tentu menurut saya dari sisi penegakan hukum sangat layak diterapkan untuk mengakomodir seluruh bentuk kekosongan hukum terkait kekerasan Seksual dan hal ini justru sangat pionir.
Kebijakan ini bukan hanya mengatur soal anak sesuai KUHP namun secara apsolut terhadap perguruan tinggi perlu diatur.
Selain itu, Kebijakan tersebut perlu kita dorong mulai dari kesadaran kolektif kemahasiswaan di dunia akademik serta masyarakat pada umumnya agar mengakibatkan pada sisi nilai moralitas serta bentuk aksi pendidikan yang berkarakter.
Narasumber kedua, Wencislaus
Wencislaus, Menegaskan saat ini Indonesia menjadi Negara darurat kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan . Hal ini dibuktikan dengan fakta dan data maraknya kasus kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak, Baik di kota-kota besar, maupun yang terjadi di kampung-kampung pelosok.
Beberapa regulasi di Indonesia sebenarnya sudah mengatur banyak hal dalam rangka menanggulangi kejahatan terhadap anak seperti UU. No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak yang kemudian lebih dipertegas lagi dalam UU. No. 17 Tahun 2016. Meskipun dalam UU tersebut telah diatur secara tegas, namun tidak berbanding lurus dengan berkurangnya kekerasan terhadap anak.
Hal ini ditengarai disebabkan oleh beberapa hal diantaranya : Masih rendahnya penegakan hukum. Budaya Masyarakat kita yang masih melihat sosok anak sebagai milik orang Tua yang bisa diperlakukan seenaknya karena berdasarkan data bahwa banyak kekerasan seksual juga dilakukan oleh orang tua sendiri.
Dalam kaitan dengan kekerasan seksual terhadap perempuan juga menjadi hal yang memprihatinkan. Oleh karena itu perlu didorong agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Penghapusan kekerasan Seksual terhadap perempuan. Meskipun telah ada beberapa peraturan perundangan seperti UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Tindak Pidana Perdagangan orang, namun belum cukup memadai.
Oleh karena itu langka Menteri Pendidikan Kebudayaan, Nadim Makharim dengan menerbitkan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi merupakan langkah progresif dalam upaya pencegahan kekerasan seksual dilingkungan kampus, sebab banyak fakta bahwa lingkungan kampus juga menjadi tempat yang rawan dengan kekerasan seksual.
Selain mendorong penguatan regulasi kekerasan seksual terhadap perempuan juga dicegah melalui perubahan-perubahan pola pikir akibat konstruksi budaya patriarki yang selalu melihat perempuan sebagai kelompok subordinat dari kelompok laki-laki.
Narasumber terakhir, Yunda Mira
Yunda Mira, Menjelaskan bahwa Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sendiri telah menangani 189 kasus kekerasan seksual selama tahun 2021.
YLBHI menangani kasus kekerasan seksual berupa percobaan atau upaya perkosaan, kekerasan berbasis gender online (KBGO), pelecehan, eksploitasi seksual, pemaksaan aborsi, pembuatan video, pemerasan, begal Payudara, kekerasan fisik-psikis, dan gang rape.
Sedangkan untuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), LBH menangani kasus penelantaran rumah tangga, kekerasan fisik, menikah tanpa izin istri, kekerasan psikis, eksploitasi anak, dan kekerasan fisik terhadap anak.
Dari segi pelaku terbanyak yakni kasus kekerasan seksual pada relasi dalam pacaran, disusul kemudian, pelaku relasi dalam keluarga, relasi dalam pekerjaan, pertemanan, pertemanan dalam sosial media, pinjaman online, serta tidak dikenal.
Terkait situasi penanganan kekerasan terhadap perempuan, YLBHI menyimpulkan proses hukum tidak berpihak kepada korban.
Baca juga :Terkait Hukuman Mati Bagi Herry Wirawan, Ridwan Basri Kritik Kekhawatiran Komnas HAM
Pertama, terlihat dari penghentian proses penyidikan. “Bisa dilihat dari kasus yang ditangani LBH Makassar, di Luwu Timur, yang mana ada 3 anak korban perkosaan pada 2019 proses penyelidikannya dihentikan. Ini berhasil didorong dengan berbagai upaya yang muncul secara serentak di publik. Gerakan tagar percuma lapor polisi.
Kedua, terlihat dari pencabutan berkas dengan dalih restorative justice. Misalnya, Polrestabes Makassar memfasilitasi pencabutan berkas pada dua kasus kekerasan seksual terhadap anak dan disabilitas.
Dengan semakin meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, pemerintah harus segera mengesahkan RUU PKS. Karena dalam RUU PKS akan mengakomodir kejahatan terkait kekerasan seksual, maka akan mampu menjangkau para pelaku yang selama ini dapat lolos dari jeratan hukum.
Karena yang terjadi pada lapangan, kekerasan seksual hanya diselesaikan secara kekeluargaan atau tidak ditindak lanjuti, sedangkan bagi korban meninggalkan trauma yang mendalam.
Jenis kasus kekerasan yang tercantum dalam RUU PKS akan membantu dan memproses sembilan jenis kekerasan seksual, yakni pelecehan seksual, eksploitasi seksual, penyiksaan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacur, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. Adanya payung hukum ini juga membuat korban bisa leluasa melaporkan segala tindak kekerasan yang terjadi.
Laporan: Latif