Beranda Info SULSEL Dialog, Pelecehan dan Kekerasan Seksual yang Semakin Marak

Dialog, Pelecehan dan Kekerasan Seksual yang Semakin Marak

Liputantimur.com, Makassar – Maraknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual, Himpunan Mahasiswa Kecamatan Rana Mese (HIPMAKERS) Makassar mengelar Dialog Publik dengan tema “Menelaah Kriminologi Pelecehan dan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak di Indonesia”. di Warkop Bundu Balai Aroeppala Jl. Aroeppala No 99. Gowa. Rabu 9 Februari 2022.

Dalam dialog ini di hadiri beberapa Narasumber, diantaranya Ka Teobaldus Hemma Ketua Presidium PMKRI Cab. Makassar, Yunda Mirawati Amin LBH Makassar dan Wensislaus S. Nansi, SH., M.Hum Wadekan Fakultas Hukum Atma Jaya Makassar.

Ketua Umum HIPMAKERS, Yanto Prabowo, mengatakan dalam sambutannya, tema ini diangkat tidak terlepas dari maraknya kekerasan seksual yang tiap tahunnya bertambah.

Hal itu berdasarkan data komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tahun 2021, dari pengadilan agama, lembaga layanan dan rujukan, PPPA, dan lain sebagainya.

Tercatat kekerasan seksual merupakan kasus tertinggi dalam kekerasan terhadap perempuan maupun Anak khususnya  kekerasan seksual.

Kejadian ini tidak hanya terjadi pada lingkungan kampus, atau masyarakat perkotaan, tetapi juga terjadi pada pedesaan, seperti yang terjadi belakangan ini di Desa Golo Ros, Kec. Rana Mese, Kab. Manggarai Timur (Matim).

Salah satunya kekerasan seksual balita yang berumur kurang lebih dua tahun dan tidak lain pelakunya ialah pamannya sendiri.

Narasumber pertama, Teobaldus

Teobaldus, menjelaskan kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di perguruan tinggi.

Hal itu merupakan bagian dari upaya terobosan alternatif guna untuk mengakomodir segala bentuk kekerasan seksual.

Tentu menurut saya dari sisi penegakan hukum sangat layak diterapkan untuk mengakomodir seluruh bentuk kekosongan hukum terkait kekerasan Seksual dan hal ini justru sangat pionir.

Kebijakan ini bukan hanya mengatur soal anak sesuai KUHP namun secara apsolut terhadap perguruan tinggi perlu diatur.

Selain itu, Kebijakan tersebut perlu kita dorong mulai dari kesadaran kolektif kemahasiswaan di dunia akademik serta masyarakat pada umumnya agar mengakibatkan pada sisi nilai moralitas serta bentuk aksi pendidikan yang berkarakter.

Narasumber kedua, Wencislaus

Wencislaus, Menegaskan saat ini Indonesia menjadi Negara darurat kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan . Hal ini dibuktikan dengan fakta dan data maraknya kasus kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak, Baik di kota-kota besar, maupun yang terjadi di kampung-kampung pelosok.

Beberapa regulasi di Indonesia sebenarnya sudah mengatur banyak hal dalam rangka menanggulangi kejahatan terhadap anak seperti UU. No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak yang kemudian lebih dipertegas lagi dalam UU. No. 17 Tahun 2016. Meskipun dalam UU tersebut telah diatur secara tegas, namun tidak berbanding lurus dengan berkurangnya kekerasan terhadap anak.

Hal ini ditengarai disebabkan oleh beberapa hal diantaranya : Masih rendahnya penegakan hukum. Budaya Masyarakat kita yang masih melihat sosok anak sebagai milik orang Tua yang bisa diperlakukan seenaknya karena berdasarkan data bahwa banyak kekerasan seksual juga dilakukan oleh orang tua sendiri.

Dalam kaitan dengan kekerasan seksual terhadap perempuan juga menjadi hal yang memprihatinkan. Oleh karena itu perlu didorong agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Penghapusan kekerasan Seksual terhadap perempuan. Meskipun telah ada beberapa peraturan perundangan seperti UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Tindak Pidana Perdagangan orang, namun belum cukup memadai.

Oleh karena itu langka Menteri Pendidikan Kebudayaan, Nadim Makharim dengan menerbitkan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi merupakan langkah progresif dalam upaya pencegahan kekerasan seksual dilingkungan kampus, sebab banyak fakta bahwa lingkungan kampus juga menjadi tempat yang rawan dengan kekerasan seksual.

Selain mendorong penguatan regulasi kekerasan seksual terhadap perempuan juga dicegah melalui perubahan-perubahan pola pikir akibat konstruksi budaya patriarki yang selalu melihat perempuan sebagai kelompok subordinat dari kelompok laki-laki.

Narasumber terakhir, Yunda Mira

Yunda Mira, Menjelaskan bahwa Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sendiri telah menangani 189 kasus kekerasan seksual selama tahun 2021.

YLBHI menangani kasus kekerasan seksual berupa percobaan atau upaya perkosaan, kekerasan berbasis gender online (KBGO), pelecehan, eksploitasi seksual, pemaksaan aborsi, pembuatan video, pemerasan, begal Payudara, kekerasan fisik-psikis, dan gang rape.

Sedangkan untuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), LBH menangani kasus penelantaran rumah tangga, kekerasan fisik, menikah tanpa izin istri, kekerasan psikis, eksploitasi anak, dan kekerasan fisik terhadap anak.

Dari segi pelaku terbanyak yakni kasus kekerasan seksual pada relasi dalam pacaran, disusul kemudian, pelaku relasi dalam keluarga, relasi dalam pekerjaan, pertemanan, pertemanan dalam sosial media, pinjaman online, serta tidak dikenal.

Terkait situasi penanganan kekerasan terhadap perempuan, YLBHI menyimpulkan proses hukum tidak berpihak kepada korban.

Baca juga :Terkait Hukuman Mati Bagi Herry Wirawan, Ridwan Basri Kritik Kekhawatiran Komnas HAM

Pertama, terlihat dari penghentian proses penyidikan. “Bisa dilihat dari kasus yang ditangani LBH Makassar, di Luwu Timur, yang mana ada 3 anak korban perkosaan pada 2019 proses penyelidikannya dihentikan. Ini berhasil didorong dengan berbagai upaya yang muncul secara serentak di publik. Gerakan tagar percuma lapor polisi.

Kedua, terlihat dari pencabutan berkas dengan dalih restorative justice. Misalnya, Polrestabes Makassar memfasilitasi pencabutan berkas pada dua kasus kekerasan seksual terhadap anak dan disabilitas.

Dengan semakin meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, pemerintah harus segera mengesahkan RUU PKS. Karena dalam RUU PKS akan mengakomodir kejahatan terkait kekerasan seksual, maka akan mampu menjangkau para pelaku yang selama ini dapat lolos dari jeratan hukum.

Karena yang terjadi pada lapangan, kekerasan seksual hanya diselesaikan secara kekeluargaan atau tidak ditindak lanjuti, sedangkan bagi korban meninggalkan trauma yang mendalam.

Jenis kasus kekerasan yang tercantum dalam RUU PKS akan membantu dan memproses sembilan jenis kekerasan seksual, yakni pelecehan seksual, eksploitasi seksual, penyiksaan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacur, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. Adanya payung hukum ini juga membuat korban bisa leluasa melaporkan segala tindak kekerasan yang terjadi.

Laporan: Latif

 

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Polisi Geledah Rumah Mewah di Gowa Terkait Dugaan KDRT yang Berujung Kematian Pria Berinisial EK

Liputantimur.com | Gowa - Jajaran Sat Reskrim Polres Gowa dibantu Tim Inafis Polda Sulawesi Selatan menggeledah rumah mewah di Kompleks Perumahan New Diva Istanbul...

Suap Proyek Pembangunan Bandara Tanjung Bendera Senilai 3,8 Miliar Belum ada kejelasan Hukum, LSM LPPDM Mendesak KPK Segera memeriksa Ande Agas.

  Liputantimur.com | MATIM- Sebelumnya seperti dilansir dari laman resmi beritaflores.com, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengungkapkan bahwa Bupati Agas Andreas sedang...

Cacat Prosedur Badan Karantina Reo, Kapolsek Reok membenarkan Jual Bawang Ke Makassar

Liputantimur.com | Manggarai - Komoditi Bawang Merah Manggarai yang diangkut antar pulau menuju Pelabuhan Makassar diduga tidak melalui prosedur karantina yang berlaku. Hal ini...

Tinta Merah Dinas Kehutanan Mangarai Timur, Hutan Lindung Pogol Belum ada Kepastian Hukum

Liputantimur.com | Matim- Hasil kesepakatan Dinas Kehutanan Manggaai Timur dan Pelaku perambahan Hutan Lindung pada Kamis, 03 Oktober 2024 tidak memberikan kepuasan dan kepastian...

Aliansi Arak Meminta Kejati Sulsel Terjun Kelapangan, Terkait Dugaan Penyimpangan Dana PEN di Kabupaten Enrekang

Liputantimur.com | Makassar -  Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid 2 di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan tuntutan investigasi...

Siaran Pers, Tanggapan Floresa terhadap Pernyataan Pers Kapolres Manggarai _

Liputantimur.com | Manggarai - Menanggapi pernyataan pers Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh terkait kasus kekerasan terhadap Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut dan warga Poco...

Empat Siswi SMPN 35 Jadi Korban Begal Payudara di Jalan Rungkut Asri

Liputantimur.com | Surabaya - Sebanyak empat siswi SMPN 35 Surabaya diduga menjadi korban begal payudara. Aksi dugaan begal payudara itu terjadi di Jalan Rungkut...

DPP Gamasi desak Kapolda NTT Copot Kapolres Manggarai terkait Tindakan Represif Aparat Kepolisian Terhadap Masyarakat Poco Leok

Liutantimur.com | Manggarai - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Aktivis Muda Indonesia (Gamasi) merasa geram mengutuk keras tindakan represif dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat Poco Leok...

Kejati Jatim Setujui 5 Perkara Diterapkan Keadilan Restorative Justice

Liputantimur.com | Surabaya - Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin Ekspose Mandiri 5 (lima) perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya...

KP – GRD Mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda NTT, Diduga Menutupi kekerasan Aparat terhadap Masyrakat Poco Leok

Liputantimur.com | Manggarai - Aksi unjuk rasa masyarakat adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur menolak proyek geotermal berujung ricuh di dugaan...

Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur (AJO MATIM) Mengutuk Tindakan Kriminal Terhadap Pemred Floresa dalam siaran Pers

  Liputantimur.com | Matim - Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur, Nardi Jaya mengutuk keras tindakan kriminal yang dialami Pemimpin Redaksi (Pemred) Floresa, yang diduga...

Seorang Paman di Gowa Diduga Cabuli Keponakannya yang Masih Berusia 2 Tahun

Liputantimur.com | Gowa - Seorang anak berusia 2 tahun 6 bulan di Kabupaten Gowa menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berisial...

Kans Indonesia Menguasai Pasar Dunia di Segemen Baterai Dan Kendaraan Listrik

DUNIA kudu percaya bahwa kendaraan bermotor konvensional terbaik adalah produk keluaran Jepang, Eropa dan Amerika Serikat. Sebab itu produk kendaraan mereka laris manis kayak kacang...

LSM GMBI Diserang Dengan Sajam Saat Unjuk Rasa, Polisi Seakan Tak Berdaya

Liputantimur.com | Karawang, Jawa Barat – Ribuan Massa LSM GMBI melakukan aksi unjuk rasa di depan pabrik kawasan industri KIIC (Karawang International Industrk City)...

Rapat Koordinasi Dan konsolidasi PEKAT IB DPW RIAU Dan Seluruh Ketua DPD Provinsi Riau.

Pekanbaru |Liputantimur.com - Ketua DPW  Pekat Indonesia Bersatu ( PEKAT IB) Wilayah Provinsi Riau H.Edy, Mengadakan Acara Rapat Konsilidasi sekaligus Silahturahmi Dengan Beberapa Ketua...

Tiga Lembaga Gelar Pembinaan Khotib, Ini Pesan Dir Binmas

Liputantimur.com, Palu - Berlangsung di Hotel Best Western Plus Coco Kota Palu, digelarnya Pembinaan para khatib hal tersebut dalam rangka penguatan Islam Wasathiyah (Keseimbangan)...

Kapolri Resmi Lantik Kapolda Sulsel Baru

Liputantimur.com | Jakarta - Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, telah resmi melantik Irjen Pol Andi Rian R...

Pemdes Tondo Sirenja Usulkan BLT DD Cair Secepatnya, Ini Harapan Kades

Liputantimur.com, Donggala - Adalah Program bantuan langsung tunai atau BLT melalui Kementerian Sosial (Kemensos) yang bertujuan untuk pemulihan perekonomian masyarakat pasca pandemi Covid-19. Olehnya hingga...

BRI Unit Tanjung Makassar Diduga Tahan Berkas Nasabah Hingga 3 Tahun

Liputantimur.com. Makassar - Nasabah Bank Republik Indonesia (BRI) unit Tanjung Makassar atas nama Hasmawati (52) merasa dirugikan oleh pihak Bank BRI Unit Tanjung Makassar. Pasalnya,...

Caleg Terpilih Dapil 7 Aris Muflih Dampingi Calon Bupati Husniah Sosialisasi Visi-Misi ke Warga Mangngalli

Liputantimur.com | Gowa - Salah satu Caleg terpilih Dapil 7 Kecamatan Pallangga - Barombong, Aris Muflih,S.Sos, Mendampingi Calon Bupati Gowa Hj Husniah Talenrang S.E.,...

PT. Mayora Indah Tbk Jayanti Tangerang, Diduga Melarang Jurnalis Meliput Kegiatan Vaksinasi Booster

LIPUTANTIMUR.COM | TANGERANG -- Jurnalia dari beberapa media online antara lain Bantenmore.com,Bhinekanews71.com, xbintangindo.com, swara45.com, Lintascakrawala.com dilarang meliput pelaksanaan Vaksinasi Booster oleh salah salah satu...