Beranda AKTUALITA Didampingi 3 Kuasa Hukum, Karyawan KFC Gugat Perusahaan ke PHI Makassar

Didampingi 3 Kuasa Hukum, Karyawan KFC Gugat Perusahaan ke PHI Makassar

LIPUTANTIMUR.COM, Makassar-Perselisihan Hubungan Industrial antara Security PT Fast Food Indonesia, Tbk (KFC) outlet Pettarani- Makassar berujung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Makassar setelah tidak ada kesepakatan di Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar.

Arfianto melalui kuasa hukumnya dari Serikat Pekerja Independen Sulsel (SPIKERS) resmi mendaftarkan ke PHI Makassar dengan Perkara Nomor:7/Pdt.Sus.PHI /2023/PN/Mks.

Arfianto yang di dampingi oleh 3 kuasa hukum dari SPIKERS yakni Masran Amiruddin, SH.,MH, Asywar S.ST.,SH, dan Irwandi, SH.

Perselisihan yang berujung ke meja hijau disebabkan, pihak management KFC tidak memberikan hak-hak Arfianto selaku pekerja yang pernah mengabdi selama 9 Tahun dan di pekerjakan kembali dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) baru oleh Management KFC.

Diketahui sebelumnya Arfianto yang didampingi kuasanya dari Serikat Pekerja Independen Sulawesi Selatan (SPIKERS) mengadukan perselisihan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, dan telah di pertemukan pada hari Rabu 16 November 2022 dengan Pihak Perusahaan yang di wakili oleh Rully Heriyanto jabatan sebagai HR Office KFC Regional Indonesia Timur, namun sampai saat ini belum juga ada kepastian terkait pengembalian hak-hak dari Arfianto selama 9 tahun bekerja.

Saat dikonfirmasi, Masran Amiruddin, SH.,MH salah satu kuasa hukum Arfianto membenarkan pendaftaran perselisihan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial Makassar.

“Benar, kami sudah daftarkan ke Pengadilan Hubungan Indusrial pada Pengadilan Negeri Makassar dan jadwal sidang pertama untuk pembacaan gugatan pada hari Kamis 23 Februari 2023,” kata Masran Amiruddin, SH.,MH saat di konfirmasi, Kamis (16/02/2023).

Ia mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan ke PHI Makassar pada intinya adalah menuntut pihak Management KFC untuk membayarkan hak-hak karyawan selama 9 tahun.

“Poin dari gugutan ke PHI adalah menuntut hak-Hak dari klien kami yang tidak diberikan seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pemganti hak dari klien kami selama 9 tahun dan Hak-hak lain yang diatur dalam peraturan perundag-unndangan yang berlaku ,” kata Masran Amiruddin.

Selain itu, lanjut Masran Amiruddin mengatakan bahwa gugatan tersebut di daftarkan ke PHI Makassar karena pihak management KFC diduga acuh dan mengabaikan anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar dengan Nomor : 350/Disnaker/565/11/2022 tanggal 22 Februari 2022, dimana dalam ANJURAN tersebut pada pokoknya menjelaskan bahwa:

1.Agar pimpinan perusahaan PT. Fast Food Indonesia segara memanggil kembali secara tertulis dan patut kepada pihak pekerja Sdr. Arfianto untuk bekerja kembali seperti bisa tanpa mengurangi masa kerja sejak pertama masuk bekerja dan hak-hak lainya yang biasa diterima oleh pihak pekerja.

2.Agar pihak pekerja menerima ANJURAN pada point ke 1(satu) di atas.

“Tentunya harapan kami semua tuntutan kami sebagaimana terurai dalam gugatan dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo yaitu tuntutan atas hak-hak klien kami berupa uang pesangon, penghargaan masa kerja , dan penggantian hak yang seharusnya diterima dibayarkan oleh Management KFC,” harapnya.

Sementara di tempat terpisah Rully Heriyanto HR Office KFC Regional Indonesia Timur mengatakan tidak tahu perihal gugatan oleh Arfianto dan menurutnya perselisihan tersebut sudah selesai.

“Saya tidak mengetahui gugatan tersebut.Setahu perselisihan ini sudah dimediasi Disnaker dan sudah ada kesepakatan antara sdr. Arfianto yakni dipekerjakan kembali. Saya tidak tau kalau yang bersangkutan mengajukan gugatan ke PHI,” kata Rully Heriyanto HR Office KFC Regional Indonesia Timur saat dikonfirmasi oleh media.

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Aksi Cepat Tim Gabungan Satreskrim Polres Bantaeng Ungkap Kasus dan Tangkap Pelaku Penganiayaan

Liputantimur.com, Bantaeng - Dengan reaksi cepat dan hanya dalam waktu hitungan jam Tim Gabungan Sat Reskrim, Sat IK dan Polsek Bissappu Polres Bantaeng Polda...

Tidak Mampu Jalankan Perda Nomor 3 Tahun 2019, Bupati Gowa Diminta Evaluasi Kadis Pertanian

Liputantimur.com, Gowa - Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Gowa, Drs.Muh.Fajaruddin, MM menuai sorotan keras dari Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR) Kabupaten Gowa. Sorotan...

Ada Apa dengan BPN Wajo?

Liputantimur.com, Wajo- Ada apa di balik sengketa tanah di Kabupaten Wajo, pihak BPN dan Polres Wajo entah siapa yang bertanggung-jawab dalam hal penyelesaian kasus...

Tangkap Dan Proses Pelaku Pelecehan Wartawan Dalam Melakukan Tugas Peliputan!!!

Liputantimur.com, Makassar Sulsel - Ketika hendak merekam dan mengambil gambar ditempat umum terhadap Terdakwa Andri Yusuf alias Sewang yang di Dakwa dalam Kasus dugaan...

Diduga Menempatkan Keterangan Palsu Atas Terbitnya SHM, Warga Takalar Dilaporkan ke Polisi

Liputantimur.com, Takalar - Seorang warga Lingkungan Baba Baru, Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar bernama Bakri Daeng Ngunjung resmi mengadukan dugaan tindak pidana...

Hilang Saat Berada di Jakarta, Wartawan Online Babel diduga diculik OTK

Jakarta, Liputantimur.com - EDJ (36) wartawan PT. Jurnalis Nusantara Satu Kabiro Provinsi Babel yang juga anggota Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Babel diduga...

Bacakan Nota Pembelaan Korupsi Truck Sampah, Muh Asrul: Saya Bukan Kuasa Pengguna Anggaran

Liputantimur, Makassar - Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Dump Truk Sampah Desa Se-Kabupaten Gowa TA 2019 hari ini (27/02/20023) dilanjutkan di Pengadilan...

Kasus Penganiayaan Driver Ojol di Tanjung Bunga, Keluarga Korban Harap Polisi Cepat Tangkap Pelaku Lainnya

Liputantimur.com, Makassar, Sulsel -Terkait aksi penganiayaan yang dilakukan oleh OTK (orang tak dikenal) terhadap driver ojek online di Makassar, mulai mendapat titik terang kasusnya,...

Ada Apa di Balik Dugaan Penyerobotan Lahan Sapa bin Batjo? Lawyer Ahli Waris Dapatkan Intimidasi OTK!

Liputantimur.com, Gowa, Sulsel - Ada apa dengan kasus dugaan penyerobotan lahan Sapa bin Batjo, Kuasa Hukum Ahli Waris Muh Daming Tompo mendapatkan intimidasi berupa...

Polres Metro Jabar Berhasil Musnahkan Narkotika Sabu 23,025 Kilogram

Liputantimur.com, Jakarta  - Polres Metro Jakarta Barat (Jabar) berhasil memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 23,025 kilogram dan 80.080 butir pil terlarang dengan...

Massa Aksi KEJAM Dukung Supremasi Hukum Terkait Dugaan Gratifikasi Oknum DPRD Sulsel

Liputantimur.com, Makassar, Sulsel - Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Selatan (KEJAM SUL-SEL) Menggelar aksi unjuk rasa (Unras) sebagai bentuk dukungan supremasi hukum di depan...

Dinilai Keluarkan Surat tak Sesuai Fakta, Oknum Kades di Gowa diadukan ke Polisi

Liputantimur.com, Gowa - Seorang warga Desa Magempang Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa bernama Muhammad Salim, melaporkan oknum Kepala Desa inisial MM ke pihak Kepolisian karena...

Partai Rakyat : Dukung Syiah dan LGBT

Jakarta - Arvindo Noviar selaku Ketua Umum Partai Rakyat memiliki toleransi diatas kebanyakan para pembesar parpol lain di republik ini, lantaran sikapnya yang membela...

Lambat Tangani Kasus, Korban Laka Lantas di Galut Keluhkan Tim Penyidik

Liputantimur.com, Takalar, Sulsel - Sebuah kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang terjadi sebulan lalu di jalan poros Galesong Utara (Galut) - Barombong, Kabupaten Takalar,...

Pasca ditangkap, Petugas Temukan Catatan Aliran Dana Oknum Polisi Kaltara ke Pihak Lain

Liputantimur.com | Kaltara - Pasca Penangkapan Oknum Polisi Kaltara, Sejumlah alat komunikasi milik Briptu HSB sejak diamankan di Bandara Juwata, Rabu (4/5/2022) langsung disita...

Pangdam Hasanuddin Terima Audiensi Pangdivif-3/Kostrad

Liputantimur, Makassar, Sulsel - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad, S.H., menerima audensi Panglima Divisi Infanteri (Pangdivif) 3/Kostrad Brigjen TNI Dwi Darmadi, S.Sos., M.M., bertempat...

Restorative Justice,Seperti Apa Penerapannya ?

syahdan, terjadi perang kelompok antara warga kampung A versus warga kampung B. Perang terjadi tak jauh dari markas tentara. Hasilnya, dua korban luka parah kena...

Diduga Dana Desa Dikorupsi, LSM INAKOR Sulsel Melapor ke Kejati

Liputantimur, Bone, Sulsel - Desa merupakan pemerintahan terkecil dalam wilayah, dimana pemerintah Desa sekarang sudah berada di bawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,...

Sertijab Dilakukan Dilingkup Polres Gowa, Ini Intruksi Langsung Kapolresnya!!!

Liputantimur.com | Gowa, Sulsel - Untuk kepentingan organisasi di lingkup Polres Gowa sejumlah pejabat diserahterimakan (sertijab) sore tadi oleh Kapolres AKBP Tri Goffarudin di...

Alhamdulillah, Lazis NU Donggala Distribusikan Beras dan Takjil, Ini Sasarannya

Liputantimur.com, Donggala - Lembaga Amil Zakat Infaq Sedekah Nahdlatul Ulama (Lazis NU) Care Kabupaten Donggala telah menerima zakat fitrah dan sedekah dari masyarakat total...

Muhammadiyah dan NU Bersatu di Bumi Madura

Liputantimur, Sumenep, Jatim - Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumenep bekerjasama dengan Komunitas Cangkir Opini kembali menggelar kegiatan bertajuk “Ngopi Santuy Bersama Mahasiswa Madura” dengan tema...