Liputantimur.com, Mamuju, Sulbar – Terkait kasus kematian tidak wajar Sri Hastuti Ayu Andira di Kabupaten Mamasa, didampingi Penasehat Hukum, Bakri orang tua korban resmi melapor di Mapolda Sulawesi Barat (Sulbar). Jumat, 02 Desember 2022.
Bakri (71) dan Siti Fatima (62) keduanya adalah orang tua Sri Hastuti Ayu Andira, berdasarkan LP/ 61/Xll/2022/SPKT Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) pada tanggal 02 Desember 2022 pihaknya bersama kuasa hukum melaporkan lelaki RT.
RT adalah suami korban warga Desa Masuppu, Kecamatan Tabang, Kabupaten Mamasa yang diduga melakukan tindak kekerasan psikis menyebabkan korban ‘Sri Hastuti Ayu Andira’ meninggal dunia.
Sebagaimana pernyataan RT bahwa korban meninggal dunia katanya murni bunuh diri dengan minum racun bermerek supremo pada tanggal 18 November tahun 2020 lalu.
Namun, pernyataan tersebut tidak dapat diterima keluarga korban dan selaku Penasehat Hukum (PH).
Tim Kuasa Hukum Andi Nurfajri S.H, M.H, dan Muhammad Juari S.H mengungkapkan bahwa kasus ini bukan hanya terkait kasus dugaan tindak kekerasan psikis, tapi juga terkait dengan pernikahan di bawa umur dan dugaan terkait pemaksaan dalam menganut agama.
Baca : Penyebab Kematian Ayu tak Jelas, Dibunuh atau Bunuh Diri ?
Hal itu diungkapkan oleh Muhammad Juari S.H selaku kuasa hukum korban, ia bersyukur karena autopsi jenasah korban telah dilaksanakan dengan lancar serta berharap keluarga korban mendapatkan keadilan.
“Alhamdulillah terkait jazad Ayu Andira telah digali dan diutopsi di rumah sakit Bhayangkara Polda Sulbar diharap keluarga Sri Hastuti Ayu Andira mendapat keadilan,” kata Muhammad
Muhammad juga menambahkan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke SPKT Polda Sulbar terkait adanya dugaan tindak pidana kekerasan psikis, pernikahan di bawa umur dan pemaksaan menganut agama.
“Hal ini pada hari Jumu’at orang tua Almarhumah Sri Hastuti Ayu Andira di damping pengacara untuk melaporkan penyebab kematian korban,” terangnya
Baca juga : RDP Ditolak, Keluarga Ayu Andira Kecewa, Samsul : Dimana Fungsi Wakil Rakyat?
Dan laporan tersebut diterima oleh, AIPDA Andi Halim H, NRP. 83050044 Jabatan Bayanmas SPKT yang salah satu tuntutannya diterima yakni terkait terjadinya pernikahan di bawah umur tanpa persetujuan orang tua.
“Pada kantor tersebut juga kami melaporkan telah terjadi tindak pidana pernikahan di bawah umur tanpa persetujuan orang tua, sesuai dengan laporan polisi LP/61/XII /2022 SPKT polda tanggal 02 Desember 2022,” tutupnya
Kronologis
Baru pada tanggal 18 Juli 2022 lalu, Keluarga korban mendapat kabar dari teman kerja korban di peternakan ayam di Kabupaten Pinrang bahwa “Sri Hastuti Ayu Andira berada di Kabupaten Mamasa” katanya
Pada tanggal 19 Juli 2022 keluarga langsung berangkat ke Kabupaten Mamasa dan menemukan kabar di kantor Polisi Sektor (Polsek) Pana, Kacematan Tabang.
Mempertanyakan keberadaan Sri Hastuti Ayu Andira lalu diperlihatkan surat pernyataan kematian Ayu meninggal secara tidak wajar dengan meminum racun berdasarkan pernyataan tertulis dan sepihak oleh lelaki RT, lelaki yang mengaku suami korban pada 18 November tahun 2020.
Surat pernyataan tersebut ditandatangani sejumlah saksi dari pihak RT tapi pihak medis atau bidan tidak bertandatangan, terlebih keluarga Ayu bahkan tidak mengetahui tentang kematiannya karena Ayu waktu itu sedang dalam pencarian keluarganya sejak Ayu menghilang pada tahun 2018 lalu.
Dari sejumlah dialami korban (Ayu), mulai dibawanya lari, proses pernikahan, pindah agama, melahirkan, dan peristiwa meninggalnya semua tidak diketahui oleh pihak keluarga korban dan tidak pernah ada pemberitahuan, alih-alih semuanya sengaja disembunyikan.
Padahal diketahuinya bahwa Korban saat pergi membawa identitas berupa Foto Copy Kartu Keluarga Bakri selaku orang tuanya, tentu dapat menelusuri keberadaan alamat tepat kediaman korban.
Seperti halnya surat nikah korban dengan RT kurang lebih 6 tahun lamanya baru Bakri tahu, itu pun dalam bentuk foto melalui pihak PH Korban pada Kamis 01 Desember 2022.
Ironisnya lagi, surat pernikahan sejak tahun 2016 lalu, saat itu korban baru berumur sekitar 16 tahun 5 bulan.
Menurut informasi yang berhasil dihimpunan liputantimur.com, pada tahun 2016 jika Ayu dibawa ke Mamasa oleh RT.
Saat itu Ayu disambut baik dengan dipotongkan Babi dan Kerbau untuk acara pernikahannya hingga proses pembabtisan Ayu dalam waktu hanya satu minggu dan setelah itu disuruh pulang ke Makassar.
Pembabtisan Ayu dari agama Islam berdasarkan Kartu Keluarga Korban yakni Sri Hastuti Ayu Andira, lalu masuk agama kristen dengan diberi nama ‘Kristiani Safitri’
Autopsi Mayat Ayu
Terkait dengan penyebab kematiannya Ayu secara tidak wajar tidak bisa diterima oleh keluarga korban apalagi hanya dengan pernyataan sepihak.
Sehingga pihak Polda Sulbar Polres Mamasa melakukan ekshumasi/pengalian kubur Almarhumah Ayu di Dusun Buntumani, Desa Masuppu, Kecamatan Tabang, Kabupaten Mamasa, Sulbar. Rabu 30 November 2022.
Kemudian dilanjutkan proses outopsi tim porensif Polda Sulawesi Barat (Surbar) di Rumah Rakit (RS) Bayangkara kota Mamuju.
Selengkapnya : Kasus Kematian Ayu di Mamasa tak Jelas, APH Terkesan Saling Lempar Tanggung Jawab?
Proses autopsi disaksikan langsung oleh kedua orang tua korban juga RT dan anak Almarhumah Ayu serta orang tua perempuan RT.
Namun, tak terasa sekitar 2 jam lamanya menyaksikan proses autopsi jenasah Almarhumah Ayu.
Dengan air muka berkaca-kaca, lantaran diwarnai dengan isat tangis ayah Ayu disulsul Fatima istrinya.
Disampaikan St Fatima Ibu Ayu, Bakri sangat menyayangi anaknya sebab anak bungsu (Ayu).
Sehingga Bakri sempat tidak tertahankan hingga seketika memeluk jenasah Ayu saat proses utopsi yang tinggal tulang berulang.
“Itu tommi kasian jagain ki dulu bapaknya di rumah sakit kalai sakit, makanya disanyangki kalu tidak ada ki itu dicari,” kata Fatimah.
Bukan cuma itu, kerinduan dari kurang lebih 4 tahun Bakri mencari anaknya baru bertemu di ruang Autopsi RS Banyangkara. Kamis, 01 Desember 2022.
Baca juga : Warga Sulsel Apresiasi PMII Sorot Kekerasan Seksual di Sulbar
Setelah proses autopsi, mayat Almarhumah Ayu dimandikan lalu dikapani kemudian disholatkan setelah itu dibawa ke ruangan ber ac untuk persiapan dibawa ke Makassar untuk dikebumikan di pemakaman umun Nipa Nipa, Antang, Makassar. Sabtu (03/12/2022).
Sekedar untuk diketahui, bahwa hasil autopsi dari pihak ahli porensif belum keluar dan ditunggu dalam waktu dekat ini. (*)