Beranda HUKRIM Didi Sungkono : Oknum Polisi Kurangi BB Sabu, Harus di PTDH, Jangan...

Didi Sungkono : Oknum Polisi Kurangi BB Sabu, Harus di PTDH, Jangan Dilindungi oleh Pimpinan Polri

Liputantimur.com | Surabaya – Penangkapan 5 oknum anggota Polisi berdinas di Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) terkait mengurangi barang bukti (BB) narkotika berjenis sabu menjadi sorotan banyak pihak.

Salah satu pihak yang menyoroti adalah Pengamat Kepolisian dari Surabaya, Didi Sungkono, S.H., M.H.

Menurut Didi Sungkono, Polri adalah milik negara, organisasi besar yang didanai oleh uang negara dari pajak-pajak rakyat, berasal dari APBN, sehingga nama baik Polri harus selalu dijaga.

“Sungguh ironis memang kelakuan para oknum-oknum yang berdinas di satuan narkoba Polda Jawa Tengah ini. Bagaimana tidak, seakan tidak ada rasa takutnya, ancaman dari Kapolri, Kapolda, direktur dan Nitizen yang semakin kemari nilai dari Polri semakin menurun drastis,” ujar Didi Sungkono, Minggu (14/7) siang di Surabaya.

“Saat ini semua oknum-oknum yang terlibat telah ditahan di rutan Polda Jawa Tengah, masyarakat harus awasi, kontrol secara maksimal, karena harus masuk Peradilan umum, sanksi harus jelas PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tegas Didi Sungkono.

Terkait peristiwa ini, menurut Didi, masyarakat pasti bertanya, bagaimana pola rekrutmennya, bagaimana kesehatan jiwa (Keswa), adab, etika dan perilaku. Apalagi beberapa waktu lalu ada kejadian, seorang Kanit (Perwira menengah) melakukan bunuh diri.

Bukan hanya kasus para oknum polisi narkoba berdinas di Polda Jawa Tengah, Didi Sungkono juga menyoroti beberapa kasus terjadi di beberapa tempat.

“Kasus Pegi (Polda Jabar), Penerimaan Casis Akpol, Bintara,Tamtama, yang seakan masyarakat semakin tidak percaya dengan ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia). Mulai dari Pat gulipat jual beli jabatan, sekolah penerimaan Polri, seakan “Mafia” terselubung. Bongkar semua kebobrokan oknum-oknum Polri yang mencederai rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar pengamat Kepolisian ini.

Menurut Didi, Polri sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian adalah sipil yang dipersenjatai, harus tunduk kepada peradilan umum. Masyarakat harus berani suarakan kebenaran, kalau ada oknum-oknum Polri yang nakal, harus berani melaporkan ke Paminal ataupun Propam.

“Tidak jarang oknum-oknum tersebut jual belikan kewenangan untuk memeras masyarakat. Malah yang lucu ini perkara lain ya, masyarakat ditangkap diamankan hanya karena jual handbody yang tidak ada SNI nya, BB nya tidak lebih dari Rp.100 ribu, masih saja diperas Rp 25 juta melalui oknum-oknum Advokat yang sudah kerjasama dengan kepolisian setempat,” terangnya.

“Setelah terjadi nego-nego kesepakatan tetap saja masih keluarkan uang sebesar Rp.5 juta, alasannya anggota-anggota Polisi sudah bekerja, dan juga untuk bayar operasional. Tapi ini bukan di Polda Jateng, ini terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Timur,” lanjut Didi.

“Advokat yang sudah kerjasama dengan oknum penyidik meminta uang Rp.25 juta, setelah ditawar turun menjadi Rp.15 juta, setelah negosiasi dengan alot, karena yang ditangkap benar-benar orang tidak punya, akhirnya sepakat Rp.5 juta, sungguh miris memang,” ujar Didi Sungkono.

Baca Kapolsek Manggala Berhasil Melakukan Penangkapan, Pendamping Hukum Terlapor : Tidak Profesional

Perlu diketahui, khusus perkara 5 oknum anggota Satresnarkoba Polda Jawa Tengah yang telah diamankan. Dari data dan informasi yang dihimpun media, beredar laporan dari Kasubdit 1 Reskoba Polda Jawa Tengah. Dalam laporan itu menerangkan adanya penangkapan 5 oknum Polisi (satu team) yang di tangkap di rumah dinas.

Dalam laporan menyebutkan, ungkap kasus tindak pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu Dengan berat Bruto 250,4 gram yang dilakukan oleh Terlapor atas nama Mohammad Andhika Aji Imam Wibowo, dkk.

Unit IV Subdit I Ditresnarkoba Polda Jateng yang dipimpin oleh Kompol Gerry Armando, S.P.S., S.T., telah mengamankan 5 orang terlapor.

Identitas dari 5 orang tersebut adalah Pertama, Mohammad Andhika Aji Imam Wibowo, S.H., umur 26 tahun, berjenis kelamin laki-laki, pekerjaan Polri, bertempat tinggal di Asrama Polisi Sendangmulyo, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kedua, Ryan Septiawan, umur 31 tahun, jenus kelamin laki-laki, pekerjaan Polri, alamat Jalan Tambakrejo, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Ketiga, Irfan Khoirul Husna, S.H., umur 26 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Polri, alamat Jalan Taman Kumudasmoro, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Keempat, Agus Wiranto, S.H., umur 43 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Polri, alamat Asrama Polisi Tlogomulyo, Kelurahan Pedurungan Tengah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah..

Kelima, Purnomo, S.H., umur 42 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Polri, Alamat Kampung Kajangan Sonorejo, Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Tempat tinggal Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Dari laporan tersebut diketahui bahwa kelima oknum anggota Polri tersebut merupakan satu Tim di Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng.a

Kasus ini terjadi pada Selasa tanggal 2 Juli 2024, sekira pukul 00.30 WIB, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dirumah salah satu terlapor yakni Mohammad Andhika Aji Imam Wibowo, beralamat di Asrama Polisi Sendangmulyo Blok C Nomor 19, Rt. 002/Rw. 010, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga Polsek Sukolilo Berhasil Menangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Motor di Surabaya

Dalam kronologis singkatnya, pada saat Tim melaksanakan Piket Mako, Tim mendapatkan laporan dari anggota Subbid Paminal Bidpropam Polda Jateng, bahwa telah mengamankan seorang anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng atas nama Briptu Mohammad Andhika Aji Imam Wibowo.

Selanjutnya Tim dengan didampingi Anggota Paminal, melakukan penggeledahan di dalam rumah tempat tinggal terlapor tersebut, dan menemukan beberapa barang bukti.

Modus Operandi

Terlapor Mohammad Andhika Aji Imam Wibowo mendapatkan Narkotika jenis Sabu dengan cara hasil dari pengurangan barang bukti dari pengungkapan tersangka Sarjono Bin Prapto Wiyono.

Tersangka ditangkap oleh terlapor beserta tim, pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 pukul 23:00 WIB, di depan indomart yang beralamat di Desa Dalon RT 001/Rw. 011, Kelurahan Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah,

Awal berat barang bukti pengungkapan sebanyak ± 170 gram, dikurangi sebanyak ± 70 gram, yang dilaporkan kepada pimpinan atau yang diserahkan penyidik sebanyak ± 100 gram.

Hasil dari pengurangan barang bukti dari pengungkapan Tersangka Addirridwan bin Yahidin, yang ditangkap oleh terlapor beserta tim, pada hari Rabu, tanggal 12 Mei 2024, sekira pukul 16.30 WIB, di kos Tersangka yang beralamat di Kampung Kesuben, RT. 004/RW. 011, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Awalnya berat barang bukti pengungkapan sebanyak ± 190 gram dikurangi sebanyak ± 20 gram, yang dilaporkan kepada pimpinan atau yang diserahkan Penyidik sebanyak ± 170 gram.

Hasil dari pengurangan barang bukti dari pengungkapan Tersangka Riski Ilham Maulana Bin Khairon, yang ditangkap oleh terlapor beserta tim, pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024, sekira pukul 06:30 WIB, di dalam rumah yang beralamat di Kampung Kesuben RT. 002/RW. 009 Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Awal berat barang bukti pengungkapan sebanyak ± 400 gram, dikurangi sebanyak 150 gram, yang dilaporkan kepada pimpinan atau yang diserahkan Penyidik sebanyak ± 250 gram.

Barang bukti yang ditemukan dalam peristiwa ini terdiri dari 3 plastik klip berisi serbuk kristai diduga sabu, 1 plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, 7 plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dan 1 plastik berisi serbuk kristal dibungkus tisu putih dilakban warna hitam.

2 plastik klip berisi serbuk krital diduga sabu dan 1 plastik klip berisi serbuk krital didalam sedotan warna ungu, berada di dalam bekas bungkus rokok Esse Change warna biru.

1 buah Kotak kardus Bungkus HP Merk REDMI 9A dilakban warna coklat, 1 buah kotak plastik warna hitam, 1 buah timbangan digital kecil warna hitam merk Digital Scale, 1 buah timbangan digital merk Acis warna Silver.

8 buah pipet kaca, 1pack sedotan plastik warna putih, 1 buah dompet warna coklat berisi uang sejumlah Rp.115.000, dengan pecahan Rp.50.000,- satu lembar, pecahan Rp.10.000,- empat lembar dan pecahan Rp.5.000,- lima lembar, dan
1 buah kartu ATM BCA warna gold dengan nomor kartu 5307-9520-9780-9736.

1 unit Handphone merk OPPO A77s warna hitam berikut simcardnya dengan nomor WA Bisnis 0822-2133-6117 dan nomor WA 0813-9229-7366, dan 1 unit Handphone merk Iphone 13 warna hitam berikut simcardnya dengan nomor WA 0895-0486-2402,

Barang bukti lainnya, 1 buah korek api gas warna kuning, dan 1 buah tutup botol plastik warna biru yang ada lubang dua buah tertempel sedotan warna putih.

Dalam laporan tersebut sudah diambil langkah-langkah yakni melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor, dan melaksanakan gelar perkara yang dipimpin oleh Wadirresnarkoba Polda Jateng, AKBP Rizky Ferdiansyah, S.H., S.I.K. Dan saat ini kelima oknum polisi telah di Tahan di Rutan Polda Jateng. (Redho Fitriyadi)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Orang Tua Wali SDI Wae Ko’ol Mempertanyakan Dana PIP, Kepala Sekolah Malah Bungkam

Liputantimur.com | Matim - SDI waekool salah satu lembag pendidikan yg terletak di waekool Desa Nangmbaling kecamatan sambirapas kabupaten Manggarai Timur. kini menjadi sorotan dari...

Polemik Oli Palsu Yamalube, Konsumen Tuntut Pertanggungjawaban

Liputantimur.com | Surabaya – Polemik peredaran oli palsu merek Yamalube kembali mencuat di Surabaya, memicu aksi protes dari konsumen dan aktivis. Kamis (13/03/2025). Dalam aksi...

Proyek Renovasi Aset Gubeng Diduga Bermasalah, Transparansi Dipertanyakan

Proyek renovasi aset di Gubeng, Surabaya, yang dikerjakan oleh CV Barokah Adhi Jaya dengan nomor kontrak PRJ-61/PPK/LMAN.23/2024, kini menjadi sorotan.

Ahli Waris Abdurrabbie Meminta PT. Vale Indonesia untuk Taat Hukum!

Liputantimur.com | Morowali - PT. Vale Indonesia Sorowako diduga melakukan penyerobotan dan menambang secara Ilegal dan atau tidak sesuai prosedur pertambangan yang benar di...

Effendi Pudjihartono Membantah Tuduhan Kongkalikong Dengan Notaris Ferry Gunawan

Liputantimur.com | Surabaya - Dalam perkembangan terbaru dari kasus pengelolaan restoran Sangria by Pianoza, terdakwa Effendi Pudjihartono dengan tegas membantah  tuduhan adanya "kongkalikong" antara...

Lagi, Polemik Sengketa Tanah Ulayat di Kelurahan Tiwu Kondo Belum Juga Usai!

Liputantimur.com | Matim - Polemik sengketa Tanah Kelurahan Tiwu Kondo Kecamatan Elar Kabupaten Manggarai Timur Belum juga usai. Pasalnya kejadian ini berbuntut Pengkelaiman Ulayat oleh kelompok...

Hipmata Gelar Audiens dengan Pemda Mamuju, Dua Bangunan Diduga Ilegal

Liputantimur.com I Mamuju - Himpunan Mahasiswa Tapalang (Hipmata) menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju, terkait masalah izin dua bangunan yang diduga ilegal, yakni Ipal...

KPK Ultimatum Polda Sulbar, Minta Instruksikan Seluruh Kapolres Perketat Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal

Liputantimur.com I Sulbar - Presiden Kesatuan Pemuda dan Kerakyatan (KPK) mengeluarkan ultimatum kepada Kapolda Sulawesi Barat agar segera menginstruksikan seluruh Kapolres untuk memperketat pengawasan...

Aktivis Apresiasi Kinerja Kepolisian Polres Sinjai Berhasil Ungkap Modus Penipuan Segitiga

Liputantimur.com | Makassar - Aktivis Kembali mengapresiasi kinerja Kapolres dan Kasat Reserse Kriminal Polres Sinjai dalam menangani beberapa kasus di Kabupaten Sinjai. Rabu (05/03/2025). Ini...

Meluruskan stigma kedua Tua Golo dan Tua Teno Bawe Buntal ” Terkait Tanah ulayat perbatasan Ngada- Manggarai Timur.

Liputantimur.com  | Matim- Polemik Tanah Ulayat Wilayah batas Ngada dan Manggarai Timur menjadi Perbincangan ditengah Masyrakat. Pasalnya kejadian ini berawal dari pernyataan dari Tua Golo...

Kapolres Majene Dinilai Gagal Tegakkan Hukum, KPK Pastikan Akan Gelar Aksi Jilid III

Liputantimur I Majene - Kesatuan Pemuda dan Kerakyatan (KPK) kembali menyoroti Kapolres Majene yang dinilai menutup mata terhadap tuntutan penindakan rokok ilegal yang terjadi...

Kejari Sinjai Menangkan Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi Bendungan Irigasi

Liputantimur.com | Sinjai - Perkara Praperadilan oleh tersanngka tindak pidana korupsi rehabilitasi daerah irigasi Apparang TA. 2020 di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten...

Aksi Warga, Penerbitan Sporadik Lurah Bitowa Jadi Atensi Inspektorat Kota Makassar

Liputantimur.com | Makassar -  Sejumlah Mahasiswa dan Masyarakat Kelurahan Botowa, Kecamatan Manggala, melakukan Aksi Ujuk Rasa di depan Kantor Inspektorat Kota Makassar. Hal itu terkait...

Kades Kadatong Resmi Ditahan, Masyarakat Minta Pj.Bupati Segera Cari PLT

Liputantimur.com |Takalar - Kasus pelecehan seksual Kepala Desa Kadatong, Abdul Rauf resmi di tahan oleh Satuan Reserse Kriminal unit PPA Polres Takalar pada 19...

Polres Gresik Ungkap kasus Pengeroyokan hingga Meninggal Dunia, Pencurian dan Curanmor di Gresik

  Liputantimur.com | GRESIK - Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pengeroyokan menyebab korban meninggal dunia, hingga pencurian mobil pick up pada Hari Jum’at tanggal...

PJ. Sekdaprov Sulteng Hadiri Rakor Persiapan Pemilukada Serentak Secara Virtual.

Liputantimur.com, Palu - Gubernur Sulawesi Tengah diwakili PJ. Sekdaprov Ir. Moh. Faisal Mang, MM didampingi Kaban Kesbangpol Daerah, Drs. Fahruddin D Yambas, S.Sos, M.Si,...

Silaturahmi Ke GP Ansor Provinsi Riau, Irjen Iqbal : Sinergi Untuk Masyarakat Riau.

PEKANBARU,Riau | Liputantimur.com - Kapolda Riau Irjen Muh Iqbal Sik MH didampingi Direktur Intelkam Kombes Aries Prasetyo dan Kabid Humas Kombes Sunarto melakukan kunjungan...

Asywar S.ST.,S.H, Mengecam Keras Peristiwa Penembakan Seorang Pengacara di Bone

Liputantimur.com | Makassar - Pengacara Muda Asywar S.ST.,S.H mengecam keras penembakan yang terjadi di Desa Pattikulumpoe Kabupaten Bone yang menewaskan rekan sejawatnya, pada malam...

Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur (AJO MATIM) Mengutuk Tindakan Kriminal Terhadap Pemred Floresa dalam siaran Pers

  Liputantimur.com | Matim - Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur, Nardi Jaya mengutuk keras tindakan kriminal yang dialami Pemimpin Redaksi (Pemred) Floresa, yang diduga...

Ketum JMBI, Fredrich Kuen : Wajib Uji Kompetensi Bagi Wartawan

Liputantimur.com | Makassar – Direktur Eksekutif Phinisi Pers Multimedia Training Center (P2MTC), Fredrich Kuen, MSi mengatakan, kompeten dan profesional sudah menjadi keharusan kerja wartawan...